TIMELINE |
---|
SURAT EDARAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2017
TENTANG
PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN PPh WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI BAGI APARATUR
SIPIL NEGARA, PRAJURIT TNI DAN ANGGOTA POLRI TAHUN PAJAK 2016 MELALUI
E- FILING DAN HIMBAUAN MENGIKUTI AMNESTI PAJAK
Diberitahukan dengan hormat bahwa dalam rangka meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi, terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sebagaimana surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Nomor 02/M.PAN/3/2009 dan Nomor 8 Tahun 2015 serta dengan memperhatikan surat Menteri Keuangan Nomor S-139/MK.03/2017, tanggal 21 Februari 2017, agar Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI dan Anggota Polri memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 Maret 2016
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi,
ttd
Asman Abnur