TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 01 TAHUN 2018
TENTANG
KRITERIA DAN/ATAU PERSYARATAN DALAM IMPLEMENTASI PEMANFAATAN
FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL
DI BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH TERTENTU PADA
SEKTOR INDUSTRI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Kriteria dan/atau Persyaratan dalam Implementasi Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu pada Sektor Industri;
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN TENTANG KRITERIA DAN/ATAU PERSYARATAN DALAM IMPLEMENTASI PEMANFAATAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH TERTENTU PADA SEKTOR INDUSTRI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
KRITERIA DAN PERSYARATAN
Pasal 2
(1) | Wajib Pajak Badan Dalam Negeri sektor Industri dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu apabila memenuhi kriteria:
|
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria yang memiliki nilai investasi tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan kriteria yang memiliki penyerapan tenaga kerja tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 3
(1) | Wajib Pajak Badan Dalam Negeri sektor Industri dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu apabila memenuhi persyaratan. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta pembuktiannya tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
BAB III
SURAT KETERANGAN
Pasal 4
Surat Keterangan memuat:
Pasal 5
Permohonan Surat Keterangan disampaikan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Pembina Industri melalui Unit Pelayanan Publik Kementerian Perindustrian sesuai dengan format dalam formulir model FM-I tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan melampirkan:
Pasal 6
(1) | Unit Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 secara administratif menyatakan kelengkapan dokumen permohonan Surat Keterangan. |
(2) | Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti oleh Direktorat Pembina Industri dengan melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran dokumen permohonan Surat Keterangan dan penelaahan terhadap pemenuhan kriteria dan persyaratan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja. |
(3) | Dalam melakukan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Pembina Industri dapat melakukan klarifikasi terhadap permohonan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
Pasal 7
(1) | Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dokumen permohonan dinyatakan benar dan telah memenuhi kriteria dan persyaratan, Direktur Jenderal Pembina Industri menerbitkan Surat Keterangan paling lambat 1 (satu) hari kerja sesuai dengan format dalam formulir model FM-V tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(2) | Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dokumen permohonan dinyatakan tidak benar dan tidak memenuhi kriteria dan persyaratan, Direktur Jenderal Pembina Industri menerbitkan surat penolakan permohonan Surat Keterangan paling lambat 1 (satu) hari kerja sesuai dengan format dalam formulir model FM-VI tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 8
Surat rekomendasi dan surat keterangan yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48/M-IND/PER/5/2015 tentang Kriteria dan/atau Persyaratan dalam Implementasi Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu pada Sektor Industri, dinyatakan tetap berlaku.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48/M-IND/PER/5/2015 tentang Kriteria dan/atau Persyaratan dalam Implementasi Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu Pada Sektor Industri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 692), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2018 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AIRLANGGA HARTARTO |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 84