Peraturan Lainnya Nomor 26/POJK.04/2016

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

TIMELINE

PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR 26/POJK.04/2016

TENTANG

PRODUK INVESTASI DI BIDANG PASAR MODAL DALAM RANGKA
MENDUKUNG UNDANG-UNDANG TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,

Menimbang :


  1. bahwa Otoritas Jasa Keuangan merupakan bagian dari sistem penyelenggaraan urusan pemerintahan yang berinteraksi secara baik dengan lembaga-lembaga negara dan pemerintahan lainnya dalam mencapai tujuan dan cita-cita kemerdekaan Indonesia yang tercantum dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. bahwa bentuk interaksi secara baik tersebut diwujudkan dengan memberikan dukungan kepada kebijakan negara yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak;
  3. bahwa dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf b diwujudkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang dapat mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, khususnya dalam penempatan dana repatriasi pengampunan pajak pada instrumen investasi di Pasar Modal; 
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, serta dalam rangka mendorong pelaku industri di bidang Pasar Modal untuk memanfaatkan peluang arus dana yang berkaitan dengan pengampunan pajak, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Produk Investasi di Bidang Pasar Modal Dalam Rangka Mendukung Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
  2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253);


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG PRODUK INVESTASI DI BIDANG PASAR MODAL DALAM RANGKA MENDUKUNG UNDANG-UNDANG TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK.



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:

  1. Pemodal adalah Wajib Pajak berupa orang pribadi atau badan yang berdasarkan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak telah memperoleh Surat Keterangan Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak.
  2. Manajer Investasi adalah Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.
  3. Perantara Pedagang Efek adalah Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.


Pasal 2

Manajer Investasi yang melakukan pengelolaan investasi atas dana milik Pemodal wajib mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, kecuali diatur lain dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.



Pasal 3

Penerbit yang melakukan penerbitan Efek Beragun Aset Surat Partisipasi kepada Pemodal wajib mengikuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi Dalam rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan, kecuali diatur lain dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.



BAB II
PEMBUKAAN REKENING EFEK

Pasal 4

Dalam pembukaan rekening Efek untuk berinvestasi pada:

  1. Reksa Dana;
  2. Pengelolaan Portofolio Efek Untuk Kepentingan Nasabah Secara Individual;
  3. Efek Beragun Aset Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
  4. Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi;
  5. Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan
  6. Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek atau di luar Bursa Efek,

Pemodal wajib menyampaikan dokumen paling sedikit berupa Surat Keputusan Pengampunan Pajak kepada Penyedia Jasa Keuangan.



BAB III
PENGELOLAAN DANA PEMODAL OLEH MANAJER INVESTASI

Bagian Kesatu
Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi
Kolektif

Pasal 5

(1) Pada saat pencatatan, Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dapat belum memiliki perusahaan sasaran.
(2) Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif wajib melakukan investasi pada perusahaan sasaran paling lambat 1 (satu) tahun sejak Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dicatatkan.


Pasal 6

Efek bersifat utang yang menjadi Portofolio Efek Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dapat didukung dengan jaminan kebendaan berupa jaminan fidusia dan/atau hak tanggungan atau diperingkat oleh Perusahaan Pemeringkat Efek yang memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.



Pasal 7

(1) Dokumen pendukung permohonan pencatatan Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang melakukan investasi pada Efek bersifat ekuitas terdiri dari:
a. perjanjian yang terkait dengan Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. perjanjian dengan anggota komite investasi yang berasal dari pihak ketiga (jika ada);
c. perjanjian dengan pihak ketiga yang mewakili Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagai tenaga ahli dan/atau anggota direksi dan/atau komisaris pada perusahaan sasaran;
d. laporan pemeriksaan dari segi hukum dan pendapat hukum yang dibuat oleh konsultan hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan terkait penerbitan:
  1. Efek bersifat ekuitas yang menjadi aset dasar Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan
  2. Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
e. laporan hasil penilaian yang dibuat oleh penilai yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan terkait kegiatan sektor riil yang akan didanai atau Efek bersifat ekuitas;
f. hasil uji tuntas atas perusahaan sasaran dan kegiatan sektor riil yang ditandatangani oleh direksi Manajer Investasi;
g. ikhtisar keuangan ringkas perusahaan sasaran yang menerbitkan Efek bersifat ekuitas untuk periode 3 (tiga) tahun terakhir atau sejak berdirinya;
h. info memo perusahaan sasaran;
i. dokumen keterbukaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
j. dokumen terkait penerbitan Efek; 
k. daftar riwayat hidup pegawai Manajer Investasi yang terlibat langsung dalam pengelolaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif disertai dengan:
  1. fotokopi sertifikat Chartered Financial Analyst (CFA); atau
  2. fotokopi izin orang perseorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dan surat keterangan pengalaman dalam mengelola Portofolio Efek Reksa Dana paling sedikit 5 (lima) tahun dari perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja;
l. surat pernyataan yang ditandatangani oleh calon pemegang Unit Penyertaan atau pemegang Unit Penyertaan yang paling kurang menyatakan bahwa calon pemegang Unit Penyertaan atau pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif telah mengerti dan memahami struktur investasi Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan risiko yang mungkin terjadi;dan
m. surat pernyataan yang ditandatangani oleh pihak yang berwenang sesuai dengan anggaran dasar yang menyatakan bahwa investasi pada Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dilakukan oleh pihak yang berwenang atas nama korporasi, dalam hal calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berbentuk korporasi.
(2) Kewajiban penyampaian dokumen kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d angka 1, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, huruf l, dan huruf m dapat dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif melakukan investasi pada perusahaan sasaran.

  

Pasal 8

(1) Dokumen pendukung permohonan pencatatan Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang melakukan investasi pada Efek bersifat utang terdiri dari:
a. perjanjian yang terkait dengan Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. dokumen jaminan yang dilengkapi dengan akta jaminan fidusia dan/atau akta pemberian hak tanggungan atas nama Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif apabila dipersyaratkan adanya jaminan (jika menggunakan jaminan);
c. laporan pemeriksaan dari segi hukum dan pendapat hukum yang dibuat oleh konsultan hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan terkait:
  1. penerbitan Efek bersifat utang yang menjadi aset dasar Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan
  2. Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
d. hasil uji tuntas atas perusahaan sasaran dan kegiatan sektor riil yang ditandatangani oleh direksi Manajer Investasi;
e. ikhtisar keuangan ringkas perusahaan sasaran yang menerbitkan Efek bersifat utang untuk periode 3 (tiga) tahun terakhir atau sejak berdirinya;
f. laporan hasil penilaian yang dibuat oleh penilai yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan terkait kegiatan sektor riil yang akan didanai (jika ada);
g. info memo perusahaan sasaran;
h. dokumen keterbukaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
i. dokumen terkait penerbitan Efek bersifat utang antara lain perjanjian penerbitan Efek bersifat utang dan perjanjian lainnya yang terkait;
j. daftar riwayat hidup pegawai Manajer Investasi yang terlibat langsung dalam pengelolaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif disertai dengan:
  1. fotokopi sertifikat Chartered Financial Analyst (CFA); atau
  2. fotokopi izin orang perseorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dan surat keterangan pengalaman dalam mengelola Portofolio Efek Reksa Dana paling kurang 5 (lima) tahun dari perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja;
k. surat pernyataan yang ditandatangani oleh calon pemegang Unit Penyertaan atau pemegang Unit Penyertaan yang paling kurang menyatakan calon pemegang Unit Penyertaan atau pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif telah mengerti dan memahami struktur investasi Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan risiko yang mungkin terjadi; dan
l. surat pernyataan yang ditandatangani oleh pihak yang berwenang sesuai dengan anggaran dasar/anggaran rumah tangga yang menyatakan investasi pada Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dilakukan oleh pihak yang berwenang atas nama korporasi, dalam hal calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berbentuk korporasi.
(2) Kewajiban penyampaian dokumen kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c angka 1, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf i, huruf k, dan huruf l dapat dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif melakukan investasi pada perusahaan sasaran.

  

Pasal 9

(1) Manajer Investasi dapat menambah Efek dalam Portofolio Efek Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari seluruh pemegang Unit Penyertaan melalui mekanisme rapat umum pemegang Unit Penyertaan.
(2) Manajer Investasi wajib memastikan bahwa informasi penambahan Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.


Pasal 10

Dalam hal Portofolio Efek Reksa Dana Penyertaan Terbatas terdiri atas lebih dari 1 (satu) Efek perusahaan sasaran, Efek tersebut dapat berupa Efek bersifat utang dan Efek bersifat ekuitas.



Pasal 11

(1) Batas waktu penempatan dana pada deposito bagi Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang belum melakukan investasi pada perusahaan sasaran paling lama 1 (satu) tahun sejak Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dicatatkan.
(2) Penempatan dana pada deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di bank umum yang tidak terafiliasi dengan Manajer Investasi kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena penyertaan modal pemerintah, dengan ketentuan:
  1. penempatan dana pada deposito di satu bank umum paling banyak 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
  2. penempatan dana pada deposito di satu bank persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dapat lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

 

Pasal 12

Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif wajib dibubarkan jika belum berinvestasi pada Efek perusahaan sasaran dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dicatatkan di Otoritas Jasa Keuangan.



Bagian Kedua
Pengelolaan Portofolio Efek Untuk Kepentingan Nasabah
Secara Individual

Pasal 13

Jumlah dana kelolaan awal untuk setiap Pemodal pada Pengelolaan Portofolio Efek Untuk Kepentingan Nasabah Secara Individual paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).



Pasal 14

Jumlah dana kelolaan untuk setiap Pemodal dapat mengalami penurunan menjadi kurang dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sepanjang penurunan dimaksud terjadi karena pergerakan harga pasar atas Portofolio Efek.



Pasal 15

Investasi Pengelolaan Portofolio Efek Untuk Kepentingan Nasabah Secara Individual pada sertifikat deposito bank persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dapat lebih dari 25% (dua puluh lima persen).



Bagian Ketiga
Efek Beragun Aset Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif

Pasal 16

(1) Pada saat permohonan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Efek Beragun Aset Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Manajer Investasi menyampaikan dokumen paling sedikit:
  1. Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset yang dibuat dengan akta notariil oleh Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
  2. rancangan akhir Prospektus yang diberi meterai dan ditandatangani para Pihak;dan
  3. contoh sertifikat Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset.
(2) Manajer Investasi wajib memiliki dan mengadministrasikan dokumen yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Efek Beragun Aset sebagai berikut:
  1. pendapat hukum;
  2. laporan keuangan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset yang telah diaudit Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
  3. dokumen yang memuat hasil pemeringkatan dari Perusahaan Pemeringkat yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan; dan
  4. perjanjian lain yang berkaitan dengan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset.


Bagian Keempat
Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi
Kolektif

Pasal 17

(1) Pada saat Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Dana Investasi Real Estat diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Manajer Investasi menyampaikan dokumen paling sedikit:
  1. Kontrak Investasi Kolektif Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif disertai dengan format digital; dan
  2. Prospektus yang diberi meterai dan ditandatangani para Pihak disertai dengan format digital.
(2) Manajer Investasi wajib memiliki dan mengadministrasikan dokumen yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Dana Investasi Real Estat sebagai berikut:
  1. perjanjian pengelolaan Real Estat;
  2. dokumen penilaian Real Estat;
  3. perjanjian agen penjual Unit Penyertaan (jika ada);
  4. perjanjian pendahuluan antara Manajer Investasi dan Bursa Efek, jika Unit Penyertaan dicatatkan di Bursa Efek;
  5. perjanjian penyimpanan Unit Penyertaan dalam penitipan kolektif antara Manajer Investasi dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian jika Unit Penyertaan dicatatkan di Bursa Efek;
  6. pendapat hukum dan laporan uji tuntas dalam segi hukum;
  7. salinan perjanjian sewa menyewa yang terkait dengan Real Estat;
  8. salinan perjanjian jual beli Real Estat;
  9. fotokopi sertifikat hak guna bangunan dan sertifikat hak atas tanah dan/atau bangunan lainnya; dan
  10. rencana pemasaran dan operasional Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
(3) Dalam hal Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menggunakan Special Purpose Company, Manajer Investasi wajib memiliki dan mengadministrasikan dokumen yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Dana Investasi Real Estat sebagai berikut:
  1. akta pendirian dan perubahan anggaran dasar Special Purpose Company;
  2. izin usaha dari pihak yang berwenang; dan
  3. daftar pihak yang terafiliasi dengan Special Purpose Company.


BAB IV
PERNYATAAN PENDAFTARAN DALAM RANGKA PENAWARAN
UMUM EFEK BERAGUN ASET BERBENTUK SURAT
PARTISIPASI

Pasal 18

(1) Pada saat Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Penerbit menyampaikan dokumen paling sedikit:
  1. dokumen transaksi Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi yang dibuat dengan akta notariil oleh Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
  2. rancangan akhir prospektus; dan
  3. contoh sertifikat Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi.
(2) Penerbit Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi wajib memiliki dan mengadministrasikan dokumen yang berkaitan dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi sebagai berikut:
  1. laporan pemeriksaan dan pendapat dari segi hukum terkait penerbitan Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi;
  2. pendapat Akuntan terkait aspek akuntansi penerbitan Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi;
  3. dokumen yang memuat hasil pemeringkatan Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan;
  4. perjanjian penjaminan emisi efek (jika ada); dan
  5. perjanjian pendahuluan dengan 1 (satu) atau beberapa Bursa Efek, jika Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi akan dicatatkan di Bursa Efek.


BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 19

(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat menetapkan kriteria khusus produk investasi yang belum diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini untuk mendukung Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak.
(2) Kriteria khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

  

Pasal 20

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku juga bagi penerbitan produk investasi yang menggunakan skema syariah.



Pasal 21

Setelah berakhirnya holding period sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak, Pemodal tetap dapat meneruskan investasinya pada produk investasi yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.



BAB VI
KETENTUAN SANKSI

Pasal 22

(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, termasuk pihak-pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut berupa:
  1. peringatan tertulis;
  2. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
  3. pembatasan kegiatan usaha;
  4. pembekuan kegiatan usaha;
  5. pencabutan izin usaha;
  6. pembatalan persetujuan; dan
  7. pembatalan pendaftaran.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g.


Pasal 23

Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.



Pasal 24

Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 kepada masyarakat.



BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 25

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juli 2016
KETUA DEWAN KOMISIONER
OTORITAS JASA KEUANGAN

ttd

MULIAMAN D. HADAD


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 25 Juli 2016

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,


ttd


YASONNA H. LAOLY




LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 145




PENJELASAN
ATAS

PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR 26/POJK.04/2016

TENTANG

PRODUK INVESTASI DI BIDANG PASAR MODAL DALAM RANGKA
MENDUKUNG UNDANG-UNDANG TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK

I. UMUM

Bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah menyetujui untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang.

Bahwa Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak tersebut mengatur tentang investasi dari dana milik Wajib Pajak yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk investasi pada produk atau bentuk investasi yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk investasi pada produk Pasar Modal.

Bahwa Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak tersebut mengatur jangka waktu yang terbatas untuk pemberian pengampunan pajak yaitu sejak Undang-Undang dimaksud mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2017 yang terbagi dalam 3 (tiga) tahap.

Bahwa pada dasarnya seluruh instrumen investasi di sektor Pasar Modal dapat menjadi sarana investasi bagi Pemodal yang telah memperoleh Surat Keterangan Pengampunan Pajak dari Menteri Keuangan, namun demikian diperlukan beberapa relaksasi atas pengaturan di bidang Pasar Modal khususnya dalam investasi di Reksa Dana Penyertaan Terbatas dan Pengelolaan Portofolio Efek Untuk Kepentingan Nasabah Secara Individual (KPD) sehingga dapat menarik minat dari Pemodal dalam melakukan investasi di Pasar Modal.

Bahwa dalam rangka mendorong pelaku industri di bidang Pasar Modal untuk memanfaatkan peluang arus dana yang berkaitan dengan pengampunan pajak, serta mendukung upaya Pemerintah dalam melakukan pembiayaan pembangunan, khususnya melalui perpajakan, Otoritas Jasa Keuangan perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang didisain khusus untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak.
   
II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Berdasarkan ketentuan Pasal ini Pemodal tidak diwajibkan menyampaikan dokumen sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Pasar Modal kepada Penyedia Jasa Keuangan.

Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal 6

Cukup jelas.

Pasal 7

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Uji tuntas dimaksud biasa disebut juga dengan “due diligence”.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Cukup jelas.

Huruf i

Cukup jelas.

Huruf j

Dokumen terkait penerbitan Efek dimaksud antara lain perjanjian penerbitan Efek bersifat ekuitas dan perjanjian lainnya yang terkait.

Huruf k

Cukup jelas.

Huruf l

Cukup jelas.

Huruf m

Cukup jelas.



Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 8

Ayat (1)


Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Uji tuntas dimaksud biasa disebut juga dengan “due diligence”.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Cukup jelas.

Huruf i

Cukup jelas.

Huruf j

Cukup jelas.

Huruf k

Cukup jelas.

Huruf l

Cukup jelas.


Ayat (2)


Cukup jelas.

Pasal 9

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Pemberian Informasi penambahan Efek kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada ayat ini dapat dilakukan oleh Manajer Investasi atau Bank Kustodian.

Pasal 10

Cukup jelas.

Pasal 11

Cukup jelas.

Pasal 12

Cukup jelas.

Pasal 13

Cukup jelas.

Pasal 14

Cukup jelas.

Pasal 15

Cukup jelas.


Pasal 16

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Pendapat hukum dimaksud biasa disebut juga dengan “legal opinion”.

Huruf b

Cukup jelas.


Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.


Pasal 17

Cukup jelas.

Pasal 18

Cukup jelas.

Pasal 19

Cukup jelas.

Pasal 20

Cukup jelas.

Pasal 21

Cukup jelas.

Pasal 22

Cukup jelas.

Pasal 23

Cukup jelas.

Pasal 24

Cukup jelas.

Pasal 25

Cukup jelas.



TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5906