TIMELINE |
---|
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR 26/POJK.04/2016
TENTANG
PRODUK INVESTASI DI BIDANG PASAR MODAL DALAM RANGKA
MENDUKUNG UNDANG-UNDANG TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG PRODUK INVESTASI DI BIDANG PASAR MODAL DALAM RANGKA MENDUKUNG UNDANG-UNDANG TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Pasal 2
Manajer Investasi yang melakukan pengelolaan investasi atas dana milik Pemodal wajib mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, kecuali diatur lain dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 3
Penerbit yang melakukan penerbitan Efek Beragun Aset Surat Partisipasi kepada Pemodal wajib mengikuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi Dalam rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan, kecuali diatur lain dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
BAB II
PEMBUKAAN REKENING EFEK
Pasal 4
Dalam pembukaan rekening Efek untuk berinvestasi pada:
Pemodal wajib menyampaikan dokumen paling sedikit berupa Surat Keputusan Pengampunan Pajak kepada Penyedia Jasa Keuangan.
BAB III
PENGELOLAAN DANA PEMODAL OLEH MANAJER INVESTASI
Bagian Kesatu
Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi
Kolektif
Pasal 5
(1) | Pada saat pencatatan, Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dapat belum memiliki perusahaan sasaran. |
(2) | Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif wajib melakukan investasi pada perusahaan sasaran paling lambat 1 (satu) tahun sejak Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dicatatkan. |
Pasal 6
Efek bersifat utang yang menjadi Portofolio Efek Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dapat didukung dengan jaminan kebendaan berupa jaminan fidusia dan/atau hak tanggungan atau diperingkat oleh Perusahaan Pemeringkat Efek yang memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 7
(1) | Dokumen pendukung permohonan pencatatan Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang melakukan investasi pada Efek bersifat ekuitas terdiri dari:
|
||||||||||||||||||||||||||
(2) | Kewajiban penyampaian dokumen kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d angka 1, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, huruf l, dan huruf m dapat dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif melakukan investasi pada perusahaan sasaran. |
Pasal 8
(1) | Dokumen pendukung permohonan pencatatan Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang melakukan investasi pada Efek bersifat utang terdiri dari:
|
||||||||||||||||||||||||
(2) | Kewajiban penyampaian dokumen kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c angka 1, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf i, huruf k, dan huruf l dapat dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif melakukan investasi pada perusahaan sasaran. |
Pasal 9
(1) | Manajer Investasi dapat menambah Efek dalam Portofolio Efek Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari seluruh pemegang Unit Penyertaan melalui mekanisme rapat umum pemegang Unit Penyertaan. |
(2) | Manajer Investasi wajib memastikan bahwa informasi penambahan Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. |
Pasal 10
Dalam hal Portofolio Efek Reksa Dana Penyertaan Terbatas terdiri atas lebih dari 1 (satu) Efek perusahaan sasaran, Efek tersebut dapat berupa Efek bersifat utang dan Efek bersifat ekuitas.
Pasal 11
(1) | Batas waktu penempatan dana pada deposito bagi Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang belum melakukan investasi pada perusahaan sasaran paling lama 1 (satu) tahun sejak Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dicatatkan. |
(2) | Penempatan dana pada deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di bank umum yang tidak terafiliasi dengan Manajer Investasi kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena penyertaan modal pemerintah, dengan ketentuan:
|
Pasal 12
Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif wajib dibubarkan jika belum berinvestasi pada Efek perusahaan sasaran dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dicatatkan di Otoritas Jasa Keuangan.
Bagian Kedua
Pengelolaan Portofolio Efek Untuk Kepentingan Nasabah
Secara Individual
Pasal 13
Jumlah dana kelolaan awal untuk setiap Pemodal pada Pengelolaan Portofolio Efek Untuk Kepentingan Nasabah Secara Individual paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 14
Jumlah dana kelolaan untuk setiap Pemodal dapat mengalami penurunan menjadi kurang dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sepanjang penurunan dimaksud terjadi karena pergerakan harga pasar atas Portofolio Efek.
Pasal 15
Investasi Pengelolaan Portofolio Efek Untuk Kepentingan Nasabah Secara Individual pada sertifikat deposito bank persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dapat lebih dari 25% (dua puluh lima persen).
Bagian Ketiga
Efek Beragun Aset Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
Pasal 16
(1) | Pada saat permohonan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Efek Beragun Aset Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Manajer Investasi menyampaikan dokumen paling sedikit:
|
(2) | Manajer Investasi wajib memiliki dan mengadministrasikan dokumen yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Efek Beragun Aset sebagai berikut:
|
Bagian Keempat
Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi
Kolektif
Pasal 17
(1) | Pada saat Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Dana Investasi Real Estat diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Manajer Investasi menyampaikan dokumen paling sedikit:
|
(2) | Manajer Investasi wajib memiliki dan mengadministrasikan dokumen yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Dana Investasi Real Estat sebagai berikut:
|
(3) | Dalam hal Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menggunakan Special Purpose Company, Manajer Investasi wajib memiliki dan mengadministrasikan dokumen yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Dana Investasi Real Estat sebagai berikut:
|
BAB IV
PERNYATAAN PENDAFTARAN DALAM RANGKA PENAWARAN
UMUM EFEK BERAGUN ASET BERBENTUK SURAT
PARTISIPASI
Pasal 18
(1) | Pada saat Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Penerbit menyampaikan dokumen paling sedikit:
|
(2) | Penerbit Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi wajib memiliki dan mengadministrasikan dokumen yang berkaitan dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi sebagai berikut:
|
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 19
(1) | Otoritas Jasa Keuangan dapat menetapkan kriteria khusus produk investasi yang belum diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini untuk mendukung Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak. |
(2) | Kriteria khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan. |
Pasal 20
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku juga bagi penerbitan produk investasi yang menggunakan skema syariah.
Pasal 21
Setelah berakhirnya holding period sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak, Pemodal tetap dapat meneruskan investasinya pada produk investasi yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
BAB VI
KETENTUAN SANKSI
Pasal 22
(1) | Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, termasuk pihak-pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut berupa:
|
(2) | Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. |
(3) | Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g. |
Pasal 23
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 24
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 kepada masyarakat.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juli 2016
KETUA DEWAN KOMISIONER
OTORITAS JASA KEUANGAN
ttd
MULIAMAN D. HADAD
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juli 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 145
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR 26/POJK.04/2016
TENTANG
PRODUK INVESTASI DI BIDANG PASAR MODAL DALAM RANGKA
MENDUKUNG UNDANG-UNDANG TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK
I. |
UMUM Bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah menyetujui untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang. Bahwa Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak tersebut mengatur tentang investasi dari dana milik Wajib Pajak yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk investasi pada produk atau bentuk investasi yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk investasi pada produk Pasar Modal. Bahwa Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak tersebut mengatur jangka waktu yang terbatas untuk pemberian pengampunan pajak yaitu sejak Undang-Undang dimaksud mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2017 yang terbagi dalam 3 (tiga) tahap. Bahwa pada dasarnya seluruh instrumen investasi di sektor Pasar Modal dapat menjadi sarana investasi bagi Pemodal yang telah memperoleh Surat Keterangan Pengampunan Pajak dari Menteri Keuangan, namun demikian diperlukan beberapa relaksasi atas pengaturan di bidang Pasar Modal khususnya dalam investasi di Reksa Dana Penyertaan Terbatas dan Pengelolaan Portofolio Efek Untuk Kepentingan Nasabah Secara Individual (KPD) sehingga dapat menarik minat dari Pemodal dalam melakukan investasi di Pasar Modal. Bahwa dalam rangka mendorong pelaku industri di bidang Pasar Modal untuk memanfaatkan peluang arus dana yang berkaitan dengan pengampunan pajak, serta mendukung upaya Pemerintah dalam melakukan pembiayaan pembangunan, khususnya melalui perpajakan, Otoritas Jasa Keuangan perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang didisain khusus untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak. |
II. |
PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2Cukup jelas. Pasal 3Cukup jelas. Pasal 4Berdasarkan ketentuan Pasal ini Pemodal tidak diwajibkan menyampaikan dokumen sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Pasar Modal kepada Penyedia Jasa Keuangan. Pasal 5Cukup jelas. Pasal 6Cukup jelas. Pasal 7Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf cCukup jelas. Huruf dCukup jelas. Huruf eCukup jelas. Huruf fUji tuntas dimaksud biasa disebut juga dengan “due diligence”. Huruf gCukup jelas. Huruf hCukup jelas. Huruf iCukup jelas. Huruf jDokumen terkait penerbitan Efek dimaksud antara lain perjanjian penerbitan Efek bersifat ekuitas dan perjanjian lainnya yang terkait. Huruf kCukup jelas. Huruf lCukup jelas. Huruf mCukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 8Ayat (1)
Cukup jelas. Huruf bCukup jelas. Huruf cCukup jelas. Huruf dUji tuntas dimaksud biasa disebut juga dengan “due diligence”. Huruf eCukup jelas. Huruf fCukup jelas. Huruf gCukup jelas. Huruf hCukup jelas. Huruf iCukup jelas. Huruf jCukup jelas. Huruf kCukup jelas. Huruf lCukup jelas. Ayat (2)
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pemberian Informasi penambahan Efek kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada ayat ini dapat dilakukan oleh Manajer Investasi atau Bank Kustodian. Pasal 10Cukup jelas. Cukup jelas. Pasal 12Cukup jelas. Pasal 13Cukup jelas. Pasal 14Cukup jelas. Pasal 15Cukup jelas.
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Pendapat hukum dimaksud biasa disebut juga dengan “legal opinion”. Huruf bCukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf dCukup jelas. Cukup jelas. Pasal 18Cukup jelas. Pasal 19Cukup jelas. Pasal 20Cukup jelas. Pasal 21Cukup jelas. Pasal 22Cukup jelas. Pasal 23Cukup jelas. Pasal 24Cukup jelas. Pasal 25Cukup jelas. |
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5906