Peraturan Lainnya Nomor 16 TAHUN 2015

  • 13 Mei 2015
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

TIMELINE

PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2015

TENTANG

KRITERIA DAN/ATAU PERSYARATAN DALAM PEMANFAATAN FASILITAS
PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG
USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU PADA
SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu, perlu mengatur lebih lanjut mengenai kriteria dan/atau persyaratan bagi wajib pajak di sektor energi dan sumber daya mineral yang dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Kriteria dan/atau Persyaratan Dalam Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu Pada Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
  4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4746);
  5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
  6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052);
  7. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5585);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4436) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4996);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Perhitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 161);
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5281) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5530);
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5688);
  12. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tanggal 27 Oktober 2014;
  13. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 552) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1725);


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TENTANG KRITERIA DAN/ATAU PERSYARATAN DALAM PEMANFAATAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU PADA SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL.



Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
  2. Bidang-Bidang Usaha Tertentu adalah bidang usaha di sektor kegiatan ekonomi yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional.
  3. Daerah-Daerah Tertentu adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan.
  4. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang melaksanakan tugas dan bertanggung jawab atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang minyak dan gas bumi, mineral dan batubara, ketenagalistrikan, atau energi baru, terbarukan dan konservasi energi, sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.
  5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di sektor energi dan sumber daya mineral.


Pasal 2

Wajib Pajak badan dalam negeri di sektor energi dan sumber daya mineral yang melakukan Penanaman Modal, baik Penanaman Modal baru maupun perluasan usaha yang telah ada, dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Pasal 3

Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan adalah Wajib Pajak yang bidang usaha dan/atau daerahnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I atau Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dan sepanjang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. memiliki nilai investasi tinggi atau untuk ekspor;
  2. memiliki penyerapan tenaga kerja tinggi; atau
  3. memiliki kandungan lokal yang tinggi.


Pasal 4

Untuk Wajib Pajak tertentu, selain telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I atau Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.



Pasal 5

Cakupan Produk untuk bidang usaha pengusahaan tenaga panas bumi sebagaimana tercantum pada Lampiran I merupakan kesatuan kegiatan yang dilakukan oleh Pemegang Izin Panas Bumi.



Pasal 6

Pemberian fasilitas pajak penghasilan diperhitungkan sejak dimulainya penetapan produksi untuk masing-masing bidang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi, mineral dan batubara, ketenagalistrikan, atau energi baru, terbarukan dan konservasi energi.



Pasal 7

Untuk mendapatkan fasilitas pajak penghasilan, Wajib Pajak mengajukan permohonan fasilitas pajak kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.



Pasal 8

Direktur Jenderal memberikan surat keterangan mengenai kesesuaian atas kriteria dan persyaratan untuk mendapatkan fasilitas pajak penghasilan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal sesuai dengan kewenangannya.



Pasal 9

Dalam rangka kepentingan nasional dan nilai strategis dari kegiatan usaha tertentu di sektor energi dan sumber daya mineral, atas kesepakatan trilateral meeting, Menteri dapat mengusulkan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu.



Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Mei 2015
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SUDIRMAN SAID


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 25 Mei 2015

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


YASONNA H. LAOLY



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 728