Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2021

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU


 


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN
NOMOR PER - 8/PB/2021

TENTANG

PETUNJUK TEKNIS PENETAPAN MAKSIMUM PENCAIRAN
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK

DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN,

Menimbang :


bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.05/2021 tentang Tata Cara Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Petunjuk Teknis Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak Secara Elektronik;


Mengingat :


Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 110/PMK.05/2021 tentang Tata Cara Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 922);



MEMUTUSKAN:

Menetapkan :


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENETAPAN MAKSIMUM PENCAIRAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK.



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:

  1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan PA dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
  2. Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disingkat K/L adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara.
  3. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
  4. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
  5. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah.
  6. Satuan Kerja Penghasil PNBP yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kementerian Negara/Lembaga yang melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/Lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran yang dananya bersumber dari PNBP.
  7. Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disebut MP PNBP adalah batas tertinggi pencairan anggaran belanja negara yang sumber dananya berasal dari PNBP pada DIPA yang dapat digunakan, ditetapkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu.
  8. Modul Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disebut Modul MP PNBP adalah sistem yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk memproses usulan Maksimum Pencairan PNBP yang diajukan oleh Satuan Kerja dan/atau Kementerian/Lembaga.
  9. Direktur Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pejabat Eselon I di bawah Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas dan investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, dan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  10. Direktur Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut Direktur adalah pejabat Eselon II di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pelaksanaan anggaran.
  11. Kepala Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut Kepala Subdirektorat adalah pejabat eselon III atau yang disetarakan di bawah Direktorat Pelaksanaan Anggaran yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pelaksanaan angggaran.
  12. Kepala Seksi Direktorat Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut Kepala Seksi PA adalah pejabat Eselon IV atau yang disetarakan di bawah Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dari standardisasi teknis di bidang pelaksanaan anggaran.
  13. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Kepala Kantor Wilayah adalah pejabat Eselon II di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, supervisi, asistensi, bimbingan teknis, dukungan teknis, monitoring, evaluasi, analisis, kajian, penyusunan laporan, dan pertanggungjawaban di bidang perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  14. Kepala Bidang Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Kepala Bidang adalah pejabat Eselon III atau yang disetarakan di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi di bidang pelaksanaan anggaran pemerintah pusat, penganggaran, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta melaksanakan penyusunan reviu atas pelaksanaan dan analisis kinerja anggaran belanja pemerintah pusat.
  15. Kepala Seksi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Kepala Seksi Kanwil adalah pejabat Eselon IV atau yang disetarakan di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
  16. Operator Direktorat Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut Operator PA adalah pegawai pada Direktorat Pelaksanaan Anggaran ditunjuk untuk melakukan proses mengunduh, meneliti, dan menyampaikan permohonan pengesahan MP PNBP pada Modul MP PNBP.
  17. Operator Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Operator Kanwil adalah pegawai pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan ditunjuk untuk melakukan proses mengunduh, meneliti, dan menyampaikan permohonan pengesahan MP PNBP pada Modul MP PNBP.
  18. Administrator Direktorat Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut Administrator PA adalah pejabat/pegawai pada Direktorat Pelaksanaan Anggaran yang bertugas untuk melakukan pengelolaan referensi pada Modul MP PNBP.
  19. Administrator Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Administrator Kanwil adalah pegawai pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang bertugas untuk melakukan pengelolaan referensi pada Modul MP PNBP.
  20. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.


BAB II
PRINSIP-PRINSIP

Pasal 2

(1) Pencairan anggaran yang sumber dananya berasal dari PNBP dilakukan berdasarkan MP PNBP.
(2) MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat melampaui pagu anggaran sumber dana PNBP dalam DIPA.


Pasal 3

(1) MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ditetapkan dengan mempertimbangkan:
  1. Realisasi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP tahun anggaran berjalan;
  2. Realisasi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP tahun anggaran sebelumnya;
  3. Proyeksi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP tahun anggaran berjalan;
  4. Rencana pelaksanaan program/kegiatan tahun anggaran berjalan; dan
  5. Hasil monitoring dan evaluasi.
(2) Realisasi setoran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b memperhitungkan pengembalian PNBP.
(3) MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan ketentuan:
  1. tahap I paling besar 60% (enam puluh persen) dari pagu DIPA sumber dana PNBP.
  2. tahap II paling besar 80% (delapan puluh persen) dari pagu DIPA sumber dana PNBP.
  3. tahap III paling besar 100% (seratus persen) dari pagu DIPA sumber dana PNBP.
(4) Permohonan Penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan paling lambat:
  1. bulan Januari tahun anggaran berjalan untuk MP PNBP tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a;
  2. bulan Juli tahun anggaran berjalan untuk MP PNBP tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b; dan
  3. bulan Oktober tahun anggaran berjalan untuk MP PNBP tahap III sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c.
(5) Penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara elektronik menggunakan Modul MP PNBP pada sistem yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.


BAB III
MODUL MP PNBP

Bagian Kesatu
Menu dan Fungsi

Pasal 4

Modul MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), terdiri dari:

a. Menu Otomasi MP;
b. Menu Monitoring MP; dan
c. Menu Referensi.


Pasal 5

(1) Menu Otomasi MP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, terdiri dari:
  1. Sub menu Tagging PNBP yang berfungsi menampilkan data transaksi penerimaan PNBP yang dikelompokkan sesuai tanggal bayar untuk dilakukan penandaan/tagging sebagai salah satu dasar pengajuan MP PNBP.
  2. Sub menu Alokasi yang berfungsi menampilkan rincian formulasi MP PNBP dan pengalokasian MP PNBP Satker.
  3. Sub menu Pengajuan yang berfungsi menampilkan halaman pengajuan permohonan penetapan MP PNBP dan upload dokumen yang diperlukan oleh K/L atau Satker.
  4. Sub menu Persetujuan yang berfungsi menampilkan usulan MP PNBP yang disampaikan oleh K/L dan/atau Satker dan proses penetapan MP PNBP.
(2) Menu Monitoring MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, terdiri dari:
  1. Sub menu Pagu/Realisasi yang berfungsi menampilkan detil pagu dan realisasi dana PNBP berdasarkan akun sesuai kewenangan pengguna.
  2. Sub menu Target Penerimaan yang berfungsi menampilkan target penerimaan PNBP yang terinci ke dalam akun, K/L, unit Eselon I, dan nominal target PNBP.
  3. Sub menu Setoran PNBP yang berfungsi menampilkan detil setoran PNBP yang sudah dilakukan oleh K/L dan/atau Satker yang dirinci ke dalam Bagian Anggaran/Eselon I, satker, akun, tanggal bayar, NTPN, dan nilai setoran.
  4. Sub Menu Kelebihan Belanja Penggunaan MP PNBP TAYL yang berfungsi menampilkan data kelebihan belanja penggunaan MP PNBP tahun sebelumnya yang akan diperhitungkan pada MP PNBP tahun anggaran berjalan.
(3) Menu Referensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, terdiri dari:
  1. Sub menu user yang berfungsi menampilkan data pengguna Modul MP PNBP serta untuk melakukan aktivitas rekam, ubah, hapus pengguna sesuai kewenangan.
  2. Sub menu KMK MP yang berfungsi melakukan aktivitas rekam, ubah, hapus sesuai kewenangan pengguna serta menampilkan Keputusan Menteri Keuangan yang menjadi dasar Proporsi Pagu Pengeluaran terhadap pendapatan.
  3. Sub menu Satker PNBP yang berfungsi menampilkan satker-satker pengguna PNBP yang dirinci ke dalam kode satker, nama satker, kode bagian anggaran, kode unit, dan kode lokasi.
  4. Sub menu Akun yang berfungsi menampilkan akun-akun PNBP yang menjadi dasar pengajuan MP PNBP oleh Satker.


Bagian Kedua
Penetapan dan Tugas Pengguna Modul MP PNBP

Pasal 6

(1) Modul MP PNBP digunakan oleh pengguna Modul MP PNBP pada:
  1. Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
  2. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
  3. K/L; dan
  4. Satker.
(2) Pengguna Modul MP PNBP pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan pengguna Modul MP PNBP pada K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan pengguna Modul MP PNBP untuk pola penggunaan PNBP secara terpusat.
(3) Pengguna Modul MP PNBP pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan pengguna Modul MP PNBP pada Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, merupakan pengguna Modul MP PNBP untuk pola penggunaan PNBP secara tidak terpusat.


Pasal 7

(1) Pengguna Modul MP PNBP pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang meliputi:
  1. Direktur Jenderal;
  2. Direktur;
  3. Kepala Subdirektorat;
  4. Kepala Seksi PA;
  5. Operator PA; dan
  6. Administrator PA.
(2) Pengguna Modul MP PNBP pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki tugas:
a. Direktur Jenderal:
  1. menetapkan pola penggunaan PNBP; dan
  2. menyetujui penetapan MP PNBP.
b. Direktur:
  1. memberikan rekomendasi persetujuan pola penggunaan PNBP dan penetapan MP PNBP; dan
  2. menolak permohonan pola penggunaan PNBP dan dan penetapan MP PNBP.
c. Kepala Subdirektorat:
  1. menyusun rekomendasi persetujuan pola penggunaan PNBP dan penetapan MP PNBP; dan
  2. mengusulkan penolakan permohonan pola penggunaan PNBP dan penetapan MP PNBP.
d. Kepala Seksi PA:
  1. melakukan analisis permohonan pola penggunaan PNBP dan penetapan MP PNBP; dan
  2. melakukan upload dokumen surat persetujuan penetapan MP PNBP dan/atau surat penolakan penetapan MP PNBP pada Modul MP PNBP.
e. Operator PA:
  1. mengunduh dokumen permohonan pola penggunaan PNBP dan penetapan MP PNBP;
  2. melakukan verifikasi kelengkapan dokumen permohonan pola penggunaan PNBP dan penetapan MP PNBP; dan
  3. menyusun konsep surat penolakan/persetujuan permohonan pola penggunaan PNBP dan penetapan MP PNBP.
f. Administrator PA:
1. mengelola username dan password :
a) pengguna Modul MP PNBP pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
b) Administrator Kanwil; dan
c) pengguna Modul MP PNBP pada K/L.
2. melakukan perubahan referensi pada Modul MP PNBP untuk pola penggunaan PNBP secara terpusat.


Pasal 8

(1) Pengguna Modul MP PNBP pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah yang meliputi:
  1. Kepala Kantor Wilayah;
  2. Kepala Bidang;
  3. Kepala Seksi Kanwil;
  4. Operator Kanwil; dan
  5. Administrator Kanwil.
(2) Pengguna Modul MP PNBP pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki tugas:
a. Kepala Kantor Wilayah:
  1. menyetujui penetapan MP PNBP; dan
  2. menolak permohonan penetapan MP PNBP.
b. Kepala Bidang:
  1. menyusun rekomendasi persetujuan penetapan MP PNBP; atau
  2. menyusun rekomendasi penolakan permohonan penetapan MP PNBP.
c. Kepala Seksi Kanwil:
  1. melakukan analisis permohonan penetapan MP PNBP; dan
  2. melakukan upload dokumen Surat persetujuan penetapan MP PNBP dan/atau Surat penolakan penetapan MP PNBP pada Modul MP PNBP.
d. Operator Kanwil:
  1. mengunduh dokumen permohonan penetapan MP PNBP;
  2. meneliti kelengkapan dokumen permohonan penetapan MP PNBP; dan
  3. menyusun konsep persetujuan/penolakan penetapan MP PNBP.
e. Administrator Kanwil:
1. mengelola username dan password :
a) pengguna Modul MP PNBP pada Kantor Wilayah selain Administrator Kanwil; dan
b) pengguna Modul MP PNBP pada Satker lingkup wilayah kerjanya.
2. melakukan perubahan referensi pada Modul MP PNBP untuk pola penggunaan PNBP secara tidak terpusat.


Pasal 9

(1) Pengguna Modul MP PNBP pada K/L sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf c, ditetapkan oleh Pejabat Eselon I K/L.
(2) Pejabat Eselon I K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan pimpinan unit Eselon I K/L sebagai unit penghasil PNBP dan/atau unit Eselon I K/L yang ditetapkan sebagai pengusul MP PNBP.
(3) Pengguna Modul MP PNBP pada K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki tugas:
  1. melakukan rekonsiliasi/konfirmasi atas setoran PNBP;
  2. mengunggah surat permohonan penetapan MP PNBP dan dokumen pendukungnya; dan
  3. mengirimkan permohonan penetapan MP PNBP.


Pasal 10

(1) Pengguna Modul MP PNBP pada Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d, ditetapkan oleh KPA.
(2) Pengguna Modul MP PNBP pada Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki tugas:
  1. melakukan rekonsiliasi/konfirmasi atas setoran PNBP;
  2. mengunggah surat permohonan penetapan MP PNBP dan dokumen pendukungnya; dan
  3. mengirimkan permohonan penetapan MP PNBP.


Bagian Ketiga
User dan Password Pengguna Modul MP PNBP

Pasal 11

(1) Berdasarkan penetapan pengguna Modul MP PNBP pada kantor pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), penetapan Pengguna Modul MP PNBP pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dan penetapan Pengguna Modul MP PNBP pada K/L sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (1), Direktur menerbitkan username dan password Modul MP PNBP.
(2) Pengguna Modul MP PNBP pada Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) melakukan pendaftaran pada Modul MP PNBP untuk mendapatkan username dan password Modul MP PNBP.


Pasal 12

Pengguna Modul MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 bertanggung jawab atas penggunaan username dan password.



BAB IV
MEKANISME PENETAPAN POLA PENGGUNAAN PNBP

Pasal 13

(1) Pola penggunaan PNBP pada K/L dilaksanakan secara tidak terpusat.
(2) Dalam hal pola penggunaan PNBP akan dilaksanakan secara terpusat, Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris K/L atau Pimpinan Unit Eselon I penghasil mengajukan permohonan penetapan pola penggunaan PNBP secara terpusat kepada Direktur Jenderal.
(3) Berdasarkan permohonan penetapan pola penggunaan PNBP secara terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Operator PA:
  1. menerima dokumen permohonan penetapan pola penggunaan PNBP dari Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris K/L atau Pimpinan Unit Eselon I penghasil melalui aplikasi persuratan; dan
  2. menyusun konsep penetapan pola penggunaan PNBP secara terpusat.
(4) Operator PA menyampaikan konsep penetapan pola penggunaan PNBP secara terpusat kepada Kepala Seksi PA.


Pasal 14

(1) Berdasarkan konsep persetujuan penetapan pola penggunaan PNBP secara terpusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 pada ayat (4), Kepala Seksi PA melakukan analisis dan penilaian dengan pertimbangan:
  1. optimalisasi penggunaan dana PNBP;
  2. efektivitas pencapaian kinerja program/kegiatan K/L; dan
  3. persetujuan Menteri Keuangan mengenai penggunaan dana PNBP.
(2) Kepala Seksi PA menyampaikan hasil analisis dan penilaian penetapan pola penggunaan PNBP secara terpusat kepada Kepala Subdirektorat.


Pasal 15

(1) Berdasarkan hasil analisis dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Kepala Subdirektorat:
  1. meneliti hasil analisis dan penilaian penetapan pola penggunaan PNBP secara terpusat; dan
  2. menyusun konsep rekomendasi penetapan pola penggunaan PNBP secara terpusat.
(2) Kepala Subdirektorat menyampaikan konsep rekomendasi penetapan pola penggunaan PNBP secara terpusat kepada Direktur.

 


Pasal 16

(1) Berdasarkan konsep rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Direktur melakukan reviu dan memberikan rekomendasi penetapan pola penggunaan PNBP secara terpusat.
(2) Direktur menyampaikan rekomendasi penetapan pola penggunaan PNBP secara terpusat kepada Direktur Jenderal.


Pasal 17

(1) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), Direktur Jenderal menetapkan pola penggunaan PNBP secara terpusat.
(2) Penetapan pola penggunaan PNBP secara terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penerbitan surat persetujuan penetapan pola penggunaan PNBP secara terpusat.


Pasal 18

(1) Dalam hal berdasarkan rekomendasi Direktur sebagaimana dimaksud Pasal 16, permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) tidak memenuhi ketentuan, Direktur Jenderal menolak penetapan pola penggunaan PNBP secara terpusat.
(2) Dalam hal Direktur Jenderal menolak penetapan pola penggunaan PNBP secara terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), K/L menggunakan pola penggunaan PNBP secara tidak terpusat.


Pasal 19

(1) Surat persetujuan atau penolakan penetapan pola pengggunaan PNBP secara terpusat disampaikan kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris K/L atau Pimpinan Unit Eselon I penghasil.
(2) Tembusan surat persetujuan penetapan pola penggunaan PNBP secara terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada:
  1. Pimpinan unit pengawasan internal K/L;
  2. Direktur Jenderal Anggaran;
  3. Direktur Pelaksanaan Anggaran;
  4. Direktur Pengelolaan Kas Negara;
  5. Direktur Sistem Perbendaharaan;
  6. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; dan
  7. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.


Pasal 20

(1) K/L yang telah disetujui menggunakan pola penggunaan PNBP secara terpusat dapat mengajukan perubahan pola penggunaan PNBP menjadi tidak terpusat.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19, berlaku mutatis mutandis terhadap permohonan perubahan mekanisme pola penggunaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


BAB V
MEKANISME PENETAPAN MP PNBP SECARA TIDAK
TERPUSAT

Bagian Kesatu
Permohonan Penetapan MP PNBP Secara Tidak Terpusat

Pasal 21

(1) KPA Satker mengajukan permohonan penetapan MP PNBP tahap I, tahap II, dan tahap III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) kepada Kepala Kantor Wilayah.
(2) Permohonan MP PNBP tahap I, tahap II, dan tahap III sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri dengan:
  1. realisasi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP:
    1. sampai dengan akhir tahun anggaran sebelumnya untuk penerbitan MP PNBP tahap I;
    2. sampai dengan akhir bulan Juni tahun anggaran berjalan untuk penerbitan MP PNBP Tahap II; atau
    3. sampai dengan akhir bulan September tahun anggaran berjalan untuk penerbitan MP PNBP tahap III.
  2. data realisasi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun sebelumnya;
  3. proyeksi setoran PNBP sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan;
  4. rencana pelaksanaan program/kegiatan tahun anggaran berjalan; dan
  5. surat pernyataan kesanggupan pencapaian target setoran PNBP tahun anggaran berjalan.
(3) Realisasi setoran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, berdasarkan hasil rekonsiliasi/konfirmasi setoran PNBP.
(4) Rekonsiliasi/konfirmasi setoran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan melalui penandaan (tagging) data setoran PNBP pada Modul MP PNBP oleh pengguna Modul MP PNBP pada Satker.
(5) Softcopy permohonan penetapan MP PNBP beserta dokumen pendukung lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diunggah pada Modul MP PNBP oleh pengguna Modul MP PNBP pada Satker.


Bagian Kedua
Penetapan MP PNBP Secara Tidak Terpusat

Pasal 22

(1) Berdasarkan permohonan penetapan MP PNBP secara tidak terpusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), Operator Kanwil melakukan:
  1. unduh dokumen permohonan penetapan MP PNBP melalui Modul MP PNBP;
  2. verifikasi kelengkapan dokumen permohonan penetapan MP PNBP;
  3. penilaian permohonan penetapan MP PNBP; dan
  4. penyusunan konsep surat penetapan MP PNBP.
(2) Penilaian permohonan penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan dengan ketentuan:
  1. MP PNBP tahap I diberikan paling besar 60% (enam puluh persen) dari pagu DIPA sumber dana PNBP melalui penilaian terhadap:
    1. rata-rata realisasi setoran PNBP dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
    2. rata-rata realisasi belanja sumber dana PNBP dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
    3. proyeksi setoran PNBP sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan.
    4. rencana pelaksanaan program/kegiatan sampai dengan akhir tahun anggaran.
    5. hasil monitoring dan evaluasi terhadap realisasi belanja dari MP PNBP yang telah ditetapkan tahun anggaran yang lalu.
  2. MP PNBP tahap II diberikan paling besar 80% (delapan puluh persen) dari pagu DIPA sumber dana PNBP melalui penilaian terhadap:
    1. rata-rata realisasi setoran PNBP dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
    2. rata-rata realisasi belanja sumber dana PNBP dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
    3. proyeksi setoran PNBP sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan.
    4. realisasi belanja sumber dana PNBP sampai dengan triwulan II pada tahun anggaran berjalan.
    5. realisasi setoran PNBP sampai dengan triwulan II tahun anggaran berjalan.
    6. rencana pelaksanaan program/kegiatan sampai dengan akhir tahun anggaran.
    7. hasil monitoring dan evaluasi terhadap realisasi belanja dari MP PNBP yang telah ditetapkan tahun anggaran yang lalu.
  3. MP PNBP tahap III diberikan paling besar 100% (seratus persen) dari pagu DIPA sumber dana PNBP melalui penilaian terhadap:
    1. rata-rata realisasi setoran PNBP dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
    2. rata-rata realisasi belanja sumber dana PNBP dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
    3. proyeksi setoran PNBP sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan.
    4. realisasi belanja sumber dana PNBP sampai dengan triwulan III pada tahun anggaran berjalan.
    5. realisasi setoran PNBP sampai dengan triwulan III tahun anggaran berjalan.
    6. rencana pelaksanaan program/kegiatan sampai dengan akhir tahun anggaran.
    7. hasil monitoring dan evaluasi terhadap realisasi belanja dari MP PNBP yang telah ditetapkan tahun anggaran yang lalu.
(3) Tata cara penilaian MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagaimana diatur dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(4) Operator Kanwil menyampaikan konsep surat persetujuan penetapan MP PNBP kepada Kepala Seksi Kanwil.

 


Pasal 23

(1) Berdasarkan konsep surat persetujuan penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4), Kepala Seksi Kanwil melakukan:
  1. analisis terhadap permohonan penetapan MP PNBP; dan
  2. approval penetapan MP PNBP melalui Modul MP PNBP.
(2) Kepala Seksi Kanwil menyampaikan konsep surat keputusan penetapan MP PNBP kepada Kepala Bidang.


Pasal 24

(1) Berdasarkan konsep penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), Kepala Bidang melakukan:
  1. penilaian atas hasil analis penetapan MP PNBP dari Kepala Seksi Kanwil;
  2. penyusunan konsep rekomendasi penetapan MP PNBP; dan
  3. approval penetapan MP PNBP pada Modul MP PNBP.
(2) Kepala Bidang menyampaikan konsep rekomendasi penetapan MP PNBP kepada Kepala Kantor Wilayah.


Pasal 25

(1) Berdasarkan rekomendasi penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), Kepala Kantor Wilayah melakukan:
  1. penerbitan surat persetujuan penetapan MP PNBP;
  2. approval pada Modul MP PNBP.
(2) Surat persetujuan penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3) Persetujuan penetapan MP PNBP oleh Kepala Kantor Wilayah dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak surat permohonan beserta lampirannya diterima secara lengkap dan benar.


Pasal 26

Berdasarkan surat persetujuan penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, Kepala Seksi Kanwil melakukan unggah pada Modul MP PNBP.



Pasal 27

(1) Dalam hal hasil verifikasi kelengkapan dan kesesuaian surat permohonan penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 tidak memenuhi ketentuan, Operator Kanwil menyusun konsep surat penolakan penetapan MP PNBP tahap I, tahap II, dan tahap III untuk disampaikan kepada Kepala Seksi Kanwil.
(2) Berdasarkan konsep surat penolakan penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Kanwil melakukan penelitian atas konsep penolakan penetapan MP PNBP dan menyampaikan kepada Kepala Bidang.
(3) Berdasarkan hasil penelitian atas konsep surat penolakan penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang menyusun rekomendasi penolakan penetapan MP PNBP dan menyampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah.
(4) Berdasarkan rekomendasi penolakan penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Wilayah melakukan:
  1. penerbitan surat penolakan penetapan MP PNBP; dan
  2. approval penolakan penetapan MP PNBP pada Modul MP PNBP.
(5) Surat penolakan penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktorat Jenderal ini.
(6) Berdasarkan surat penolakan penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Seksi Kanwil melakukan unggah dokumen penolakan penetapan MP PNBP pada Modul MP PNBP.


Bagian Ketiga
Percepatan dan Perubahan Penetapan MP PNBP

Secara Tidak Terpusat

Pasal 28

(1) Dalam hal Satker memerlukan kebutuhan dana PNBP lebih cepat dari batas waktu pengajuan permohonan MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), KPA Satker dapat mengajukan permohonan percepatan penetapan MP PNBP kepada Kepala Kanwil.
(2) KPA Satker dapat mengajukan permohonan perubahan MP PNBP atas MP PNBP yang telah ditetapkan pada tahun anggaran berjalan kepada Kepala Kanwil.
(3) Tata cara permohonan dan penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27, berlaku mutatis mutandis terhadap pengajuan permohonan dan penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).


BAB VI
MEKANISME PENETAPAN MP PNBP SECARA TERPUSAT

Bagian Kesatu
Permohonan Penetapan MP PNBP Secara Terpusat

Pasal 29

(1) Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris K/L atau Pimpinan Unit Eselon I penghasil mengajukan permohonan penetapan MP PNBP beserta dokumen pendukung tahap I, tahap II, dan tahap III sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (4), kepada Direktur Jenderal.
(2) Permohonan MP PNBP tahap I, tahap II, dan tahap III sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri dengan:
  1. realisasi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP:
    1. sampai dengan akhir tahun anggaran sebelumnya untuk penerbitan MP PNBP tahap I;
    2. sampai dengan akhir bulan Juni tahun anggaran berjalan untuk penerbitan MP PNBP tahap II; atau
    3. sampai dengan akhir bulan September tahun anggaran berjalan untuk penerbitan MP PNBP tahap III.
  2. data realisasi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun sebelumnya;
  3. proyeksi setoran PNBP sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan;
  4. rencana pelaksanaan program/kegiatan tahun anggaran berjalan;
  5. surat pernyataan kesanggupan pencapaian target setoran PNBP tahun anggaran berjalan; dan
  6. daftar alokasi MP PNBP untuk masing-masing Satker.
(3) Realisasi setoran PNBP sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (2) huruf a, berdasarkan hasil rekonsiliasi/konfirmasi setoran PNBP.
(4) Rekonsiliasi/konfirmasi setoran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan melalui penandaan (tagging) data setoran pada Modul MP PNBP oleh Pengguna Modul MP PNBP pada Satker.
(5) Softcopy permohonan penetapan MP PNBP beserta lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diunggah pada Modul MP PNBP oleh pengguna Modul MP PNBP pada K/L.


Bagian Kedua
Penetapan MP PNBP Secara Terpusat

Pasal 30

(1) Berdasarkan permohonan penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), Operator PA melakukan:
  1. unduh dokumen permohonan penetapan MP PNBP melalui Modul MP PNBP;
  2. verifikasi kelengkapan dokumen permohonan penetapan MP PNBP;
  3. penilaian permohonan penetapan MP PNBP; dan
  4. penyusunan konsep surat penetapan MP PNBP.
(2) Penilaian permohonan penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan dengan ketentuan:
  1. MP PNBP tahap I diberikan paling besar 60% (enam puluh persen) dari pagu DIPA sumber dana PNBP melalui penilaian terhadap:
    1. rata-rata realisasi setoran PNBP dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
    2. rata-rata realisasi belanja sumber dana PNBP dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
    3. proyeksi setoran PNBP sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan.
    4. rencana pelaksanaan program/kegiatan sampai dengan akhir tahun anggaran.
    5. hasil monitoring dan evaluasi terhadap realisasi belanja dari MP PNBP yang telah ditetapkan tahun anggaran yang lalu.
  2. MP PNBP tahap II diberikan paling besar 80% (delapan puluh persen) dari pagu DIPA sumber dana PNBP melalui penilaian terhadap:
    1. rata-rata realisasi setoran PNBP dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
    2. rata-rata realisasi belanja sumber dana PNBP dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
    3. proyeksi setoran PNBP sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan.
    4. realisasi belanja sumber dana PNBP sampai dengan triwulan II pada tahun anggaran berjalan.
    5. realisasi setoran PNBP sampai dengan triwulan II tahun anggaran berjalan.
    6. rencana pelaksanaan program/kegiatan sampai dengan akhir tahun anggaran.
    7. hasil monitoring dan evaluasi terhadap realisasi belanja dari MP PNBP yang telah ditetapkan tahun anggaran yang lalu.
  3. MP PNBP tahap III diberikan paling besar 100% (seratus persen) dari pagu DIPA sumber dana PNBP melalui penilaian terhadap:
    1. rata-rata realisasi setoran PNBP dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
    2. rata-rata realisasi belanja sumber dana PNBP dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
    3. proyeksi setoran PNBP sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan.
    4. realisasi belanja sumber dana PNBP sampai dengan triwulan III pada tahun anggaran berjalan.
    5. realisasi setoran PNBP sampai dengan triwulan III tahun anggaran berjalan.
    6. rencana pelaksanaan program/kegiatan sampai dengan akhir tahun anggaran.
    7. hasil monitoring dan evaluasi terhadap realisasi belanja dari MP PNBP yang telah ditetapkan tahun anggaran yang lalu.
(3) Tata cara penilaian MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), selanjutnya diatur dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(4) Operator PA menyampaikan konsep surat persetujuan penetapan MP PNBP kepada Kepala Seksi PA.


Pasal 31

(1) Berdasarkan konsep surat persetujuan penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4), Kepala Seksi PA melakukan:
  1. analisis terhadap permohonan penetapan MP PNBP; dan
  2. approval penetapan MP PNBP melalui Modul MP PNBP.
(2) Kepala Seksi PA menyampaikan konsep surat persetujuan penetapan MP PNBP kepada Kepala Subdirektorat.


Pasal 32

(1) Berdasarkan konsep penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2), Kepala Subdirektorat melakukan:
  1. penilaian dan analisis penetapan MP PNBP dari Kepala Seksi PA;
  2. penyusunan konsep rekomendasi penetapan MP PNBP; dan
  3. approval penetapan MP PNBP pada Modul MP PNBP.
(2) Kepala Subdirektorat menyampaikan konsep rekomendasi penetapan MP PNBP kepada Direktur.


Pasal 33

(1) Berdasarkan konsep rekomendasi penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2), Direktur melakukan reviu konsep rekomendasi penetapan MP PNBP.
(2) Direktur menyampaikan rekomendasi penetapan MP PNBP kepada Direktur Jenderal.


Pasal 34

(1) Berdasarkan rekomendasi penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2), Direktur Jenderal melakukan:
  1. penerbitan surat persetujuan penetapan MP PNBP;
  2. approval pada Modul MP PNBP.
(2) Surat persetujuan penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3) Persetujuan penetapan MP PNBP oleh Direktur Jenderal dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak surat permohonan beserta lampirannya diterima secara lengkap dan benar.


Pasal 35

Berdasarkan surat persetujuan penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a, Kepala Seksi PA melakukan unggah dokumen penetapan MP PNBP pada Modul MP PNBP.



Pasal 36

Dalam hal penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, nilainya lebih kecil dari nilai MP PNBP yang diusulkan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris K/L atau Pimpinan Unit Eselon I penghasil, penetapan alokasi MP PNBP untuk masing-masing Satker akan disesuaikan secara proposional sebesar persentase penurunan MP PNBP yang telah ditetapkan.



Pasal 37

(1) Dalam hal terdapat perubahan kebijakan pengalokasian MP PNBP pada Kementerian/Lembaga, Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris K/L atau Pimpinan Unit Eselon I penghasil dapat melakukan perubahan alokasi MP PNBP untuk masing-masing Satker.
(2) Perubahan alokasi MP PNBP untuk masing-masing satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang tidak mengubah total MP PNBP yang telah ditetapkan pada setiap tahapan.
(3) Tata cara permohonan dan penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32, berlaku mutatis mutandis terhadap pengajuan permohonan dan penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam perubahan alokasi MP PNBP untuk masing-masing Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur melakukan:
  1. penerbitan surat persetujuan penetapan MP PNBP;
  2. approval pada Modul MP PNBP.
berdasarkan rekomendasi penetapan MP PNBP yang disampaikan Kepala Subdirektorat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2).


Pasal 38

(1) Dalam hal hasil verifikasi kelengkapan dan kesesuaian surat permohonan penerbitan MP PNBP tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b, Operator PA menyusun konsep surat penolakan penetapan MP PNBP tahap I, tahap II, dan tahap III untuk disampaikan kepada Kepala Seksi PA.
(2) Berdasarkan konsep surat penolakan penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi PA melakukan penelitian atas konsep penolakan penetapan MP PNBP dan menyampaikan kepada Kepala Subdirektorat.
(3) Berdasarkan hasil penelitian atas konsep surat penolakan penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Subdirektorat menyusun rekomendasi penolakan penetapan MP PNBP dan menyampaikan kepada Direktur.
(4) Berdasarkan rekomendasi penolakan penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur atas nama Direktur Jenderal melakukan:
  1. penerbitan surat penolakan permohonan penetapan MP PNBP; dan
  2. approual penolakan penetapan MP PNBP pada Modul MP PNBP.
(5) Surat penolakan penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktorat Jenderal ini
(6) Berdasarkan surat penolakan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Seksi PA melakukan unggah dokumen penolakan permohonan penetapan MP PNBP pada Modul MP PNBP.


Bagian Ketiga
Percepatan dan Perubahan Penetapan MP PNBP

Secara Terpusat

Pasal 39

(1) Dalam hal K/L memerlukan kebutuhan dana PNBP lebih cepat dari batas waktu pengajuan permohonan MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris K/L atau Pimpinan Unit Eselon I penghasil dapat mengajukan permohonan percepatan penetapan MP PNBP kepada Direktur Jenderal.
(2) Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris K/L atau Pimpinan Unit Eselon I penghasil dapat mengajukan permohonan perubahan MP PNBP atas MP PNBP yang telah ditetapkan pada tahun anggaran berjalan kepada Direktur Jenderal.
(3) Tata cara permohonan dan penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, dan Pasal 38, berlaku mutatis mutandis terhadap pengajuan permohonan dan penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).


BAB VII
PELAKSANAAN MONITORING DAN EVALUASI

Pasal 40

Monitoring dan evaluasi dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan PNBP dilakukan oleh:

a. Menteri/Pimpinan Lembaga; dan
b. Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.


Pasal 41

(1) Monitoring dan evaluasi oleh Menteri/Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a, dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris K/L atau Pimpinan Unit Eselon I, dan KPA Satker.
(2) Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris K/L atau Pimpinan Unit Eselon I, dan KPA Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melaksanakan monitoring dan evaluasi paling kurang:
  1. monitoring atas setoran PNBP melalui Modul MP PNBP;
  2. evaluasi atas capaian kinerja dan realisasi belanja; dan
  3. evaluasi atas proyeksi setoran PNBP tahun anggaran berjalan.
(3) Dalam rangka pelaksanaan monitoring atas setoran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris K/L atau Pimpinan Unit Eselon I, dan KPA Satker melakukan penandaan (tagging) data setoran PNBP pada Modul MP PNBP.
(4) Penandaan (tagging) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.


Pasal 42

(1) Monitoring dan evaluasi oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(2) Dalam pelaksanaannya, monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
  1. Direktur; dan
  2. Kepala Kantor Wilayah.
(3) Direktur dan Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan monitoring dan evaluasi paling kurang:
  1. monitoring atas setoran PNBP melalui Modul MP PNBP;
  2. evaluasi atas capaian kinerja dan realisasi belanja; dan
  3. evaluasi atas proyeksi setoran PNBP tahun anggaran berjalan.
(4) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi oleh Direktur dan Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setiap bulan.
(5) Laporan hasil monitoring dan evaluasi oleh Kepala Kantor Wilayah disampaikan kepada Direktur setiap semester.
(6) Laporan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), merupakan bagian dari laporan monitoring dan evaluasi PNBP sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan mengenai pedoman umum pelaksanaan tugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan di Bidang Penganggaran dan PNBP.
(7) Laporan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disampaikan paling lambat:
  1. tanggal 15 Juli untuk laporan semester I tahun anggaran berkenaan;
  2. tanggal 15 Januari untuk laporan semester II tahun anggaran yang lalu.
(8) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan untuk:
  1. penilaian dalam penetapan MP PNBP; dan
  2. bahan peninjauan kembali persetujuan penggunaan PNBP oleh Direktur Jenderal Anggaran.

   


BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 43

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:

(1) MP PNBP bagi Satker yang dikelola secara terpusat tahun anggaran 2021 yang telah ditetapkan; dan
(2) Daftar perhitungan MP PNBP bagi Satker yang dikelola secara tidak terpusat tahun anggaran 2021 yang telah disampaikan ke KPPN,

sejak Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.05/2021 tentang Tata Cara Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak berlaku sampai dengan Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sebagai dasar pencairan anggaran yang sumber dananya berasal dari PNBP sampai dengan ditetapkannya MP PNBP pada DIPA Satker penghasil PNBP tahun anggaran 2021 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal ini.



Pasal 44

(1) Dalam hal Modul MP PNBP belum tersedia, mekanisme penetapan MP PNBP dilaksanakan secara manual.
(2) Pelaksanaan Penetapan MP PNBP secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi:
  1. konfirmasi/rekonsiliasi setoran PNBP oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris K/L atau Pimpinan Unit Eselon I dan KPA Satker;
  2. pengajuan permohonan penetapan MP PNBP oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris K/L atau Pimpinan Unit Eselon I dan KPA Satker; dan
  3. perhitungan dan penetapan MP PNBP oleh Direktur Jenderal dan Kepala Kantor Wilayah.
(3) Konfirmasi/rekonsiliasi setoran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan oleh:
  1. Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris K/L atau Pimpinan Unit Eselon I dengan KPPN Khusus Penerimaan dan Hibah untuk pola penggunaan MP PNBP secara terpusat; dan
  2. KPA Satker dengan KPPN Mitra kerja untuk pola penggunaan MP PNBP secara tidak terpusat.
(4) Pelaksanaan konfirmasi/rekonsiliasi setoran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan mengenai Rekonsiliasi Rekapitulasi Data PNBP secara Terpusat.
(5) Dalam hal mekanisme penetapan MP PNBP dilaksanakan secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPN melakukan pengawasan secara manual agar pencairan belanja sumber PNBP tidak melebihi MP PNBP yang telah ditetapkan.


BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 45

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 8 September 2021 

DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN,


ttd.


HADIYANTO