TIMELINE |
---|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN
NOMOR PER - 8/PB/2021
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENETAPAN MAKSIMUM PENCAIRAN
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK
DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.05/2021 tentang Tata Cara Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Petunjuk Teknis Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak Secara Elektronik;
Mengingat :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 110/PMK.05/2021 tentang Tata Cara Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 922);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENETAPAN MAKSIMUM PENCAIRAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
BAB II
PRINSIP-PRINSIP
Pasal 2
(1) | Pencairan anggaran yang sumber dananya berasal dari PNBP dilakukan berdasarkan MP PNBP. |
(2) | MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat melampaui pagu anggaran sumber dana PNBP dalam DIPA. |
Pasal 3
(1) | MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ditetapkan dengan mempertimbangkan:
|
(2) | Realisasi setoran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b memperhitungkan pengembalian PNBP. |
(3) | MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan ketentuan:
|
(4) | Permohonan Penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan paling lambat:
|
(5) | Penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara elektronik menggunakan Modul MP PNBP pada sistem yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. |
BAB III
MODUL MP PNBP
Bagian Kesatu
Menu dan Fungsi
Pasal 4
Modul MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), terdiri dari:
a. | Menu Otomasi MP; |
b. | Menu Monitoring MP; dan |
c. | Menu Referensi. |
Pasal 5
(1) | Menu Otomasi MP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, terdiri dari:
|
(2) | Menu Monitoring MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, terdiri dari:
|
(3) | Menu Referensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, terdiri dari:
|
Bagian Kedua
Penetapan dan Tugas Pengguna Modul MP PNBP
Pasal 6
(1) | Modul MP PNBP digunakan oleh pengguna Modul MP PNBP pada:
|
(2) | Pengguna Modul MP PNBP pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan pengguna Modul MP PNBP pada K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan pengguna Modul MP PNBP untuk pola penggunaan PNBP secara terpusat. |
(3) | Pengguna Modul MP PNBP pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan pengguna Modul MP PNBP pada Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, merupakan pengguna Modul MP PNBP untuk pola penggunaan PNBP secara tidak terpusat. |
Pasal 7
(1) | Pengguna Modul MP PNBP pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang meliputi:
|
||||||||||||||||||||||
(2) | Pengguna Modul MP PNBP pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki tugas:
|
Pasal 8
(1) | Pengguna Modul MP PNBP pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah yang meliputi:
|
||||||||||||||||||
(2) | Pengguna Modul MP PNBP pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki tugas:
|
Pasal 9
(1) | Pengguna Modul MP PNBP pada K/L sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf c, ditetapkan oleh Pejabat Eselon I K/L. |
(2) | Pejabat Eselon I K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan pimpinan unit Eselon I K/L sebagai unit penghasil PNBP dan/atau unit Eselon I K/L yang ditetapkan sebagai pengusul MP PNBP. |
(3) | Pengguna Modul MP PNBP pada K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki tugas:
|
Pasal 10
(1) | Pengguna Modul MP PNBP pada Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d, ditetapkan oleh KPA. |
(2) | Pengguna Modul MP PNBP pada Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki tugas:
|
Bagian Ketiga
User dan Password Pengguna Modul MP PNBP
Pasal 11
(1) | Berdasarkan penetapan pengguna Modul MP PNBP pada kantor pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), penetapan Pengguna Modul MP PNBP pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dan penetapan Pengguna Modul MP PNBP pada K/L sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (1), Direktur menerbitkan username dan password Modul MP PNBP. |
(2) | Pengguna Modul MP PNBP pada Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) melakukan pendaftaran pada Modul MP PNBP untuk mendapatkan username dan password Modul MP PNBP. |
Pasal 12
Pengguna Modul MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 bertanggung jawab atas penggunaan username dan password.
BAB IV
MEKANISME PENETAPAN POLA PENGGUNAAN PNBP
Pasal 13
(1) | Pola penggunaan PNBP pada K/L dilaksanakan secara tidak terpusat. |
(2) | Dalam hal pola penggunaan PNBP akan dilaksanakan secara terpusat, Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris K/L atau Pimpinan Unit Eselon I penghasil mengajukan permohonan penetapan pola penggunaan PNBP secara terpusat kepada Direktur Jenderal. |
(3) | Berdasarkan permohonan penetapan pola penggunaan PNBP secara terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Operator PA:
|
(4) | Operator PA menyampaikan konsep penetapan pola penggunaan PNBP secara terpusat kepada Kepala Seksi PA. |
Pasal 14
(1) | Berdasarkan konsep persetujuan penetapan pola penggunaan PNBP secara terpusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 pada ayat (4), Kepala Seksi PA melakukan analisis dan penilaian dengan pertimbangan:
|
(2) | Kepala Seksi PA menyampaikan hasil analisis dan penilaian penetapan pola penggunaan PNBP secara terpusat kepada Kepala Subdirektorat. |
Pasal 15
(1) | Berdasarkan hasil analisis dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Kepala Subdirektorat:
|
(2) | Kepala Subdirektorat menyampaikan konsep rekomendasi penetapan pola penggunaan PNBP secara terpusat kepada Direktur. |
Pasal 16
(1) | Berdasarkan konsep rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Direktur melakukan reviu dan memberikan rekomendasi penetapan pola penggunaan PNBP secara terpusat. |
(2) | Direktur menyampaikan rekomendasi penetapan pola penggunaan PNBP secara terpusat kepada Direktur Jenderal. |
Pasal 17
(1) | Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), Direktur Jenderal menetapkan pola penggunaan PNBP secara terpusat. |
(2) | Penetapan pola penggunaan PNBP secara terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penerbitan surat persetujuan penetapan pola penggunaan PNBP secara terpusat. |
Pasal 18
(1) | Dalam hal berdasarkan rekomendasi Direktur sebagaimana dimaksud Pasal 16, permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) tidak memenuhi ketentuan, Direktur Jenderal menolak penetapan pola penggunaan PNBP secara terpusat. |
(2) | Dalam hal Direktur Jenderal menolak penetapan pola penggunaan PNBP secara terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), K/L menggunakan pola penggunaan PNBP secara tidak terpusat. |
Pasal 19
(1) | Surat persetujuan atau penolakan penetapan pola pengggunaan PNBP secara terpusat disampaikan kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris K/L atau Pimpinan Unit Eselon I penghasil. |
(2) | Tembusan surat persetujuan penetapan pola penggunaan PNBP secara terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada:
|
Pasal 20
(1) | K/L yang telah disetujui menggunakan pola penggunaan PNBP secara terpusat dapat mengajukan perubahan pola penggunaan PNBP menjadi tidak terpusat. |
(2) | Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19, berlaku mutatis mutandis terhadap permohonan perubahan mekanisme pola penggunaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
BAB V
MEKANISME PENETAPAN MP PNBP SECARA TIDAK
TERPUSAT
Bagian Kesatu
Permohonan Penetapan MP PNBP Secara Tidak Terpusat
Pasal 21
(1) | KPA Satker mengajukan permohonan penetapan MP PNBP tahap I, tahap II, dan tahap III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) kepada Kepala Kantor Wilayah. |
(2) | Permohonan MP PNBP tahap I, tahap II, dan tahap III sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri dengan:
|
(3) | Realisasi setoran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, berdasarkan hasil rekonsiliasi/konfirmasi setoran PNBP. |
(4) | Rekonsiliasi/konfirmasi setoran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan melalui penandaan (tagging) data setoran PNBP pada Modul MP PNBP oleh pengguna Modul MP PNBP pada Satker. |
(5) | Softcopy permohonan penetapan MP PNBP beserta dokumen pendukung lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diunggah pada Modul MP PNBP oleh pengguna Modul MP PNBP pada Satker. |
Bagian Kedua
Penetapan MP PNBP Secara Tidak Terpusat
Pasal 22
(1) | Berdasarkan permohonan penetapan MP PNBP secara tidak terpusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), Operator Kanwil melakukan:
|
(2) | Penilaian permohonan penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan dengan ketentuan:
|
(3) | Tata cara penilaian MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagaimana diatur dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(4) | Operator Kanwil menyampaikan konsep surat persetujuan penetapan MP PNBP kepada Kepala Seksi Kanwil. |
Pasal 23
(1) | Berdasarkan konsep surat persetujuan penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4), Kepala Seksi Kanwil melakukan:
|
(2) | Kepala Seksi Kanwil menyampaikan konsep surat keputusan penetapan MP PNBP kepada Kepala Bidang. |
Pasal 24
(1) | Berdasarkan konsep penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), Kepala Bidang melakukan:
|
(2) | Kepala Bidang menyampaikan konsep rekomendasi penetapan MP PNBP kepada Kepala Kantor Wilayah. |
Pasal 25
(1) | Berdasarkan rekomendasi penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), Kepala Kantor Wilayah melakukan:
|
(2) | Surat persetujuan penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(3) | Persetujuan penetapan MP PNBP oleh Kepala Kantor Wilayah dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak surat permohonan beserta lampirannya diterima secara lengkap dan benar. |
Pasal 26
Berdasarkan surat persetujuan penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, Kepala Seksi Kanwil melakukan unggah pada Modul MP PNBP.
Pasal 27
(1) | Dalam hal hasil verifikasi kelengkapan dan kesesuaian surat permohonan penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 tidak memenuhi ketentuan, Operator Kanwil menyusun konsep surat penolakan penetapan MP PNBP tahap I, tahap II, dan tahap III untuk disampaikan kepada Kepala Seksi Kanwil. |
(2) | Berdasarkan konsep surat penolakan penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Kanwil melakukan penelitian atas konsep penolakan penetapan MP PNBP dan menyampaikan kepada Kepala Bidang. |
(3) | Berdasarkan hasil penelitian atas konsep surat penolakan penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang menyusun rekomendasi penolakan penetapan MP PNBP dan menyampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah. |
(4) | Berdasarkan rekomendasi penolakan penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Wilayah melakukan:
|
(5) | Surat penolakan penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktorat Jenderal ini. |
(6) | Berdasarkan surat penolakan penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Seksi Kanwil melakukan unggah dokumen penolakan penetapan MP PNBP pada Modul MP PNBP. |
Bagian Ketiga
Percepatan dan Perubahan Penetapan MP PNBP
Secara Tidak Terpusat
Pasal 28
(1) | Dalam hal Satker memerlukan kebutuhan dana PNBP lebih cepat dari batas waktu pengajuan permohonan MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), KPA Satker dapat mengajukan permohonan percepatan penetapan MP PNBP kepada Kepala Kanwil. |
(2) | KPA Satker dapat mengajukan permohonan perubahan MP PNBP atas MP PNBP yang telah ditetapkan pada tahun anggaran berjalan kepada Kepala Kanwil. |
(3) | Tata cara permohonan dan penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27, berlaku mutatis mutandis terhadap pengajuan permohonan dan penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). |
BAB VI
MEKANISME PENETAPAN MP PNBP SECARA TERPUSAT
Bagian Kesatu
Permohonan Penetapan MP PNBP Secara Terpusat
Pasal 29
(1) | Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris K/L atau Pimpinan Unit Eselon I penghasil mengajukan permohonan penetapan MP PNBP beserta dokumen pendukung tahap I, tahap II, dan tahap III sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (4), kepada Direktur Jenderal. |
(2) | Permohonan MP PNBP tahap I, tahap II, dan tahap III sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri dengan:
|
(3) | Realisasi setoran PNBP sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (2) huruf a, berdasarkan hasil rekonsiliasi/konfirmasi setoran PNBP. |
(4) | Rekonsiliasi/konfirmasi setoran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan melalui penandaan (tagging) data setoran pada Modul MP PNBP oleh Pengguna Modul MP PNBP pada Satker. |
(5) | Softcopy permohonan penetapan MP PNBP beserta lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diunggah pada Modul MP PNBP oleh pengguna Modul MP PNBP pada K/L. |
Bagian Kedua
Penetapan MP PNBP Secara Terpusat
Pasal 30
(1) | Berdasarkan permohonan penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), Operator PA melakukan:
|
(2) | Penilaian permohonan penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan dengan ketentuan:
|
(3) | Tata cara penilaian MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), selanjutnya diatur dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(4) | Operator PA menyampaikan konsep surat persetujuan penetapan MP PNBP kepada Kepala Seksi PA. |
Pasal 31
(1) | Berdasarkan konsep surat persetujuan penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4), Kepala Seksi PA melakukan:
|
(2) | Kepala Seksi PA menyampaikan konsep surat persetujuan penetapan MP PNBP kepada Kepala Subdirektorat. |
Pasal 32
(1) | Berdasarkan konsep penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2), Kepala Subdirektorat melakukan:
|
(2) | Kepala Subdirektorat menyampaikan konsep rekomendasi penetapan MP PNBP kepada Direktur. |
Pasal 33
(1) | Berdasarkan konsep rekomendasi penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2), Direktur melakukan reviu konsep rekomendasi penetapan MP PNBP. |
(2) | Direktur menyampaikan rekomendasi penetapan MP PNBP kepada Direktur Jenderal. |
Pasal 34
(1) | Berdasarkan rekomendasi penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2), Direktur Jenderal melakukan:
|
(2) | Surat persetujuan penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(3) | Persetujuan penetapan MP PNBP oleh Direktur Jenderal dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak surat permohonan beserta lampirannya diterima secara lengkap dan benar. |
Pasal 35
Berdasarkan surat persetujuan penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a, Kepala Seksi PA melakukan unggah dokumen penetapan MP PNBP pada Modul MP PNBP.
Pasal 36
Dalam hal penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, nilainya lebih kecil dari nilai MP PNBP yang diusulkan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris K/L atau Pimpinan Unit Eselon I penghasil, penetapan alokasi MP PNBP untuk masing-masing Satker akan disesuaikan secara proposional sebesar persentase penurunan MP PNBP yang telah ditetapkan.
Pasal 37
(1) | Dalam hal terdapat perubahan kebijakan pengalokasian MP PNBP pada Kementerian/Lembaga, Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris K/L atau Pimpinan Unit Eselon I penghasil dapat melakukan perubahan alokasi MP PNBP untuk masing-masing Satker. |
(2) | Perubahan alokasi MP PNBP untuk masing-masing satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang tidak mengubah total MP PNBP yang telah ditetapkan pada setiap tahapan. |
(3) | Tata cara permohonan dan penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32, berlaku mutatis mutandis terhadap pengajuan permohonan dan penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(4) | Dalam perubahan alokasi MP PNBP untuk masing-masing Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur melakukan:
|
Pasal 38
(1) | Dalam hal hasil verifikasi kelengkapan dan kesesuaian surat permohonan penerbitan MP PNBP tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b, Operator PA menyusun konsep surat penolakan penetapan MP PNBP tahap I, tahap II, dan tahap III untuk disampaikan kepada Kepala Seksi PA. |
(2) | Berdasarkan konsep surat penolakan penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi PA melakukan penelitian atas konsep penolakan penetapan MP PNBP dan menyampaikan kepada Kepala Subdirektorat. |
(3) | Berdasarkan hasil penelitian atas konsep surat penolakan penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Subdirektorat menyusun rekomendasi penolakan penetapan MP PNBP dan menyampaikan kepada Direktur. |
(4) | Berdasarkan rekomendasi penolakan penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur atas nama Direktur Jenderal melakukan:
|
(5) | Surat penolakan penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktorat Jenderal ini |
(6) | Berdasarkan surat penolakan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Seksi PA melakukan unggah dokumen penolakan permohonan penetapan MP PNBP pada Modul MP PNBP. |
Bagian Ketiga
Percepatan dan Perubahan Penetapan MP PNBP
Secara Terpusat
Pasal 39
(1) | Dalam hal K/L memerlukan kebutuhan dana PNBP lebih cepat dari batas waktu pengajuan permohonan MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris K/L atau Pimpinan Unit Eselon I penghasil dapat mengajukan permohonan percepatan penetapan MP PNBP kepada Direktur Jenderal. |
(2) | Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris K/L atau Pimpinan Unit Eselon I penghasil dapat mengajukan permohonan perubahan MP PNBP atas MP PNBP yang telah ditetapkan pada tahun anggaran berjalan kepada Direktur Jenderal. |
(3) | Tata cara permohonan dan penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, dan Pasal 38, berlaku mutatis mutandis terhadap pengajuan permohonan dan penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). |
BAB VII
PELAKSANAAN MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 40
Monitoring dan evaluasi dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan PNBP dilakukan oleh:
a. | Menteri/Pimpinan Lembaga; dan |
b. | Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara. |
Pasal 41
(1) | Monitoring dan evaluasi oleh Menteri/Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a, dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris K/L atau Pimpinan Unit Eselon I, dan KPA Satker. |
(2) | Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris K/L atau Pimpinan Unit Eselon I, dan KPA Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melaksanakan monitoring dan evaluasi paling kurang:
|
(3) | Dalam rangka pelaksanaan monitoring atas setoran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris K/L atau Pimpinan Unit Eselon I, dan KPA Satker melakukan penandaan (tagging) data setoran PNBP pada Modul MP PNBP. |
(4) | Penandaan (tagging) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan. |
Pasal 42
(1) | Monitoring dan evaluasi oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. |
(2) | Dalam pelaksanaannya, monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
|
(3) | Direktur dan Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan monitoring dan evaluasi paling kurang:
|
(4) | Pelaksanaan monitoring dan evaluasi oleh Direktur dan Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setiap bulan. |
(5) | Laporan hasil monitoring dan evaluasi oleh Kepala Kantor Wilayah disampaikan kepada Direktur setiap semester. |
(6) | Laporan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), merupakan bagian dari laporan monitoring dan evaluasi PNBP sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan mengenai pedoman umum pelaksanaan tugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan di Bidang Penganggaran dan PNBP. |
(7) | Laporan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disampaikan paling lambat:
|
(8) | Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan untuk:
|
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 43
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:
(1) | MP PNBP bagi Satker yang dikelola secara terpusat tahun anggaran 2021 yang telah ditetapkan; dan |
(2) | Daftar perhitungan MP PNBP bagi Satker yang dikelola secara tidak terpusat tahun anggaran 2021 yang telah disampaikan ke KPPN, |
sejak Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.05/2021 tentang Tata Cara Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak berlaku sampai dengan Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sebagai dasar pencairan anggaran yang sumber dananya berasal dari PNBP sampai dengan ditetapkannya MP PNBP pada DIPA Satker penghasil PNBP tahun anggaran 2021 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 44
(1) | Dalam hal Modul MP PNBP belum tersedia, mekanisme penetapan MP PNBP dilaksanakan secara manual. |
(2) | Pelaksanaan Penetapan MP PNBP secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi:
|
(3) | Konfirmasi/rekonsiliasi setoran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan oleh:
|
(4) | Pelaksanaan konfirmasi/rekonsiliasi setoran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan mengenai Rekonsiliasi Rekapitulasi Data PNBP secara Terpusat. |
(5) | Dalam hal mekanisme penetapan MP PNBP dilaksanakan secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPN melakukan pengawasan secara manual agar pencairan belanja sumber PNBP tidak melebihi MP PNBP yang telah ditetapkan. |
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 45
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 September 2021
DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN,
ttd.
HADIYANTO