TIMELINE |
---|
*Struktur peraturan dan perundang-undangan terkini dapat diakses melalui regulasi pertama yang telah diubah/disesuaikan pada timeline (apabila laman ini merupakan regulasi penyesuaian/perubahan)
PENGGUNAAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN SEBAGAI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DENGAN FORMAT 16 (ENAM BELAS) DIGIT, DAN NOMOR IDENTITAS TEMPAT KEGIATAN USAHA DALAM LAYANAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN