Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-26/BC/2023

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 26/BC/2023

TENTANG

PEMBAGIAN TUGAS SEKSI PADA SUBDIREKTORAT PENGEMBANGAN
SISTEM INFORMASI DIREKTORAT INFORMASI KEPABEANAN DAN CUKAI,
SUBDIREKTORAT PENGAWASAN KEPATUHAN DAN INVESTIGASI
INTERNAL, SUBDIREKTORAT PENJAMINAN KUALITAS, DAN
SUBDIREKTORAT PENGELOLAAN KINERJA DIREKTORAT KEPATUHAN
INTERNAL

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

  1. bahwa ketentuan mengenai pembagian tugas seksi pada Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai dan Direktorat Kepatuhan Internal telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-03/BC/2017 tentang Pembagian Tugas Seksi pada Subdirektorat Pengembangan Sistem Informasi Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai, Subdirektorat Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal dan Subdirektorat Pengelolaan Kinerja Direktorat Kepatuhan Internal;
  2. bahwa untuk memberikan kepastian hukum pembagian tugas seksi pada Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai dan Direktorat Kepatuhan Internal dalam rangka meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang efektif dan efisien, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pembagian tugas seksi pada Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai dan Direktorat Kepatuhan Internal;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 885 ayat (2), Pasal 905 ayat (2), dan Pasal 913 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, pembagian tugas pada Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai dan Direktorat Kepatuhan Internal diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal tentang pembagian tugas seksi pada Subdirektorat Pengembangan Sistem Informasi Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai, dan Subdirektorat Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal, Subdirektorat Penjaminan Kualitas, dan Subdirektorat Pengelolaan Kinerja Direktorat Kepatuhan Internal;

Mengingat :

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);


MEMUTUSKAN:

Menetapkan :


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PEMBAGIAN TUGAS SEKSI PADA SUBDIREKTORAT PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI DIREKTORAT INFORMASI KEPABEANAN DAN CUKAI, SUBDIREKTORAT PENGAWASAN KEPATUHAN DAN INVESTIGASI INTERNAL, SUBDIREKTORAT PENJAMINAN KUALITAS, DAN SUBDIREKTORAT PENGELOLAAN KINERJA DIREKTORAT KEPATUHAN INTERNAL.



BAB I
RUANG LINGKUP

Pasal 1

Ruang lingkup Peraturan Direktur Jenderal ini meliputi pembagian rincian tugas seksi pada:

a. Subdirektorat Pengembangan Sistem Informasi, Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai;
b. Subdirektorat Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi lnternal, Direktorat Kepatuhan Internal;
c. Subdirektorat Penjaminan Kualitas, Direktorat Kepatuhan Internal; dan
d. Subdirektorat Pengelolaan Kinerja, Direktorat Kepatuhan Internal.


BAB II
SUBDIREKTORAT PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI

Pasal 2

Subdirektorat Pengembangan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan di bidang perancangan dan pengembangan sistem informasi, serta pengendalian mutu dan manajemen perubahan.



Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Subdirektorat Pengembangan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan perancangan sistem informasi;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan pengembangan sistem informasi; dan
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan pengendalian mutu dan manajemen perubahan.


Pasal 4

Subdirektorat Pengembangan Sistem Informasi terdiri atas:

a. Seksi Perancangan Sistem Informasi;
b. Seksi Pengembangan Sistem Informasi I;
c. Seksi Pengembangan Sistem Informasi II; dan
d. Seksi Pengendalian Mutu Sistem Informasi.


Pasal 5

(1) Seksi Perancangan Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan penyusunan rancangan keterkaitan, persiapan integrasi, konsep rancangan, perumusan spesifikasi, dan identifikasi kebutuhan atas sistem aplikasi, basis data, sistem jaringan dan infrastruktur teknologi informasi, pendokumentasian proses perancangan, serta penyusunan dokumen skenario pengujian quality control terhadap sistem informasi yang dikembangkan.
(2) Seksi Pengembangan Sistem Informasi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan pembangunan atau pengembangan, pendampingan, implementasi, dan integrasi atas sistem aplikasi, basis, data, jaringan dan infrastruktur teknologi informasi, pendokumentasian selama proses pembangunan atau pengembangan, penerapan proses dan prosedur untuk memperbaiki kerentanan sistem selama proses rekayasa, serta pelaksanaan pelatihan atas sistem aplikasi, basis data, sistem jaringan, dan infrastruktur teknologi informasi yang dikembangkan terkait sistem informasi di bidang kepabeanan.
(3) Seksi Pengembangan Sistem Informasi II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan pembangunan atau pengembangan, pendampingan, implementasi, dan integrasi atas sistem aplikasi, basis, data, jaringan dan infrastruktur teknologi informasi, pendokumentasian selama proses pembangunan atau pengembangan, penerapan proses dan prosedur untuk memperbaiki kerentanan sistem selama proses rekayasa, serta pelaksanaan pelatihan atas sistem aplikasi, basis data, sistem jaringan, dan infrastruktur teknologi informasi yang dikembangkan terkait sistem informasi di bidang cukai dan sistem informasi pendukung lainnya.
(4) Seksi Pengendalian Mutu Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan koordinasi persiapan rilis dan penyusunan dokumen rilis, pengujian kelayakan konsep rancangan, serta pengujian atas sistem aplikasi, basis data, sistem jaringan dan infrastruktur teknologi informasi, penyusunan dokumen kajian analisis perubahan, dokumen rollback, plan dan pengujiannya, koordinasi pelaksanaan perubahan layanan teknologi informasi, penyusunan kajian post implementation review terhadap perubahan, penerapan proses dan prosedur untuk identifikasi kerentanan sistem selama proses rekayasa, koordinasi dengan bidang keamanan informasi terkait evaluasi efektivitas pengamanan dalam sistem yang telah selesai dikembangkan dan menilai kesiapannya untuk dipindahkan ke lingkungan produksi, melakukan pengujian quality control terhadap sistem informasi yang dikembangkan, penyusunan dokumentasi atas log defects yang ditemukan pada saat pengujian dan menyusun rekomendasi perbaikannya, pemberian dukungan terhadap pengujian pembangunan aplikasi core system unit Eselon I yang di hosting pada data center Kementerian Keuangan, serta pengujian kehandalan keamanan sebuah produk, sistem terhadap serangan atau upaya eksploitasi.


BAB III
SUBDIREKTORAT PENGAWASAN KEPATUHAN DAN
INVESTIGASI INTERNAL

Pasal 6

Subdirektorat Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang pengawasan kepatuhan pelaksanaan tugas dan investigasi internal seluruh unsur Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.



Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Subdirektorat Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang pengawasan kepatuhan pelaksanaan tugas pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan cukai, administrasi, dan fungsi lain Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang investigasi internal terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku, dan/atau disiplin pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang pendampingan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam pelaksanaan tugas, pemeriksaan mendadak/sewaktu-waktu, surveillance, dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal atas pelanggaran kode etik dan perilaku, dan/atau disiplin pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


Pasal 8

Subdirektorat Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal terdiri atas:

a. Seksi Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal I;
b. Seksi Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal II; dan
c. Seksi Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal III.


Pasal 9

(1) Seksi Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang pengawasan kepatuhan pelaksanaan tugas pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan cukai, administrasi dan fungsi lain Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta investigasi internal terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku, dan/atau disiplin pegawai, pendampingan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam pelaksanaan tugas, pemeriksaan mendadak/sewaktu-waktu, surveillance, serta pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal atas pelanggaran kode etik dan perilaku, dan/atau disiplin pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan unit kerja yang meliputi:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai;
c. Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai;
d. Direktorat Penindakan dan Penyidikan;
e. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh dan unit kerja di bawahnya;
f. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau dan unit kerja di bawahnya;
g. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat dan unit kerja di bawahnya;
h. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta dan unit kerja di bawahnya;
i. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur dan unit kerja di bawahnya;
j. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat dan unit kerja di bawahnya;
k. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Maluku dan unit kerja di bawahnya; dan
l. Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok.
(2) Seksi Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang pengawasan kepatuhan pelaksanaan tugas pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan cukai, administrasi dan fungsi lain Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta investigasi internal terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku, dan/atau disiplin pegawai, pendampingan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam pelaksanaan tugas, pemeriksaan mendadak/sewaktu-waktu, surveillance, serta pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal atas pelanggaran kode etik dan perilaku, dan/atau disiplin pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan unit kerja yang meliputi:
a. Direktorat Teknis Kepabeanan;
b. Direktorat Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa;
c. Direktorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai;
d. Direktorat Penerimaan dan Perencanaan Strategis;
e. Direktorat Kepatuhan Internal;
f. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara dan unit kerja di bawahnya;
g. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten dan unit kerja di bawahnya;
h. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta dan unit kerja di bawahnya;
i. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II dan unit kerja di bawahnya;
j. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan dan unit kerja di bawahnya;
k. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara dan unit kerja di bawahnya; dan
l. Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe B Batam.
(3) Seksi Pengawasan Kepatuhan dan lnvestigasi lnternal III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang pengawasan kepatuhan pelaksanaan tugas pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan cukai, administrasi dan fungsi lain Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta investigasi internal terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku, dan/atau disiplin pegawai, pendampingan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam pelaksanaan tugas, pemeriksaan mendadak/sewaktu-waktu, surveillance, serta pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal atas pelanggaran kode etik dan perilaku, dan/atau disiplin pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan unit kerja yang meliputi:
a. Direktorat Fasilitas Kepabeanan;
b. Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan;
c. Direktorat Interdiksi Narkotika;
d. Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai;
e. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau dan unit kerja di bawahnya;
f. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Timur dan unit kerja di bawahnya;
g. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat dan unit kerja di bawahnya;
h. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I dan unit kerja di bawahnya;
i. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur dan unit kerja di bawahnya;
j. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan dan unit kerja di bawahnya;
k. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Papua dan unit kerja di bawahnya; dan
l. Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.


BAB IV
SUBDIREKTORAT PENJAMINAN KUALITAS

Pasal 10

Subdirektorat Penjaminan Kualitas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang penerapan pengendalian intern dan pemantauan pengendalian intern Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan pengelolaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional.



Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Subdirektorat Penjaminan Kualitas menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang penerapan pengendalian intern dan pemantauan pengendalian intern Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang penilaian dan reviu pengendalian intern atas pelaporan keuangan;
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang pengelolaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional; dan
d. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang reviu implementasi manajemen risiko Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

 


Pasal 12

Subdirektorat Penjaminan Kualitas terdiri atas:

a. Seksi Penjaminan Kualitas I;
b. Seksi Penjaminan Kualitas II; dan
c. Seksi Penjaminan Kualitas III.


Pasal 13

(1) Seksi Penjaminan Kualitas I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang penerapan pengendalian intern dan pemantauan pengendalian intern, dan penilaian dan reviu pengendalian intern atas pelaporan keuangan, reviu implementasi manajemen risiko Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan unit kerja yang meliputi:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai;
c. Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai;
d. Direktorat Penindakan dan Penyidikan;
e. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh dan unit kerja di bawahnya;
f. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau dan unit kerja di bawahnya;
g. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat dan unit kerja di bawahnya;
h. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta dan unit kerja di bawahnya;
i. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur dan unit kerja di bawahnya;
j. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat dan unit kerja di bawahnya;
k. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Maluku dan unit kerja di bawahnya; dan
l. Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok,
dan pengelolaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan aparat fungsional pengawasan lainnya.
(2) Seksi Penjaminan Kualitas II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang penerapan pengendalian intern dan pemantauan pengendalian intern, dan penilaian dan reviu pengendalian intern atas pelaporan keuangan, reviu implementasi manajemen risiko Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan unit kerja yang meliputi:
a. Direktorat Teknis Kepabeanan;
b. Direktorat Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa;
c. Direktorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai;
d. Direktorat Penerimaan dan Perencanaan Strategis;
e. Direktorat Kepatuhan Internal;
f. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara dan unit kerja di bawahnya;
g. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten dan unit kerja di bawahnya;
h. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta dan unit kerja di bawahnya;
i. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II dan unit kerja di bawahnya;
j. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan dan unit kerja di bawahnya;
k. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara dan unit kerja di bawahnya; dan
l. Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe B Batam, 
dan pengelolaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional Badan Pemeriksa Keuangan.
(3) Seksi Penjaminan Kualitas III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang penerapan pengendalian intern dan pemantauan pengendalian intern, dan penilaian dan reviu pengendalian intern atas pelaporan keuangan, reviu implementasi manajemen risiko Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan unit kerja yang meliputi:
a. Direktorat Fasilitas Kepabeanan;
b. Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan;
c. Direktorat Interdiksi Narkotika;
d. Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai;
e. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau dan unit kerja di bawahnya;
f. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Timur dan unit kerja di bawahnya;
g. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat dan unit kerja di bawahnya;
h. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I dan unit kerja di bawahnya;
i. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur dan unit kerja di bawahnya;
j. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan dan unit kerja di bawahnya;
k. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Papua dan unit kerja di bawahnya; dan
l. Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.
dan pengelolaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional Inspektorat Jenderal.


BAB V
SUBDIREKTORAT PENGELOLAAN KINERJA

Pasal 14

Subdirektorat Pengelolaan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang pengelolaan kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.



Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Subdirektorat Pengelolaan Kinerja menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi pengelolaan kinerja di bidang pelayanan kepabeanan dan cukai;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi pengelolaan kinerja di bidang pengawasan kepabeanan dan cukai;
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi pengelolaan kinerja di bidang administrasi dan fungsi lain Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
d. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang pemantauan tindak lanjut arahan pimpinan atas pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


Pasal 16

Subdirektorat Pengelolaan Kinerja terdiri atas:

a. Seksi Pengelolaan Kinerja I;
b. Seksi Pengelolaan Kinerja II; dan
c. Seksi Pengelolaan Kinerja III.

 

Pasal 17

(1) Seksi Pengelolaan Kinerja I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi pengelolaan kinerja pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan cukai, administrasi, dan fungsi lain Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan pemantauan tindak lanjut arahan pimpinan atas pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan unit kerja yang meliputi:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai;
c. Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai;
d. Direktorat Penindakan dan Penyidikan;
e. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh dan unit kerja di bawahnya;
f. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau dan unit kerja di bawahnya;
g. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat dan unit kerja di bawahnya;
h. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta dan unit kerja di bawahnya;
i. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur dan unit kerja di bawahnya;
j. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat dan unit kerja di bawahnya;
k. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Maluku dan unit kerja di bawahnya; dan
l. Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok.
(2) Seksi Pengelolaan Kinerja II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi pengelolaan kinerja pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan cukai, administrasi, dan fungsi lain Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan pemantauan tindak lanjut arahan pimpinan atas pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan unit kerja yang meliputi:
a. Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
b. Direktorat Teknis Kepabeanan;
c. Direktorat Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa;
d. Direktorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai;
e. Direktorat Kepatuhan Internal;
f. Direktorat Penerimaan dan Perencanaan Strategis;
g. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara dan unit kerja di bawahnya;
h. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten dan unit kerja di bawahnya;
i. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta dan unit kerja di bawahnya;
j. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II dan unit kerja di bawahnya;
k. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan dan unit kerja di bawahnya;
l. Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Utara dan unit kerja di bawahnya; dan 
m. Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe B Batam.
(3) Seksi Pengelolaan Kinerja III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi pengelolaan kinerja pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan cukai, administrasi, dan fungsi lain Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan pemantauan tindak lanjut arahan pimpinan atas pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan unit kerja yang meliputi:
a. Direktorat Fasilitas Kepabeanan;
b. Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan;
c. Direktorat Interdiksi Narkotika;
d. Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai;
e. Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan dan Penerimaan Kepabeanan dan Cukai;
f. Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Kepabeanan dan Cukai;
g. Tenaga Pengkaji Bidang Pengembangan Kapasitas dan Kinerja Organisasi;
h. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau dan unit kerja di bawahnya;
i. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Timur dan unit kerja di bawahnya;
j. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat dan unit kerja di bawahnya;
k. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I dan unit kerja di bawahnya;
l. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur dan unit kerja di bawahnya;
m. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan dan unit kerja di bawahnya;  
n. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Papua dan unit kerja di bawahnya; dan 
o. Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.


BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 18

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-03/BC/2017 tentang Pembagian Tugas Seksi pada Subdirektorat Pengembangan Sistem Informasi Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai, Subdirektorat Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal dan Subdirektorat Pengelolaan Kinerja Direktorat Kepatuhan Internal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 19

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 23 Desember 2023

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


Ditandatangani secara elektronik


ASKOLANI