Peraturan Lainnya Nomor 2 TAHUN 2022

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

TIMELINE


PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 2 TAHUN 2022
 
TENTANG
 
TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBAYARAN MANFAAT JAMINAN HARI TUA
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,

 
 

Menimbang :

 

  1. bahwa manfaat jaminan hari tua diberikan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai jika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia;
  2. bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang merupakan amanat Pasal 26 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pelindungan peserta jaminan hari tua sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

 
 

Mengingat :

 

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5716) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5730);
  4. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 213);
  5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 108).

 
 

MEMUTUSKAN:



Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TENTANG TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBAYARAN MANFAAT JAMINAN HARI TUA.

 

 

BAB I
KETENTUAN UMUM

 


Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
2. Peserta JHT yang selanjutnya disebut Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia yang telah membayar iuran.
3. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
4. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah identitas sebagai bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki nomor identitas tunggal yang berlaku untuk semua program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diterbitkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan penahapan kepesertaan.


 

 

BAB II
PERSYARATAN DAN PEMBAYARAN MANFAAT JAMINAN HARI TUA
 

Bagian Kesatu
Umum

 

Pasal 2

 

Manfaat JHT dibayarkan kepada Peserta jika:

1. mencapai usia pensiun;
2. mengalami cacat total tetap; atau
3. meninggal dunia.

 

 

Bagian Kedua
Peserta Mencapai Usia Pensiun
 

Pasal 3

Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.

 

 

Pasal 4

 

(1) Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 termasuk juga Peserta yang berhenti bekerja.
(2) Peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. Peserta mengundurkan diri;
  2. Peserta terkena pemutusan hubungan kerja; dan
  3. Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

 

 

Pasal 5

 

Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.

 

 


Pasal 6

 


(1) Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c diberikan kepada Peserta yang merupakan warga negara asing.
(2) Manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada saat sebelum atau setelah Peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

 

 

Bagian Ketiga
Peserta Mengalami Cacat Total Tetap
 

Pasal 7

 

(1) Manfaat JHT bagi Peserta yang mengalami cacat total tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diberikan kepada Peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun.
(2) Hak atas manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah Peserta ditetapkan mengalami cacat total tetap.
(3) Mekanisme penetapan cacat total tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Bagian Keempat
Peserta Meninggal Dunia
 

Pasal 8

 

(1) Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c diberikan kepada ahli waris Peserta.
(2) Ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. janda;
  2. duda; atau
  3. anak.
(3) Dalam hal janda, duda, atau anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada, manfaat JHT diberikan sesuai urutan sebagai berikut:
  1. keturunan sedarah Peserta menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua;
  2. saudara kandung;
  3. mertua; dan
  4. pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh Peserta.
(4) Dalam hal pihak yang ditunjuk dalam wasiat Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d tidak ada, manfaat JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


 

Bagian Kelima
Persyaratan Pengajuan Manfaat Jaminan Hari Tua

 

Pasal 9

 

(1) Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dengan melampirkan:
  1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; dan
  2. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya.
(2) Persyaratan pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi Peserta yang mengundurkan diri dan Peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja.
(3) Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c dengan melampirkan:
  1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
  2. surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia; dan
  3. paspor.

 

 

Pasal 10

Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mengalami cacat total tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dengan melampirkan:

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
2. surat keterangan dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat; dan
3. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya.



 

Pasal 11

 

(1) Pengajuan manfaat JHT oleh ahli waris bagi Peserta yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dengan melampirkan:
  1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
  2. surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang;
  3. surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan;
  4. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya dari ahli waris; dan
  5. kartu keluarga.
(2) Dalam hal Peserta yang meninggal dunia merupakan warga negara asing, pengajuan manfaat JHT oleh ahli waris Peserta dengan melampirkan:
  1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
  2. surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang;
  3. surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat Peserta berasal; dan
  4. paspor atau bukti identitas lainnya dari ahli waris.


 

Pasal 12

 

(1) Lampiran persyaratan pengajuan manfaat JHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 11 dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi.
(2) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring dan/atau luring.

 

 

Bagian Keenam
Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua

 


Pasal 13

Manfaat JHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan secara tunai dan sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Peserta atau ahli warisnya jika Peserta meninggal dunia.

 

 

BAB III
KETENTUAN PENUTUP

 


Pasal 14

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1230), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

 

Pasal 15

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 









 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Februari 2022
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BENNY RIYANTO
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2022
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

IDA FAUZIYAH














 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 143