TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2020
TENTANG
PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK BAGI LAYANAN PUBLIK
TERTENTU DI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TENTANG PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK BAGI LAYANAN PUBLIK TERTENTU DI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pasal 2
Jenis layanan publik tertentu yang diberikan dalam rangka pelaksanaan KSWP pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meliputi:
Pasal 3
(1) | Menteri melaksanakan KSWP sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak. |
(2) | Keterangan Status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat status valid atau tidak valid. |
(3) | Dalam hal Keterangan Status Wajib Pajak memuat status valid, proses pemberian layanan publik tertentu dapat dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(4) | Dalam hal Keterangan Status Wajib Pajak memuat status tidak valid, permohonan layanan publik tertentu tidak diproses lebih lanjut. |
(5) | Permohonan layanan publik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan kembali setelah pemohon memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status valid sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
Pasal 4
(1) | Pelaksanaan KSWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh sistem yang terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. |
(2) | Pelaksanaan KSWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui AHU Online yang terhubung dengan sistem informasi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak. |
Pasal 5
Pelaksanaan KSWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 April 2020 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 April 2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA