Peraturan Lainnya Nomor 16/SEOJK.03/2017

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

TIMELINE

SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR 16/SEOJK.03/2017

TENTANG

PENYAMPAIAN INFORMASI NASABAH ASING TERKAIT PERPAJAKAN
DALAM RANGKA PERTUKARAN INFORMASI SECARA OTOMATIS
ANTARNEGARA DENGAN MENGGUNAKAN STANDAR PELAPORAN BERSAMA
(COMMON REPORTING STANDARD)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,

Sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.03/2015 tentang Penyampaian Informasi Nasabah Asing Terkait Perpajakan kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 291, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5773) selanjutnya disebut POJK Penyampaian Informasi Nasabah Asing, dan Competent Authority Agreement (CAA) yang ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia, baik secara bilateral maupun multilateral, dan dalam rangka penerapan pertukaran informasi secara otomatis antarnegara (Automatic Exchange of Information/AEOI) dengan menggunakan Common Reporting Standard, perlu untuk mengatur pelaksanaan mengenai penyampaian informasi nasabah asing terkait perpajakan dalam rangka pertukaran informasi secara otomatis antarnegara dengan menggunakan Common Reporting Standard dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan sebagai berikut:


I. KETENTUAN UMUM
1. Common Reporting Standard yang selanjutnya disingkat CRS adalah standar pertukaran informasi keuangan secara otomatis untuk kepentingan perpajakan termasuk penjelasan (commentaries) yang disusun oleh Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) bersama dengan negara anggota Kelompok 20 (Group of Twenty atau G20).
2. Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat LJK adalah LJK sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
3. LJK Pelapor adalah LJK yang memiliki kewajiban pelaporan informasi Nasabah Asing terkait perpajakan kepada otoritas pajak Indonesia, sesuai dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam CAA CRS.
4. LJK Bukan Pelapor adalah LJK yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan informasi Nasabah Asing terkait perpajakan kepada otoritas pajak Indonesia, sesuai dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam CAA CRS.
5. Participating Jurisdiction adalah suatu negara mitra atau yurisdiksi mitra yang dipublikasikan dalam suatu daftar yang diterbitkan oleh otoritas pajak Indonesia dan akan memberikan informasi Nasabah Asing terkait perpajakan.
6. Reportable Jurisdiction adalah suatu negara mitra atau yurisdiksi mitra yang dipublikasikan dalam suatu daftar yang diterbitkan oleh otoritas pajak Indonesia dan memiliki kewajiban untuk saling memberikan informasi Nasabah Asing terkait perpajakan.
7. Participating Jurisdiction Indicia adalah indikator yang digunakan untuk mengidentifikasi bahwa Nasabah Asing berasal dari Participating Jurisdiction.
8. Controlling Person adalah pemilik manfaat (beneficial owner) sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme bagi sektor jasa keuangan.
9. Reportable Person yang selanjutnya disebut sebagai Pihak yang Dilaporkan adalah Nasabah Asing dan/atau Controlling Person yang berasal dari Reportable Jurisdiction.
10. Reportable Account yang selanjutnya disebut sebagai Rekening yang Wajib Dilaporkan adalah:
  1. rekening pada Bank;
  2. polis asuransi pada Perusahaan Asuransi Jiwa dan Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah; dan/atau
  3. nomor sub rekening efek pada Perusahan Efek dan Bank Kustodian;
yang dimiliki satu atau lebih Pihak yang Dilaporkan.
11. Determination Date yang selanjutnya disebut sebagai Tanggal Penentuan adalah tanggal sebagaimana ditentukan dalam CAA CRS sebagai acuan bagi LJK Pelapor untuk mengklasifikasikan nasabah dalam rangka mengidentifikasi dan melaporkan Rekening yang Wajib Dilaporkan, yaitu tanggal 1 Juli 2017, atau tanggal lain yang akan disepakati oleh Indonesia dan negara mitra atau yurisdiksi mitra yang merujuk pada suatu daftar Determination Date yang dipublikasikan oleh otoritas pajak Indonesia.
   
II.  LJK PELAPOR
LJK Pelapor terdiri atas:
1. Bank Umum adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, dan Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah;
2. Perusahaan Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
3. Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagai Bank Kustodian; dan
4. Perusahaan Asuransi Jiwa dan Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah adalah perusahaan asuransi yang menyelenggarakan usaha asuransi jiwa atau usaha asuransi jiwa syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
   
III.  NASABAH ASING
1. Kriteria Nasabah Asing berdasarkan LJK Pelapor:
a. bagi Bank Umum, yaitu nasabah perorangan atau perusahaan yang berasal dari Participating Jurisdiction dan memenuhi kriteria Nasabah Asing yang memiliki rekening dan/atau menggunakan jasa di Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Romawi II sampai dengan Romawi V Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini;
b. bagi Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha:
1) sebagai Penjamin Emisi Efek, adalah Nasabah Asing yang berasal dari Participating Jurisdiction, baik perorangan maupun perusahaan, yang menggunakan jasa Penjamin Emisi Efek;
2) sebagai Perantara Pedagang Efek, adalah Nasabah Asing yang berasal dari Participating Jurisdiction, baik perorangan maupun perusahaan, yang menggunakan jasa Perantara Pedagang Efek; dan/atau
3) sebagai Manajer Investasi, adalah Nasabah Asing yang berasal dari Participating Jurisdiction, baik perorangan maupun perusahaan, yang berinvestasi pada produk investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi; 
sebagaimana dimaksud dalam Romawi II sampai dengan Romawi V Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini;
c. bagi Bank Kustodian, adalah Nasabah Asing yang berasal dari Participating Jurisdiction, baik perorangan maupun perusahaan, yang menginvestasikan dana dan/atau Efeknya untuk dikelola oleh Manajer Investasi untuk kepentingan nasabah secara individual yang merupakan nasabah langsung Bank Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Romawi II sampai dengan Romawi V Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini; dan/atau
d. bagi Perusahaan Asuransi Jiwa dan Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah, adalah Nasabah Asing yang berasal dari Participating Jurisdiction, baik perorangan maupun perusahaan, yang menjadi pemegang polis atau peserta sebagaimana dimaksud dalam Romawi II sampai dengan Romawi V Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.
2. Identifikasi terhadap Nasabah LJK Pelapor
Proses identifikasi untuk Nasabah LJK Pelapor dilakukan dengan mengacu pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.
3. Pernyataan Persetujuan, Instruksi atau Pemberian Kuasa
Dalam hal Nasabah Asing setuju untuk memberikan informasi terkait perpajakan kepada otoritas pajak Indonesia untuk disampaikan kepada otoritas pajak Participating Jurisdiction, Nasabah Asing menyampaikan pernyataan persetujuan, instruksi atau pemberian kuasa secara tertulis dan sukarela kepada LJK Pelapor, yang paling sedikit memuat:
a. Bagi Nasabah Asing Perorangan:
1) Nama nasabah;
2) Jenis dan nomor dokumen identitas antara lain berupa paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);
3) Tempat dan tanggal lahir nasabah;
4) Alamat domisili dan/atau alamat korespondensi nasabah;
5) Negara mitra atau yurisdiksi mitra domisili nasabah;
6) Persetujuan, instruksi atau pemberian kuasa secara tertulis dan sukarela terhadap pembukaan dan/atau penyerahan data dan informasi termasuk data dan informasi terkait perpajakan yang bersangkutan kepada otoritas pajak Indonesia untuk dapat disampaikan kepada otoritas pajak Participating Jurisdiction sesuai CAA CRS;
7) Tempat dan tanggal penandatanganan pernyataan persetujuan;
8) Tanda tangan nasabah; dan
9) Tax Identification Number (TIN) nasabah, jika ada.
b. Bagi Nasabah Asing Perusahaan:
1) Nama perusahaan sesuai anggaran dasar;
2) Anggaran dasar perusahaan dan nomor tanda daftar perusahaan atau surat domisili perusahaan;
3) Alamat domisili dan/atau alamat korespondensi perusahaan;
4) Negara mitra atau yurisdiksi mitra domisili nasabah untuk kepentingan perpajakan;
5) Nama Controlling Person perusahaan;
6) Jenis dan nomor identitas Controlling Person;
7) Tempat dan tanggal lahir Controlling Person;
8) Alamat domisili dan/atau alamat korespondensi Controlling Person;
9) Negara mitra atau yurisdiksi mitra domisili Controlling Person untuk kepentingan perpajakan Controlling Person;
10) Persetujuan, instruksi atau pemberian kuasa secara tertulis dan sukarela terhadap pembukaan dan/atau penyerahan data dan informasi termasuk data dan informasi terkait perpajakan yang bersangkutan kepada otoritas pajak Indonesia untuk dapat disampaikan kepada otoritas pajak Participating Jurisdiction berdasarkan CAA CRS;
11)  Tempat dan tanggal penandatanganan pernyataan persetujuan;
12) Tanda tangan nasabah; dan
13)  TIN nasabah dan/atau Controlling Person, jika ada.
4. Penjelasan Konsekuensi kepada Nasabah oleh LJK Pelapor
a. Berdasarkan Pasal 5 POJK Penyampaian Informasi Nasabah Asing, dalam hal Nasabah Asing tidak bersedia menyampaikan pernyataan persetujuan, instruksi atau pemberian kuasa secara tertulis dan sukarela, LJK wajib:
1) menjelaskan konsekuensi bagi Nasabah Asing apabila tidak bersedia memberikan informasi sesuai Perjanjian Pertukaran Informasi secara Otomatis;
2) meminta Nasabah Asing menyampaikan pernyataan keberatan secara tertulis; dan
3) tidak melayani transaksi baru terkait rekening atau polis Nasabah Asing tersebut.
b.  LJK memastikan bahwa Nasabah Asing telah memahami penjelasan mengenai konsekuensi apabila tidak bersedia menyampaikan pernyataan persetujuan, instruksi atau pemberian kuasa secara tertulis dan sukarela.
c. Penyampaian penjelasan mengenai konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan sesuai dengan prosedur intern LJK.
5. Pernyataan Keberatan
Dalam hal Nasabah Asing tidak bersedia memberikan pernyataan persetujuan, instruksi, atau pemberian kuasa secara tertulis dan sukarela sebagaimana dimaksud pada angka 4, LJK Pelapor meminta pernyataan keberatan kepada nasabah, yang paling sedikit memuat:
a. Bagi Nasabah Asing Perorangan:
1) Nama nasabah;
2) Nomor rekening/nomor sub rekening efek/nomor polis;
3) Klausul bahwa yang bertanda tangan dalam pernyataan keberatan telah memahami konsekuensi atas ketidaksediaan yang bersangkutan untuk memberikan data dan informasi terkait perpajakan kepada otoritas;
4) Tempat dan tanggal penandatanganan pernyataan keberatan; dan
5) Tanda tangan nasabah.
b. Bagi Nasabah Asing Perusahaan:
1) Nama perusahaan sesuai anggaran dasar;
2) Nomor rekening/nomor sub rekening efek/nomor polis;
3) Klausul bahwa yang bertanda tangan dalam pernyataan keberatan telah memahami konsekuensi atas ketidaksediaan yang bersangkutan untuk memberikan data dan informasi terkait perpajakan kepada otoritas;
4) Tempat dan tanggal penandatanganan pernyataan keberatan; dan
5) Tanda tangan nasabah.
   
IV. PELAPORAN
1. Pelaksanaan Pelaporan Rekening yang Wajib Dilaporkan
a. LJK Pelapor melaporkan Rekening yang Wajib Dilaporkan pada tahun-tahun berikutnya sepanjang Nasabah Asing merupakan Pihak yang Dilaporkan.
b. LJK Pelapor menyampaikan informasi Pihak yang Dilaporkan melalui sistem penyampaian informasi nasabah asing Otoritas Jasa Keuangan setelah mendapatkan pernyataan persetujuan,  instruksi atau pemberian kuasa secara tertulis dan sukarela dari Pihak yang Dilaporkan.
c. Informasi yang disampaikan adalah:
1) Informasi LJK Pelapor yang paling sedikit memuat nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) LJK Pelapor;
2) Informasi Nasabah Asing yang paling sedikit memuat:
a) Bagi Nasabah Perorangan:
  1. Nama nasabah;
  2. Tempat dan tanggal lahir nasabah;
  3. Alamat domisili dan/atau alamat korespondensi nasabah;
  4. Negara mitra atau yurisdiksi mitra domisili nasabah untuk kepentingan perpajakan; dan
  5. TIN nasabah, jika ada.
b) Bagi Nasabah Perusahaan:
  1. Nama perusahaan sesuai anggaran dasar;
  2. Alamat domisili dan/atau alamat korespondensi perusahaan;
  3. Negara mitra atau yurisdiksi mitra domisili perusahaan untuk kepentingan perpajakan;
  4. Nama Controlling Person;
  5. Tempat dan tanggal lahir Controlling Person;
  6. Alamat domisili dan/atau alamat korespondensi Controlling Person;
  7. Negara mitra atau yurisdiksi mitra domisili Controlling Person untuk kepentingan perpajakan; dan
  8. TIN nasabah dan/atau Controlling Person, jika ada.
3) Informasi keuangan Nasabah Asing yang dilaporkan paling sedikit memuat:
a) nomor Rekening yang Wajib Dilaporkan;
b) saldo atau nilai rekening dalam hal kontrak asuransi termasuk nilai tunai kontrak asuransi, nilai anuitas atau surrender value pada akhir tahun kalender;
c) penghasilan dalam Rekening yang Wajib Dilaporkan berupa:
i. untuk rekening efek, yaitu:
(a) jumlah bunga, dividen dan/atau penghasilan lainnya yang dihasilkan oleh aset yang berada dalam rekening efek yang dibayarkan atau dikreditkan ke dalam rekening selama tahun kalender; dan/atau
(b) jumlah yang diperoleh dari penjualan atau penjualan kembali (redemption) atas efek yang dibayarkan atau dikreditkan ke rekening selama tahun kalender dalam hal LJK bertindak sebagai kustodian, broker, nominee, atau agen bagi nasabah.
ii. untuk rekening simpanan, yaitu jumlah bunga yang dibayarkan atau dikreditkan ke rekening simpanan selama tahun kalender;
d) total jumlah yang dibayarkan atau dikreditkan kepada Nasabah Asing, untuk jenis Rekening yang Wajib Dilaporkan selain yang dimaksud dalam huruf b); dan
e) informasi Rekening yang Wajib Dilaporkan yang telah ditutup sebelum akhir periode laporan, dilaporkan dengan saldo nihil dan keterangan tutup.
d. LJK Pelapor harus menginformasikan keterangan mengenai jenis mata uang yang digunakan untuk setiap nominal yang dilaporkan.
e. Dalam hal LJK Pelapor tidak memiliki informasi TIN atau tanggal lahir dari Pihak yang Dilaporkan sebelum Tanggal Penentuan, LJK Pelapor tetap mengupayakan pengumpulan informasi tersebut selama 2 (dua) tahun setelah teridentifikasi sebagai Pihak yang Dilaporkan.
2. Pelaksanaan Pelaporan Rekening Tak Terdokumentasi (Undocumented Account)
  1. LJK Pelapor melaporkan rekening tak terdokumentasi (undocumented account) pada tahun-tahun berikutnya sepanjang Nasabah Asing merupakan Pihak yang Dilaporkan.
  2. LJK Pelapor menyampaikan informasi Pihak yang Dilaporkan melalui sistem penyampaian informasi nasabah asing Otoritas Jasa Keuangan setelah mendapatkan pernyataan persetujuan, instruksi atau pemberian kuasa secara tertulis dan sukarela dari Pihak yang Dilaporkan.
3. Pelaksanaan Pelaporan oleh LJK Pelapor yang Menjadi Selling Agent dan/atau Kustodian
  1. Sesuai dengan Pasal 9 POJK Penyampaian Informasi Nasabah Asing, LJK dapat mendelegasikan pelaksanaan kewajiban pelaporan kepada LJK lain yang menjadi selling agent dan/atau kustodian.
  2. Dalam hal selling agent dan/atau kustodian yang menerima pendelegasian merupakan LJK Pelapor, selain memenuhi kewajiban sebagai LJK Pelapor, juga harus melaporkan informasi terkait perpajakan dari nasabah LJK yang mendelegasikan kewajiban pelaporan.
4. Mekanisme dan Waktu Pelaporan
  1. Informasi Pihak yang Dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Romawi IV angka 1 huruf c disampaikan oleh LJK Pelapor kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem penyampaian informasi nasabah asing.
  2. Pelaporan informasi keuangan dalam sistem penyampaian informasi nasabah asing dilakukan untuk setiap rekening yang dimiliki oleh Pihak yang Dilaporkan.
  3. Berdasarkan CAA CRS multilateral, penyampaian Informasi Pihak yang Dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan paling lambat tanggal 1 Agustus setiap tahun, untuk posisi akhir bulan Desember tahun sebelumnya.
  4. Berdasarkan CAA bilateral, penyampaian Informasi Pihak yang Dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk posisi akhir bulan Desember, dilakukan pada tiap tahun berikutnya paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum batas waktu pelaporan yang disepakati dalam CAA bilateral.
  5. Jika batas waktu pelaporan Informasi Pihak yang Dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d jatuh pada hari libur maka pelaporan dilakukan pada hari kerja berikutnya.
  6. Pelaporan informasi Pihak yang Dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a oleh LJK Pelapor dilakukan untuk pertama kali pada tahun 2018 berdasarkan CAA multilateral, atau pada tahun tertentu yang disepakati dalam CAA bilateral.
5. Laporan Nihil
Dalam hal pada tahun berjalan LJK Pelapor tidak memiliki Rekening yang Wajib Dilaporkan, LJK Pelapor menyampaikan laporan nihil melalui sistem informasi penyampaian nasabah asing.
6. Pejabat Penanggung Jawab dan Petugas Pelaksana Pelaporan
a. LJK Pelapor menunjuk pejabat penanggung jawab dengan tingkatan jabatan yang disesuaikan dengan ketentuan intern dan kompleksitas usaha LJK Pelapor.
b. Pejabat penanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat dirangkap oleh pejabat yang membawahkan fungsi lain di LJK Pelapor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai larangan rangkap jabatan.
c. Pejabat penanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat menunjuk petugas pelaksana pelaporan.
d. Sebelum akun sistem penyampaian informasi nasabah asing dapat diaktivasi, LJK Pelapor menyampaikan informasi mengenai identitas pejabat penanggung jawab dan/atau petugas pelaksana pelaporan kepada:
1) Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan c.q. Direktorat Informasi Perbankan, dalam hal LJK Pelapor berbentuk Bank Umum;
2) Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 1B c.q. Direktorat Statistik dan Informasi IKNB, dalam hal LJK Pelapor berbentuk Perusahaan Asuransi Jiwa atau Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah; atau
3) Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A c.q. Direktorat Pengelolaan Investasi, dalam hal LJK Pelapor berbentuk Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
e. Dalam hal terjadi penggantian pejabat penanggung jawab dan/atau petugas pelaksana pelaporan, LJK Pelapor harus menyampaikan informasi mengenai identitas pejabat penanggung jawab dan/atau petugas pelaksana pelaporan yang baru.
   
V. PENUTUP
Ketentuan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

          




Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 6 April 2017

KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS PERBANKAN

OTORITAS JASA KEUANGAN,


ttd


NELSON TAMPUBOLON