Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-20/BC/2022

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 20/BC/2022

TENTANG

PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN JAMINAN DALAM RANGKA KEGIATAN
KEPABEANAN DAN CUKAI

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :


bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 41 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168/PMK.04/2022 tentang Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Jaminan Dalam Rangka Kepabeanan dan Cukai;


Mengingat :


  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.05/2019 tentang Pengelolaan Rekening Pengeluaran Milik Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1549);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2016 tentang Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Kepabeanan dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 443) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.04/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2016 tentang Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Kepabeanan dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1158);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.01/2019 tentang Pedoman Kearsipan di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1660) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.01/2019 tentang Pedoman Kearsipan di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1096);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.04/2022 tentang Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1172);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN JAMINAN DALAM RANGKA KEGIATAN KEPABEANAN DAN CUKAI. 



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:

  1. Pengelolaan Jaminan adalah kegiatan yang meliputi pengajuan, penerimaan, penelitian, konfirmasi, penggantian, penyesuaian, pengembalian, pencairan, klaim, pengadministrasian, monitoring dan evaluasi jaminan.
  2. Pungutan Negara adalah pungutan negara dalam rangka impor, pungutan negara dalam rangka ekspor, pungutan negara di bidang cukai, dan/atau pungutan negara lainnya yang terkait dengan kegiatan dalam rangka impor, ekspor, dan/atau di bidang cukai yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  3. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
  4. Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat untuk menerima setoran penerimaan negara.
  5. Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
  6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  7. Kantor Bea dan Cukai adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean dan/atau cukai sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan dan/atau Undang-Undang Cukai yang mengelola Jaminan.
  8. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas di bidang Pengelolaan Jaminan.
  9. Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  10. Jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan dan cukai yang selanjutnya disebut Jaminan adalah garansi pembayaran Pungutan Negara dalam rangka kegiatan kepabeanan atau cukai dan/atau pemenuhan kewajiban yang dipersyaratkan dalam peraturan di bidang kepabeanan dan/atau cukai.
  11. Terjamin adalah pihak yang bertanggungjawab atas Pungutan Negara dan/atau pihak yang dipersyaratkan untuk memenuhi kewajiban menyerahkan Jaminan sesuai dengan peraturan di bidang kepabeanan dan/atau cukai kepada Kantor Bea dan Cukai.
  12. Penjamin adalah pihak yang menerbitkan garansi untuk melakukan pembayaran kepada Kantor Bea dan Cukai apabila Terjamin cedera janji (wanprestasi). 
  13. Klaim Jaminan adalah tuntutan yang dilakukan oleh Kantor Bea dan Cukai kepada Penjamin atau Terjamin untuk mencairkan Jaminan akibat Terjamin tidak memenuhi kewajibannya.
  14. Acara Kenegaraan adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat, dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta Pejabat Negara dan undangan lain.
  15. Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
  16. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia adalah lembaga yang memberikan fasilitas kepada badan usaha termasuk perorangan dalam rangka mendorong ekspor nasional.
  17. Rekening Khusus Jaminan adalah rekening penampungan dana Jaminan yang merupakan rekening lainnya dalam bentuk giro pemerintah yang dipergunakan untuk menampung dana jaminan pihak ketiga yang nantinya akan dikembalikan lagi kepada yang berhak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  18. Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Portal adalah sistem integrasi seluruh layanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada semua pengguna jasa yang bersifat publik dan berbasis web.
  19. Penyelenggara Pos yang Ditunjuk adalah Penyelenggara Pos yang ditugaskan oleh pemerintah untuk memberikan layanan internasional sebagaimana diatur dalam Perhimpunan Pos Dunia (Universal Postal Union).


BAB II
RUANG LINGKUP

Pasal 2

(1) Pungutan Negara meliputi:
a. Pungutan Negara dalam rangka impor, ekspor, dan/atau atas barang kena cukai, yang terdiri dari:
  1. bea masuk;
  2. bea masuk anti dumping;
  3. bea masuk imbalan;
  4. bea masuk tindakan pengamanan:
  5. bea masuk pembalasan;
  6. bea masuk dalam rangka Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE);
  7. denda administrasi pabean;
  8. bea keluar;
  9. denda administrasi bea keluar;
  10. bunga bea keluar;
  11. pendapatan pabean lainnya;
  12. cukai hasil tembakau;
  13. cukai etil alkohol;
  14. cukai minuman mengandung etil alkohol;
  15. denda administrasi cukai: dan
  16. pendapatan cukai lainnya.
b. Pungutan Negara lainnya yang terkait dengan
kegiatan dalam rangka impor, ekspor, dan/atau atas barang kena cukai, yang terdiri dari:
  1. Pajak Pertambahan Nilai impor;
  2. Pajak Penghasilan Pasal 22 impor;
  3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah impor; dan
  4. Pungutan Negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 3

(1) Jaminan digunakan untuk:
  1. menjamin Pungutan Negara; atau
  2. memenuhi kewajiban penyerahan Jaminan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai.
(2) Dalam hal Terjamin cedera janji (wanprestasi), Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicairkan atau diklaim untuk pemenuhan Pungutan Negara termasuk sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga kepada Kantor Bea dan Cukai.


Pasal 4

(1) Jaminan yang dipersyaratkan untuk kegiatan kepabeanan dan/atau cukai dapat digunakan:
  1. sekali; atau
  2. terus-menerus.
(2) Jaminan yang digunakan sekali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Jaminan yang diserahkan dalam bentuk atau jenis dan jumlah tertentu yang hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali kegiatan kepabeanan atau cukai.
(3) Jaminan yang digunakan terus-menerus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Jaminan yang diserahkan dalam bentuk atau jenis dan jumlah tertentu yang digunakan dengan ketentuan:
  1. Jaminan yang diserahkan dikurangi untuk setiap ada pelunasan Pungutan Negara sampai Jaminan tersebut habis; atau
  2. Jaminan tetap dalam batas waktu yang tidak terbatas sehingga setiap pelunasan Pungutan Negara dilakukan dengan tanpa mengurangi Jaminan yang diserahkan.


BAB III
BENTUK ATAU JENIS JAMINAN

Pasal 5

(1)  Bentuk atau jenis Jaminan berupa:
  1. Jaminan tunai;
  2. Jaminan bank;
  3. Jaminan dari perusahaan asuransi; 
  4. Jaminan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;
  5. Jaminan dari lembaga penjamin;
  6. Jaminan perusahaan (corporate guarantee);
  7. Jaminan tertulis;
  8. Jaminan aset berwujud; dan
  9. Jaminan lainnya.
(2) Penggunaan bentuk atau jenis Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap kegiatan kepabeanan dan/atau cukai ditentukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan di bidang kepabeanan atau cukai yang mewajibkan penyerahan Jaminan.
(3) Dalam hal penggunaan bentuk atau jenis Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap kegiatan kepabeanan atau cukai tidak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan di bidang kepabeanan atau cukai yang mewajibkan penyerahan Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat menetapkan bentuk atau jenis Jaminan untuk setiap kegiatan kepabeanan atau cukai berdasarkan manajemen risiko.
(4) Penetapan bentuk atau jenis Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan menerbitkan Keputusan Kepala Kantor Bea dan Cukai.

  

Pasal 6

(1) Penetapan bentuk atau jenis Jaminan berdasarkan manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dilakukan dengan penilaian risiko untuk setiap kegiatan kepabeanan atau cukai.
(2) Penetapan bentuk atau jenis Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. kegiatan kepabeanan atau cukai dengan tingkat risiko tinggi, menggunakan Jaminan tunai, Jaminan bank, Jaminan perusahaan (corporate guarantee), atau Jaminan tertulis;
b. kegiatan kepabeanan atau cukai dengan tingkat risiko sedang, menggunakan Jaminan tunai, Jaminan bank, Jaminan dari perusahaan asuransi, Jaminan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, Jaminan dari lembaga penjamin, Jaminan perusahaan (corporate guarantee), atau Jaminan tertulis; atau
c. kegiatan kepabeanan atau cukai dengan tingkat risiko rendah, menggunakan Jaminan tunai, Jaminan bank, Jaminan dari perusahaan asuransi, Jaminan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, Jaminan dari lembaga penjamin, Jaminan perusahaan (corporate guarantee), Jaminan tertulis, atau Jaminan aset berwujud.
(3) Kepala Kantor Bea dan Cukai menentukan tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan data rata-rata pelanggaran atas jenis kegiatan kepabeanan dan/atau cukai yang terjadi pada Kantor Bea dan Cukai selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum tahun penerbitan Keputusan Kepala Kantor Bea dan Cukai mengenai penetapan penggunaan bentuk atau jenis Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dalam hal rata-rata frekuensi kegiatan lebih dari 100 (seratus) kali per tahun, penilaian risiko kegiatan dilakukan sebagai berikut:
  1. kegiatan dengan tingkat risiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kegiatan dengan rata-rata presentase jumlah pelanggaran lebih dari 5% (lima persen) per tahun;
  2. kegiatan dengan tingkat risiko sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan kegiatan dengan rata-rata presentase jumlah pelanggaran lebih 2,5% (dua koma lima persen) sampai dengan 5% (lima persen) per tahun; atau
  3. kegiatan dengan tingkat risiko rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan kegiatan dengan rata-rata presentase jumlah pelanggaran kurang dari atau sama dengan dari 2,5% (dua koma lima persen) per tahun.
b. Dalam hal rata-rata frekuensi kegiatan kurang dari atau sama dengan 100 (seratus) kali per tahun, penilaian risiko kegiatan dilakukan sebagai berikut:
  1. kegiatan dengan tingkat risiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kegiatan dengan rata-rata pelanggaran lebih dari 10 (sepuluh) kali dalam 1 (satu) tahun;
  2. kegiatan dengan tingkat risiko sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan kegiatan dengan rata-rata pelanggaran lebih dari 3 (tiga) kali sampai dengan 10 (sepuluh) kali dalam 1 (satu) tahun; atau
  3. kegiatan dengan tingkat risiko rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan kegiatan dengan rata-rata pelanggaran kurang dari atau sama dengan 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun.
(6) Dalam hal terdapat kegiatan kepabeanan dan/atau cukai baru pada Kantor Bea dan Cukai, maka tingkat risiko kegiatan kepabeanan dan/atau cukai ditetapkan dengan tingkat risiko sedang.


BAB IV
BESARAN NILAI DAN JANGKA WAKTU JAMINAN

Pasal 7

(1) Nilai Jaminan yang diserahkan dalam rangka kegiatan kepabeanan dan cukai paling sedikit sebesar:
  1. Pungutan Negara yang terutang; atau 
  2. nilai tertentu yang dipersyaratkan dalam kewajiban penyerahan Jaminan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Besaran nilai Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam sertifikat atau surat Jaminan.
(3) Dalam hal Jaminan berupa Jaminan perusahaan (corporate guarantee) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f dan Jaminan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf i, besaran nilai Jaminan dapat tidak dicantumkan.


Pasal 8

(1) Jangka waktu Jaminan yang diserahkan paling singkat sesuai dengan jangka waktu:
  1. izin penundaan pembayaran Pungutan Negara dalam rangka kegiatan kepabeanan;
  2. izin pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menyerahkan Jaminan;
  3. pembebasan ditambah jangka waktu penyampaian laporan hingga penelitian realisasi ekspor barang dengan pembebasan impor tujuan ekspor;
  4. izin impor sementara ditambah jangka waktu paling lama realisasi ekspor kembali;
  5. paling lama diputuskannya keberatan;
  6. pembayaran cukai secara berkala;
  7. penundaan pembayaran cukai;
  8. 13 (tiga belas) bulan sejak surat banding di bidang kepabeanan dan/atau cukai diterima Panitera Pengadilan Pajak; atau
  9. yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai yang mewajibkan penyerahan Jaminan.
(2) Dalam hal terdapat perubahan jangka waktu Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jangka waktu akan ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai yang mewajibkan penyerahan Jaminan.


BAB V
PENGAJUAN PENGGUNAAN DAN PENELITIAN JAMINAN

Bagian Kesatu
Jaminan Tunai

Pasal 9

(1) Jaminan tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a merupakan Jaminan berupa:
a. uang tunai; dan/atau
b. bukti pengkreditan Rekening Khusus Jaminan,
yang diserahkan dalam mata uang Rupiah oleh Terjamin kepada Bendahara Penerimaan atau Pejabat Bea dan Cukai yang memungut penerimaan di Kantor Bea dan Cukai. 
(2) Pembukaan Rekening Khusus Jaminan di Kantor Bea dan Cukai dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan rekening milik satuan kerja lingkup kementerian/lembaga.


Pasal 10

(1) Untuk dapat menggunakan Jaminan tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Terjamin mengajukan permohonan penggunaan Jaminan tunai kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai melalui Portal.
(2) Atas pengajuan permohonan penggunaan Jaminan tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bendahara Penerimaan atau Pejabat Bea dan Cukai yang memungut penerimaan memberitahukan kepada Terjamin melalui Portal untuk menyerahkan Jaminan tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
(3) Penyerahan Jaminan tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Terjamin dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pengajuan permohonan penggunaan Jaminan tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan cara:
  1. menyerahkan uang tunai kepada Bendahara Penerimaan atau Pejabat Bea dan Cukai yang memungut penerimaan; dan/atau
  2. menyerahkan bukti pengkreditan Rekening Khusus Jaminan melalui Portal, setelah memperoleh respon berupa nomor Rekening Khusus Jaminan dari Portal.
(4) Dalam hal Terjamin tidak menyerahkan Jaminan tunai dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengajuan permohonan penggunaan Jaminan tunai dikembalikan.
(5) Terhadap pengajuan permohonan penggunaan Jaminan tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyerahan Jaminan tunai yang diserahkan oleh Terjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bendahara Penerimaan atau Pejabat Bea dan Cukai yang memungut penerimaan melakukan penelitian terhadap:
  1. jumlah uang tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a; dan/atau
  2. jumlah uang yang dikreditkan pada Rekening Khusus Jaminan atas setiap penerimaan bukti pengkreditan Rekening Khusus Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.
(6) Atas hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Bendahara Penerimaan atau Pejabat Bea dan Cukai yang memungut penerimaan dalam jangka waktu paling lama hari kerja berikutnya terhitung sejak penyerahan Jaminan tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menerbitkan:
  1. bukti penerimaan Jaminan, untuk hasil penelitian yang menunjukkan kesesuaian; atau
  2. respon berupa surat penolakan disertai alasan penolakan dan mengembalikan Jaminan kepada Terjamin, untuk hasil penelitian yang menunjukkan ketidaksesuaian.
(7) Penerbitan bukti penerimaan Jaminan atau respon berupa surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diterbitkan melalui Portal.


Bagian Kedua
Jaminan Bank, Jaminan dari Perusahaan Asuransi, Jaminan
dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan
Jaminan dari Lembaga Penjamin

Pasal 11

(1) Jaminan bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b yang diterima sebagai Jaminan dalam rangka kepabeanan dan/atau cukai merupakan Jaminan dalam bentuk bank garansi yang diterbitkan oleh Bank Persepsi.
(2) Jaminan dari perusahaan asuransi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Jaminan dari lembaga penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e yang diterima sebagai:
  1. Jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan merupakan Jaminan dalam bentuk customs bond; atau
  2. Jaminan dalam rangka kegiatan cukai merupakan Jaminan dalam jenis excise bond.
(3) Jaminan dalam bentuk customs bond sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a atau jenis excise bond sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus diterbitkan oleh perusahaan asuransi atau lembaga penjamin yang termasuk dalam daftar perusahaan asuransi umum atau lembaga penjamin yang dapat memasarkan produk customs bond dan/atau excise bond di Indonesia sebagaimana ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Jaminan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d merupakan Jaminan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.


Pasal 12

(1) Untuk dapat menggunakan:
a. Jaminan bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1);
b. Jaminan dari perusahaan asuransi dan Jaminan dari lembaga penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2); atau
c. Jaminan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4),
Terjamin mengajukan permohonan penggunaan Jaminan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai melalui Portal.
(2) Atas pengajuan permohonan penggunaan Jaminan bank, Jaminan dari perusahaan asuransi, Jaminan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan Jaminan dari lembaga penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai memberitahukan kepada Penjamin melalui Portal untuk menyampaikan data Jaminan.
(3) Penyampaian data Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Penjamin dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pengajuan permohonan penggunaan Jaminan bank, Jaminan dari perusahaan asuransi, Jaminan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan Jaminan dari lembaga penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Portal.
(4) Dalam hal Penjamin tidak menyampaikan data Jaminan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengajuan permohonan penggunaan Jaminan bank, Jaminan dari perusahaan asuransi, Jaminan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan Jaminan dari lembaga penjamin dikembalikan.
(5) Terhadap pengajuan permohonan penggunaan Jaminan bank, Jaminan dari perusahaan asuransi, Jaminan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan Jaminan dari lembaga penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyampaian data Jaminan yang disampaikan oleh Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap:
a. elemen data yang tercantum dalam Jaminan;
b. besaran nilai Jaminan; dan
c. jangka waktu Jaminan.
(6) Atas hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pejabat Bea dan Cukai dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak Penjamin menyampaikan data Jaminan bank, Jaminan dari perusahaan asuransi, Jaminan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan Jaminan dari lembaga penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menerbitkan:
a. bukti penerimaan Jaminan, untuk hasil penelitian yang menunjukkan kesesuaian; atau
b. respon berupa surat penolakan disertai alasan penolakan dan mengembalikan Jaminan kepada Terjamin, untuk hasil penelitian yang menunjukkan ketidaksesuaian.
(7) Penerbitan bukti penerimaan Jaminan atau respon berupa surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diterbitkan melalui Portal.


 

Pasal 13

(1) Terjamin harus menyerahkan asli dokumen Jaminan atas pengajuan permohonan penggunaan Jaminan bank, Jaminan dari perusahaan asuransi, Jaminan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan Jaminan dari lembaga penjamin sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (1) kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal diterbitkan bukti penerimaan Jaminan sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (6) huruf a.
(2) Dalam hal asli dokumen Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterima oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai dan Terjamin melakukan cedera janji (wanprestasi), maka Klaim Jaminan terhadap Penjamin tetap dapat dilaksanakan.

 

 

Bagian Ketiga
Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee)

Pasal 14

(1) Jaminan perusahaan (corporate guarantee) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f merupakan Jaminan berupa surat pernyataan tertulis dari perusahaan yang berisi kesanggupan untuk membayar seluruh Pungutan Negara dan/atau pemenuhan kewajiban penyerahan Jaminan yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai.
(2) Penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
  1. perusahaan yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator) yang memiliki profil risiko rendah, memiliki laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian dan memiliki kinerja keuangan yang baik selama 2 (dua) tahun terakhir;
  2. pengusaha pabrik barang kena cukai yang memiliki profil risiko rendah, memiliki laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian dan memiliki kinerja keuangan yang baik selama 2 (dua) tahun terakhir;
  3. perusahaan penerima fasilitas di bidang kepabeanan dengan persyaratan profil risiko rendah, memiliki laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian dan memiliki kinerja keuangan yang baik selama 2 (dua) tahun terakhir; atau
  4. Penyelenggara Pos yang Ditunjuk.
(3) Jaminan perusahaan (corporate guarantee) yang telah mendapatkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) dapat digunakan untuk menjamin seluruh kegiatan di bidang kepabeanan atau cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai yang mengatur kewajiban penyerahan Jaminan.
(4) Jaminan perusahaan (corporate guarantee) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan dan dibuatkan akta otentik oleh Notaris.


Pasal 15

(1) Untuk dapat menggunakan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1):
a. perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 2 huruf a, huruf b, dan huruf c, mengajukan permohonan izin penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) kepada Menteri u.p. direktur yang mengelola penerimaan melalui Portal, dengan mengisi formulir dan melampirkan salinan digital dokumen minimal berupa:
  1. Jaminan perusahaan (corporate guarantee) dan akta otentik notaris; dan
  2. laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian selama 2 (dua) tahun buku terakhir; dan
b. Penyelenggara Pos yang Ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d mengajukan permohonan izin penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) kepada Menteri Keuangan u.p. direktur yang mengelola penerimaan melalui Portal, dengan melampirkan salinan digital dokumen minimal berupa Jaminan perusahaan (corporate guarantee) dan akta otentik notaris.
(2) Atas pengajuan permohonan izin penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), direktur yang mengelola penerimaan memberitahukan kepada perusahaan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a atau Penyelenggara Pos yang Ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melalui Portal untuk menyampaikan asli dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dan huruf b.
(3) Penyampaian asli dokumen Jaminan perusahaan (corporate guarantee) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh perusahaan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a atau Penyelenggara Pos yang Ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pengajuan permohonan izin penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada direktur yang mengelola penerimaan atau Kepala Kantor Bea dan Cukai.
(4) Dalam hal perusahaan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a atau Penyelenggara Pos yang Ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak menyampaikan asli dokumen Jaminan perusahaan (corporate guarantee) dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengajuan permohonan izin penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) dikembalikan.
(5) Terhadap pengajuan permohonan izin penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyampaian asli dokumen Jaminan perusahaan (corporate guarantee) yang disampaikan oleh perusahaan atau Penyelenggara Pos yang Ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3):
a. direktur yang mengelola penerimaan melakukan penelitian administrasi terhadap:
  1. kelengkapan dokumen permohonan izin penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
  2. asli dokumen Jaminan perusahaan (corporate guarantee) sebagaimana dimaksud ayat (3); dan
b. Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan penelitian administrasi terhadap asli dokumen Jaminan perusahaan (corporate guarantee) sebagaimana dimaksud ayat (3).
(6) Atas hasil penelitian administrasi yang dilakukan oleh direktur yang mengelola penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, menunjukkan:
a. lengkap, direktur yang mengelola penerimaan melanjutkan penelitian terhadap permohonan izin penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee); atau
b. tidak lengkap, direktur yang mengelola penerimaan mengembalikan permohonan izin penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) dan asli dokumen Jaminan perusahaan (corporate guarantee).
(7) Atas hasil penelitian administrasi yang dilakukan oleh Kepala Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, paling lambat hari kerja berikutnya sejak asli dokumen Jaminan perusahaan (corporate guarantee) diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Bea dan Cukai memberikan konfirmasi:
a. kesesuaian, dalam hal asli dokumen Jaminan perusahaan (corporate guarantee) yang diterima sesuai dengan salinan digital yang dilampirkan melalui Portal; atau
b. ketidaksesuaian, dalam hal asli dokumen Jaminan perusahaan (corporate guarantee) yang diterima tidak sesuai dengan salinan digital yang dilampirkan melalui Portal, dan mengembalikan asli dokumen Jaminan perusahaan (corporate guarantee).


Pasal 16

(1) Terhadap pengajuan permohonan izin penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan penelitian administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5), direktur yang mengelola penerimaan atas nama Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan setelah mendapatkan pertimbangan dari:
  1. direktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidang teknis kepabeanan;
  2. direktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan; dan/atau
  3. direktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidang teknis dan fasilitas cukai.
(2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a, huruf b, dan/atau huruf c memberikan pertimbangan atas pengajuan permohonan izin penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) melalui Portal dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pengajuan permohonan penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).
(3) Pertimbangan atas pengajuan permohonan izin penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
  1. rekam jejak perusahaan; dan
  2. pertimbangan kelayakan untuk diberikan izin penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee).
(4) Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), direktur yang mengelola penerimaan melakukan penelitian terhadap:
  1. profil risiko perusahaan;
  2. kepatuhan atas kewajiban keuangan perusahaan berupa laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian selama 2 (dua) tahun buku terakhir;
  3. kinerja keuangan perusahaan yang baik selama 2 (dua) tahun terakhir; dan
  4. pertimbangan direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Penelitian kinerja keuangan perusahaan yang baik selama 2 (dua) tahun terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c paling sedikit dilakukan dengan ketentuan:
  1. rasio likuiditas yang merupakan perbandingan antara aktiva lancar dengan utang lancar lebih besar dari 1 (satu);
  2. rasio solvabilitas yang merupakan perbandingan antara total aktiva dengan total utang lebih besar dari 1 (satu); dan
  3. rasio profitabilitas yang merupakan perbandingan antara laba bersih dengan total ekuitas bernilai positif paling sedikit pada 1 (satu) tahun buku.
(6) Atas hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), permohonan izin penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee):
  1. memenuhi ketentuan, direktur yang mengelola penerimaan atas nama Menteri Keuangan memberikan persetujuan dengan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) atau
  2. tidak memenuhi ketentuan, direktur yang mengelola penerimaan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan respon berupa surat penolakan permohonan dengan menyebutkan alasan penolakan melalui Portal.
(7) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak penyampaian asli dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) menunjukkan lengkap berdasarkan penelitian administrasi yang dilakukan oleh direktur yang mengelola penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) huruf a atau konfirmasi yang menunjukkan sesuai berdasarkan penelitian administrasi yang dilakukan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (7) huruf a.


Pasal 17

(1) Perusahaan dapat menggunakan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) yang telah memperoleh Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (6) huruf a untuk menjamin seluruh kegiatan kepabeanan dan/atau cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai dengan mengajukan permohonan penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) melalui Portal.
(2) Atas pengajuan permohonan penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan penelitian untuk memastikan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) telah mendapat Keputusan Menteri Keuangan.
(3) Atas hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai dalam jangka waktu paling lama pada hari kerja berikutnya, menerbitkan:
  1. bukti penerimaan Jaminan, untuk hasil penilitian yang menunjukkan kesesuaian; atau
  2. respon berupa surat penolakan disertai alasan penolakan, untuk hasil penelitian yang menunjukkan ketidaksesuaian.
(4) Penerbitan bukti penerimaan Jaminan atau respon berupa surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan melalui Portal.


Bagian Keempat

Jaminan Tertulis

 

Pasal 18

(1) Jaminan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g berupa surat pernyataan tertulis dari Terjamin yang berisi kesanggupan untuk membayar seluruh Pungutan Negara dalam rangka kegiatan kepabeanan dalam jangka waktu yang ditentukan dan hanya dapat digunakan sekali.
(2) Penggunaan Jaminan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
  1. importir yang merupakan instansi pemerintah untuk keperluan pemerintah atau kerja sama dengan negara lain;
  2. importir yang mengimpor barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri;
  3. perusahaan pelayaran atau perusahaan penerbangan dalam rangka impor sementara; 
  4. importir atas kegiatan impor yang mensyaratkan Jaminan tertulis sesuai dengan peraturan perundang-undangan; atau
  5. importir atas kegiatan impor dalam keadaan darurat, kegentingan memaksa, atau Acara Kenegaraan.
(3) Jaminan tertulis dapat digunakan dalam kegiatan kepabeanan di Kantor Bea dan Cukai sepanjang telah mendapatkan izin penggunaan Jaminan tertulis.


Pasal 19

(1) Untuk dapat menggunakan Jaminan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), pengguna Jaminan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) mengajukan permohonan izin penggunaan Jaminan tertulis kepada Menteri Keuangan u.p. Kepala Kantor Bea dan Cukai melalui Portal dengan melampirkan salinan digital Jaminan tertulis.
(2) Atas pengajuan permohonan izin penggunaan Jaminan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai memberitahukan kepada pengguna Jaminan tertulis melalui Portal untuk menyampaikan asli dokumen Jaminan tertulis.
(3) Penyampaian asli dokumen Jaminan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pengajuan permohonan penggunaan Jaminan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai.
(4) Dalam hal pengguna Jaminan tertulis tidak menyampaikan asli dokumen Jaminan tertulis dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengajuan permohonan izin penggunaan Jaminan tertulis dikembalikan.
(5) Terhadap pengajuan permohonan izin penggunaan Jaminan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyampaian asli dokumen Jaminan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap:
  1. kelengkapan dokumen;
  2. elemen data yang tercantum dalam Jaminan;
  3. besaran nilai Jaminan; dan
  4. jangka waktu Jaminan.
(6) Atas hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak penyampaian asli dokumen Jaminan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menerbitkan:
  1. Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin penggunaan Jaminan tertulis dan bukti penerimaan Jaminan, untuk hasil penelitian yang menunjukkan kesesuaian; atau
  2. surat pemberitahuan penolakan permohonan dengan menyebutkan alasan penolakan, untuk hasil penelitian yang menunjukkan ketidaksesuaian. 
(7) Penerbitan bukti penerimaan Jaminan atau respon berupa surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diterbitkan melalui Portal.


Pasal 20

Terhadap penggunaan Jaminan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. untuk importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a, Jaminan tertulis ditandatangani oleh:
  1. pejabat dengan jabatan paling rendah yakni pejabat eselon I atau setara dengan pejabat tinggi madya, untuk di tingkat pemerintah pusat;
  2. pejabat dengan jabatan paling rendah yakni pejabat eselon II atau setara dengan pejabat tinggi pratama, untuk di tingkat pemerintah daerah; atau
  3. pejabat paling rendah pejabat dengan pangkat perwira tinggi yang membawahi logistik atau kesatuan pada Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. untuk importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b, Jaminan tertulis ditandatangani oleh importir yang bersangkutan dan diketahui oleh kuasa pengguna anggaran dari instansi pemerintah terkait;
c. untuk importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c, Jaminan tertulis ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan;
d. untuk importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf d, Jaminan tertulis ditandatangani oleh importir yang bersangkutan; atau
e. untuk importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf e, Jaminan tertulis ditandatangani oleh pimpinan badan atau lembaga yang dibentuk atau diberi tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menangani keadaan darurat bencana, kegentingan memaksa, atau Acara Kenegaraan.


Bagian Kelima
Jaminan Aset Berwujud

Pasal 21

(1) Jaminan aset berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf h berupa tanah dan/atau bangunan yang merupakan milik perusahaan dan/atau pengurus perusahaan yang dapat dibuktikan kepemilikannya dengan sertifikat kepemilikan.
(2) Nilai penjaminan maksimal Jaminan aset berwujud sebesar nilai jual objek pajak aset berwujud yang dijaminkan.


Pasal 22

(1) Untuk dapat menggunakan Jaminan aset berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), Terjamin mengajukan permohonan penggunaan Jaminan aset berwujud kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai melalui Portal.
(2) Pengajuan permohonan penggunaan Jaminan aset berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan salinan digital dokumen berupa:
  1. sertifikat kepemilikan atas aset berwujud;
  2. surat pernyataan bermaterai bahwa aset berwujud tidak sedang dijadikan Jaminan kepada pihak lain;
  3. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Bangunan tahun terakhir dan bukti pelunasannya; dan
  4. surat keterangan penyerahan sertifikat kepemilikan sebagai Jaminan yang ditandasahkan oleh Notaris.
(3) Sertifikat kepemilikan atas aset berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri dari:
  1. sertifikat hak milik; atau
  2. sertifikat hak guna bangunan.
(4) Atas pengajuan permohonan izin penggunaan Jaminan aset berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai memberitahukan kepada Terjamin melalui Portal untuk menyerahkan asli dokumen Jaminan aset berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai.
(5) Penyerahan asli dokumen Jaminan aset berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pengajuan permohonan penggunaan Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai.
(6) Dalam hal Terjamin tidak menyampaikan asli dokumen Jaminan aset berwujud dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pengajuan permohonan penggunaan Jaminan aset berwujud dikembalikan.
(7) Terhadap pengajuan permohonan penggunaan Jaminan aset berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penyerahan asli dokumen Jaminan aset berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap:
  1. kelengkapan dokumen;
  2. kepemilikan aset berwujud;
  3. besaran nilai penjaminan;
  4. surat pernyataan bermaterai bahwa aset berwujud tidak sedang dijadikan Jaminan kepada pihak lain; dan
  5. surat keterangan penyerahan surat dan bukti kepemilikan sebagai Jaminan yang ditandasahkan oleh Notaris.
(8) Atas hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Pejabat Bea dan Cukai dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak penyerahan asli dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menerbitkan:
  1. bukti penerimaan Jaminan, untuk hasil penelitian yang menunjukkan kesesuaian; atau 
  2. respon berapa surat penolakan disertai alasan penolakan untuk hasil penelitian yang menunjukkan ketidaksesuaian.
(9) Penerbitan bukti penerimaan Jaminan atau respon berupa surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diterbitkan melalui Portal.


BAB VI
PENGGANTIAN DAN PENYESUAIAN JAMINAN

Pasal 23

(1) Jaminan yang telah diterbitkan bukti penerimaan Jaminan, harus diganti dengan Jaminan yang baru oleh Terjamin dalam hal:
  1. Penjamin ditetapkan pailit oleh pengadilan;
  2. Penjamin dinyatakan tidak berhak lagi menerbitkan Jaminan oleh instansi pengawasnya;
  3. perubahan status badan hukum Penjamin;
  4. perubahan data Terjamin dan/atau Penjamin yang tercantum pada Jaminan; dan/atau
  5. Penjamin tidak menyelesaikan kewajiban atas Klaim Jaminan sebelumnya yang mengakibatkan Jaminan yang diterbitkan oleh Penjamin tidak diterima dalam kegiatan kepabeanan dan/atau cukai.
(2) Perubahan data Terjamin dan Penjamin yang tercantum pada Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan perubahan nama dan/atau alamat.
(3) Dalam hal penggantian Jaminan dikarenakan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d, Kepala Kantor Bea dan Cukai menerbitkan pernyataan untuk melakukan penggantian Jaminan.
(4) Dalam hal penggantian Jaminan dikarenakan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, Kepala Kantor Bea dan Cukai memberitahukan kepada Terjamin untuk melakukan penggantian Jaminan melalui Portal.
(5) Penggantian Jaminan dengan Jaminan baru dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak:
  1. tanggal pernyataan Kepala Kantor Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau
  2. pemberitahuan Kepala Kantor Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Apabila Terjamin tidak melakukan penggantian Jaminan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), kegiatan di bidang kepabeanan dan/atau cukai yang dilakukan oleh Terjamin tidak dilayani sampai dengan Terjamin melakukan penggantian Jaminan.


Pasal 24

(1) Untuk melakukan penggantian Jaminan berupa Jaminan bank, Jaminan dari perusahaan asuransi, Jaminan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan Jaminan dari lembaga penjamin, Terjamin mengajukan permohonan penggantian Jaminan bank, Jaminan dari perusahaan
asuransi, Jaminan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan Jaminan dari lembaga penjamin melalui Portal dengan melampirkan dokumen pendukung penggantian Jaminan.
(2) Atas pengajuan penggantian Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai memberitahukan kepada Penjamin melalui Portal untuk menyampaikan data Jaminan.
(3) Penyampaian data Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan Penjamin dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pengajuan penggantian Jaminan bank, Jaminan dari perusahaan asuransi, Jaminan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan Jaminan dari lembaga penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Portal.
(4) Dalam hal Penjamin tidak menyampaikan data Jaminan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengajuan permohonan penggantian Jaminan bank, Jaminan dari perusahaan asuransi, Jaminan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan Jaminan dari lembaga penjamin dikembalikan.
(5) Terhadap pengajuan permohonan penggantian Jaminan bank, Jaminan dari perusahaan asuransi, Jaminan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan Jaminan dari lembaga penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyampaian data Jaminan yang disampaikan oleh Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (3), melakukan penelitian terhadap:
  1. elemen data yang tercantum dalam Jaminan;
  2. besaran nilai Jaminan;
  3. jangka waktu Jaminan; dan
  4. dokumen pendukung
(6) Atas hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pejabat Bea dan Cukai dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak Penjamin menyampaikan data Jaminan bank, Jaminan dari perusahaan asuransi, Jaminan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan Jaminan dari lembaga penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menerbitkan:
  1. bukti penerimaan Jaminan, untuk hasil penelitian yang menunjukkan kesesuaian; atau
  2. respon berupa surat penolakan disertai alasan penolakan dan mengembalikan Jaminan kepada Terjamin, untuk hasil penelitian yang menunjukkan ketidaksesuaian.
(7) Penerbitan bukti penerimaan Jaminan atau respon berupa surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diterbitkan melalui Portal.


Pasal 25

(1) Untuk melakukan penggantian Jaminan berupa Jaminan perusahaan (corporate guarantee), perusahaan atau Penyelenggara Pos yang Ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) mengajukan permohonan penggantian Jaminan perusahaan (corporate guarantee) melalui Portal dengan melampirkan salinan digital berupa:
  1. Jaminan perusahaan (corporate guarantee);
  2. akta otentik notaris; dan
  3. dokumen pendukung penggantian Jaminan perusahaan (corporate guarantee).
(2) Atas pengajuan penggantian Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), direktur yang mengelola penerimaan memberitahukan kepada perusahaan atau Penyelenggara Pos yang Ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) melalui Portal untuk menyampaikan asli dokumen Jaminan perusahaan (corporate guarantee) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada direktur yang mengelola penerimaan atau Kepala Kantor Bea dan Cukai.
(3) Penyampaian asli dokumen Jaminan perusahaan (corporate guarantee) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh perusahaan atau Penyelenggara Pos yang Ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pengajuan penggantian Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada direktur yang mengelola penerimaan atau Kepala Kantor Bea dan Cukai.
(4) Dalam hal perusahaan atau Penyelenggara Pos yang Ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) tidak menyampaikan asli dokumen Jaminan perusahaan (corporate guarantee) dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengajuan permohonan penggantian Jaminan perusahaan (corporate guarantee) dikembalikan.
(5) Terhadap pengajuan permohonan penggantian Jaminan perusahaan (corporate guarantee) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyampaian asli dokumen Jaminan perusahaan (corporate guarantee) yang disampaikan oleh perusahaan atau Penyelenggara Pos yang Ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3), direktur yang mengelola penerimaan atau Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan penelitian administrasi.
(6) Penelitian administrasi yang dilakukan oleh direktur yang mengelola penerimaan atau Kepala Kantor Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk memastikan kesesuaian asli dokumen Jaminan perusahaan (corporate guarantee) yang diterima sesuai dengan salinan digital yang dilampirkan melalui Portal.
(7) Atas hasil penelitian administrasi yang dilakukan oleh Kepala Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (6), paling lambat hari kerja berikutnya sejak penyampaian asli dokumen Jaminan perusahaan (corporate guarantee) diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Bea dan Cukai:
  1. memberikan konfirmasi kesesuaian kepada direktur yang mengelola penerimaan melalui Portal; atau
  2. memberikan konfirmasi ketidaksesuaian kepada direktur yang mengelola penerimaan melalui Portal dan mengembalikan asli dokumen Jaminan perusahaan (corporate guarantee), untuk hasil penelitian yang menunjukkan ketidaksesuaian.
(8) Atas hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), direktur yang mengelola penerimaan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak penyampaian asli dokumen Jaminan perusahaan (corporate guarantee) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau konfirmasi berdasarkan penelitian administrasi yang dilakukan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (7), menerbitkan:
  1. Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian izin penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) atas nama Menteri Keuangan untuk hasil penelitian yang menunjukkan sesuai; atau
  2. respon berupa surat penolakan disertai alasan penolakan untuk hasil penelitian tidak sesuai melalui Portal.


Pasal 26

(1) Jaminan yang telah diterima oleh Kantor Bea dan Cukai dan telah diterbitkan bukti penerimaan Jaminan, dapat dilakukan penyesuaian terhadap jumlah dan/atau jangka waktu Jaminan setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Bea dan Cukai.
(2) Untuk memperoleh persetujuan penyesuaian Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Terjamin mengajukan permohonan penyesuaian Jaminan melalui Portal dengan melampirkan dokumen pendukung.
(3) Pengajuan permohonan penyesuaian Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum jangka waktu penjaminan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(4) Atas pengajuan permohonan penyesuaian berupa Jaminan bank, Jaminan dari perusahaan asuransi, Jaminan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan Jaminan dari lembaga penjamin, Pejabat Bea dan Cukai memberitahukan kepada Penjamin melalui Portal untuk menyampaikan data Jaminan.
(5) Penyampaian data Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Pejamin dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pengajuan penyesuaian Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Portal.
(6) Dalam hal Penjamin tidak menyampaikan data Jaminan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pengajuan permohonan penyesuaian Jaminan bank, Jaminan dari perusahaan asuransi, Jaminan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan Jaminan dari lembaga penjamin dikembalikan.
(7) Terhadap pengajuan permohonan penyesuaian Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau penyampaian data Jaminan bank, Jaminan dari perusahaan asuransi, Jaminan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan Jaminan dari lembaga penjamin yang disampaikan oleh Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap:
  1. besaran nilai dan/atau jangka waktu Jaminan;
  2. dokumen pendukung; dan/atau
  3. data penyesuaian Jaminan yang disampaikan oleh Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(8) Dalam hal Jaminan yang diajukan penyesuaian berupa Jaminan tertulis, Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan perubahan Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin penggunaan Jaminan tertulis dalam jangka waktu paling lama pada 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pengajuan permohonan penyesuaian Jaminan tertulis diterima lengkap.
(9) Atas hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Pejabat Bea dan Cukai dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pengajuan permohonan penyesuaian Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menerbitkan:
  1. bukti penerimaan Jaminan yang telah disesuaikan, untuk hasil penelitian yang menunjukkan kesesuaian; atau
  2. respon berupa surat penolakan disertai alasan penolakan dan mengembalikan Jaminan kepada Terjamin, untuk hasil penelitian yang menunjukkan ketidaksesuaian.
(10) Penerbitan bukti penerimaan Jaminan atau respon berupa surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diterbitkan melalui Portal.


BAB VII
PENGEMBALIAN JAMINAN

Pasal 27

(1) Jaminan yang telah diterima dengan diterbitkannya bukti penerimaan Jaminan dapat dikembalikan kepada Terjamin dalam hal:
  1. seluruh kewajiban kepabeanan dan/atau cukai telah dipenuhi; atau
  2. kewajiban penyerahan Jaminan telah gugur, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan atau cukai.
(2) Untuk mendapatkan pengembalian Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Terjamin mengajukan permohonan pengembalian Jaminan melalui Portal.
(3) Dalam hal Jaminan merupakan Jaminan tunai, permohonan pengembalian Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diserahkan bersamaan dengan pengajuan penggunaan Jaminan tunai.
(4) Terhadap permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Atas hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pejabat Bea dan Cukai dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pengajuan permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menerbitkan:
  1. respon berupa surat persetujuan dan mengembalikan Jaminan, untuk hasil penelitian yang menunjukkan kesesuaian; atau
  2. respon berupa surat penolakan disertai alasan penolakan kepada Terjamin, untuk hasil penelitian yang menunjukkan ketidaksesuaian.
(6) Penerbitan respon berupa surat persetujuan atau respon berupa surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan melalui Portal.
(7) Dalam hal pengajuan permohonan pengembalian Jaminan tunai bersamaan dengan pengajuan penggunaan Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengembalian dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) kerja terhitung sejak hasil penelitian menunjukkan kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a.


Pasal 28

(1) Dalam hal Jaminan yang diterima dari Terjamin berupa Jaminan tunai, pengembalian Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan cara:
  1. menyerahkan uang tunai;
  2. menyerahkan cek giro; atau
  3. mendebit rekening khusus Jaminan Kantor Bea dan Cukai ke rekening Terjamin.
(2) Segala beban biaya yang timbul dari pengembalian Jaminan tunai dengan cara mendebit rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menjadi tanggungan Terjamin.


Pasal 29

(1) Jaminan tunai dilakukan penyetoran ke Kas Negara apabila Terjamin tidak mengambil Jaminan tunai sampai dengan 2 (dua) tahun terhitung sejak Jaminan tunai dinyatakan dapat dikembalikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1).
(2) Tata cara penyetoran ke Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyetoran saldo mengendap.
(3) Dalam hal Terjamin tidak mengambil Jaminan bank, Jaminan dari perusahaan asuransi, Jaminan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, Jaminan dari lembaga penjamin, dan Jaminan tertulis dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak Jaminan dinyatakan dapat dikembalikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), dokumen Jaminan dimaksud dapat dimusnahkan.
(4) Kepala Kantor Bea dan Cukai menyampaikan pemberitahuan batas waktu pengambilan Jaminan kepada Terjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) melalui Portal. 


BAB VIII
PENCAIRAN DAN KLAIM JAMINAN

Pasal 30

(1) Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan pencairan Jaminan tunai apabila Terjamin tidak melunasi Pungutan Negara dalam rangka kegiatan kepabeanan dan/atau cukai.
(2) Kepala Kantor Bea dan Cukai menyetorkan uang hasil pencairan Jaminan tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Kas Negara dan memberitahukan penyetoran uang hasil pencairan Jaminan tunai kepada Terjamin.


Pasal 31

(1) Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan Klaim Jaminan terhadap Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf h, apabila Terjamin tidak melunasi Pungutan Negara dalam rangka kegiatan di bidang kepabeanan atau cukai.
(2) Jatuh tempo Klaim Jaminan yakni 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya jangka waktu Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(3) Klaim Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling banyak sebesar nilai yang tercantum dalam Jaminan.
(4) Dalam hal nilai tagihan Pungutan Negara melebihi nilai yang tercantum dalam Jaminan, Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan penagihan kepada Terjamin terhadap selisih atau kekurangan dari pembayaran Pungutan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Klaim Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan surat Klaim Jaminan.
(6) Surat Klaim Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai kepada Penjamin dengan tembusan Terjamin dan instansi atau lembaga terkait.
(7) Penyampaian surat Klaim Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan cara:
  1. disampaikan secara langsung;
  2. dikirimkan melalui pos;
  3. dikirimkan melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir; atau
  4. dikirimkan melalui media lain yang dapat dibuktikan tanggal pengiriman dan tanggal penerimaannya.
(8) Surat Klaim Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus diterima paling lama pada tanggal jatuh tempo Klaim Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(9) Dalam hal terdapat kewajiban Pungutan Negara yang belum dipenuhi oleh instansi pemerintah dengan menggunakan Jaminan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterbitkan surat teguran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang penagihan belum dilunasi kewajibannya, Direktur Jenderal melaporkan kepada Menteri Keuangan guna pemberian teguran.


Pasal 32

(1) Penjamin dan/atau Terjamin harus menyelesaikan Klaim Jaminan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat Klaim Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (7).
(2) Penjamin menyelesaikan Klaim Jaminan dengan menyetorkan uang ke Kas Negara sesuai dengan surat Klaim Jaminan.
(3) Penjamin dan/atau Terjamin menyampaikan bukti penyetoran uang hasil Klaim Jaminan ke rekening Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah tanggal penyetoran.
(4) Terhadap Penjamin dan/atau Terjamin yang tidak menyelesaikan Klaim Jaminan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. kegiatan di bidang kepabeanan dan/atau cukai yang dilakukan oleh Terjamin tidak dilayani; dan
  2. Jaminan yang diterbitkan oleh Penjamin yang tidak menyelesaikan Klaim Jaminan, tidak diterima dalam kegiatan kepabeanan dan/atau cukai.
(5) Kegiatan penjaminan di bidang kepabeanan dan/atau cukai yang dilakukan oleh Penjamin dan kegiatan di bidang kepabeanan dan/atau cukai yang dilakukan oleh Terjamin dapat dilayani kembali setelah seluruh kewajiban kepabeanan dan/atau cukai diselesaikan.
(6) Kepala Kantor Bea dan Cukai memberitahukan kepada Direktur Jenderal dalam hal Penjamin dan/atau Terjamin yang tidak menyelesaikan Klaim Jaminan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(7) Atas pemberitahuan yang dilakukan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan kepada instansi yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengawasan atas kegiatan Penjamin apabila Penjamin tidak menyelesaikan Klaim Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b.


Pasal 33

Penyetoran uang hasil pencairan Jaminan tunai ke Kas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) atau penyelesaian Klaim Jaminan ke Kas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembayaran dan penyetoran penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai. 



BAB IX
PENGADMINISTRASIAN JAMINAN

Pasal 34

(1) Direktur yang mengelola penerimaan dan/atau Kepala Kantor Bea dan Cukai menyimpan asli dokumen Jaminan perusahaan (corporate guarantee) yang diterima saat pengajuan izin penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee).
(2) Kepala Kantor Bea dan Cukai menyimpan asli dokumen Jaminan bank, Jaminan dari perusahaan asuransi, Jaminan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, Jaminan dari lembaga penjamin, Jaminan aset berwujud, dan Jaminan tertulis yang diterima.


Pasal 35

(1) Dalam hal Jaminan yang diterima Kantor Bea dan Cukai berupa uang tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, Bendahara Penerimaan pada Kantor Bea dan Cukai harus menyimpan Jaminan tunai pada Rekening Khusus Jaminan paling lama pada hari kerja berikutnya.
(2) Dalam hal Jaminan berupa uang tunai sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) huruf a digunakan untuk menjamin kegiatan kepabeanan oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas, Jaminan tunai dapat disimpan di Kantor Bea dan Cukai.


Pasal 36

Tata cara pemusnahan dokumen Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman kearsipan.



BAB X
MONITORING DAN EVALUASI JAMINAN

Pasal 37

(1) Direktur yang mengelola penerimaan melakukan monitoring dan evaluasi atas pemberian izin penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Portal.
(3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
  1. penyampaian laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik;
  2. profil risiko perusahaan;
  3. opini pada laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik; dan
  4. rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5).
(4) Dalam rangka monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), direktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidang teknis kepabeanan, direktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan dan/atau direktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidang teknis dan fasilitas cukai dapat memberikan pertimbangan perubahan kelayakan atas izin penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) kepada direktur yang mengelola penerimaan.


 

Pasal 38

(1) Dalam rangka monitoring dan evaluasi atas pemberian izin penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) perusahaan yang telah memperoleh izin penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) wajib menyampaikan laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat 3 huruf a paling lambat 6 (enam) bulan setelah akhir periode laporan keuangan kepada direktur yang mengelola penerimaan melalui Portal.
(2) Kewajiban penyampaian laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan terhadap Penyelenggara Pos yang Ditunjuk.
(3) Pertimbangan perubahan kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4) dapat menjadi dasar pertimbangan bagi direktur yang mengelola penerimaan dalam melakukan monitoring dan evaluasi atas izin penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1).
(4) Dalam hal perusahaan yang telah memperoleh izin penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) tidak menyampaikan laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) huruf a dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung setelah akhir periode laporan keuangan, direktur yang mengelola penerimaan menyampaikan pemberitahuan kepada perusahaan melalui Portal.
(5) Dalam hal perusahaan tidak menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) huruf a dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung setelah akhir periode laporan keuangan, perusahaan tidak dapat mengajukan penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) untuk kegiatan kepabeanan dan/atau cukai sampai dengan laporan keuangan disampaikan.
(6) Dalam hal berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) huruf b, huruf c, huruf d dan/atau pertimbangan perubahan kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4) menunjukkan bahwa persyaratan untuk mendapatkan izin penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) tidak terpenuhi, direktur yang mengelola penerimaan menerbitkan surat pemberitahuan disertai alasan tidak terpenuhi persyaratan.
(7) Direktur yang mengelola penerimaan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pencabutan izin penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) dalam hal:
  1. perusahaan tidak menyampaikan laporan keuangan setelah 1 (satu) tahun sejak akhir periode laporan keuangan; atau
  2. perusahaan tidak melakukan pemenuhan persyaratan jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak penerbitan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6).


Pasal 39

(1) Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan monitoring dan evaluasi terkait pengelolaan Jaminan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
(2) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Portal.
(3) Dalam mendukung pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit pada Kantor Bea dan Cukai yang menangani kegiatan kepabeanan dan/atau cukai yang menggunakan Jaminan menyampaikan data monitoring kegiatan kepabeanan dan/atau cukai yang menggunakan Jaminan melalui Portal.
(4) Dalam hal Jaminan berupa Jaminan tunai, Jaminan aset berwujud, atau Jaminan perusahaan (corporate guarantee), monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
  1. nilai pungutan negara yang dijamin; dan
  2. jangka waktu kegiatan kepabeanan dan/atau cukai yang menggunakan Jaminan.
(5) Dalam hal Jaminan berupa Jaminan bank, Jaminan dari perusahaan asuransi, Jaminan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, Jaminan dari lembaga penjamin, monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
  1. nilai pungutan negara yang dijamin;
  2. jangka waktu kegiatan kepabeanan dan/atau cukai yang menggunakan Jaminan;
  3. jangka waktu Jaminan;
  4. daftar Penjamin yang dapat menerbitkan Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4);
  5. daftar Penjamin yang tidak diterima penerbitan Jaminannya dalam kegiatan kepabeanan dan/atau cukai; dan
  6. penyelesaian Klaim Jaminan dalam hal dilakukan Klaim Jaminan.
(6) Dalam hal Jaminan berupa Jaminan tertulis, monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
  1. nilai pungutan negara yang dijamin;
  2. jangka waktu kegiatan kepabeanan dan/atau cukai yang menggunakan Jaminan; 
  3. jangka waktu Jaminan; dan
  4. penyelesaian Klaim Jaminan dalam hal dilakukan Klaim Jaminan.
(7) Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), atau ayat (6), Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat:
  1. meminta penyesuaian besaran nilai dan/atau jangka waktu Jaminan kepada Terjamin;
  2. meminta penggantian Jaminan kepada Terjamin;
  3. melakukan pencairan Jaminan;
  4. melakukan Klaim Jaminan kepada Penjamin;
  5. memberitahukan kepada Terjamin apabila Jaminan dinyatakan dapat dikembalikan;
  6. tidak melayani kegiatan di bidang kepabeanan dan/atau cukai yang dilakukan oleh Terjamin; dan/atau
  7. tidak menerima Jaminan yang diterbitkan oleh Penjamin yang tidak menyelesaikan Klaim Jaminan.


BAB XI
KETENTUAN LAIN

Pasal 40

Dalam hal Portal belum tersedia atau mengalami gangguan operasional, pelaksanan kegiatan pengelolaan Jaminan dilakukan secara manual.



Pasal 41

(1) Penetapan bentuk atau jenis Jaminan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (3) dilakukan dengan menerbitkan Keputusan Kepala Kantor Bea dan Cukai sesuai dengan contoh format sebagaimana dimaksud pada Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2) Bukti penerimaan Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) huruf a, Pasal 12 ayat (6) huruf a, Pasal 17 ayat (2) huruf a, Pasal 19 ayat (6) huruf a, Pasal 22 ayat (7) huruf a, Pasal 24 ayat (6) huruf a, dan Pasal 26 ayat (8) huruf a diterbitkan sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3) Respon berupa surat penolakan permohonan penggunaan Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) huruf b, Pasal 12 ayat (6) huruf b, Pasal 17 ayat (2) huruf b, Pasal 22 ayat (7) huruf b, Pasal 24 ayat (6) huruf b, dan Pasal 26 ayat (8) huruf b diterbitkan sesuai dengan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(4) Surat berupa surat penolakan permohonan izin penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (6) huruf b diterbitkan sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(5) Surat berupa surat penolakan permohonan izin penggunaan Jaminan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6) huruf b diterbitkan sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(6) Permohonan penggantian Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(7) Permohonan penyesuaian Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(8) Respon berupa surat penolakan penggantian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (6) huruf b dan Pasal 25 ayat (5) huruf b atau respon penolakan penyesuaian Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (8) huruf b diterbitkan sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(9) Respon berupa surat persetujuan pengembalian Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5) huruf a diterbitkan sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(10) Respon berupa surat penolakan permohonan pengembalian Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5) huruf b diterbitkan sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(11) Pemberitahuan penyetoran uang hasil pencairan Jaminan tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) diterbitkan sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(12) Surat Klaim Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (5) yang diterbitkan sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(13) Penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) huruf a dilakukan melalui Portal dengan mengisi formulir sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(14) Pengelolaan Jaminan tunai secara elektronik dilakukan sesuai dengan tata kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(15) Pengelolaan Jaminan tunai secara manual dilakukan sesuai dengan tata kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf N yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(16) Pengelolaan Jaminan bank, Jaminan dari perusahaan asuransi, Jaminan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan Jaminan dari lembaga penjamin secara elektronik dilakukan sesuai dengan tata kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf O yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(17) Pengelolaan Jaminan bank, Jaminan dari perusahaan asuransi, Jaminan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan Jaminan dari lembaga penjamin secara manual dilakukan sesuai dengan tata kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf P yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(18) Pengelolaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) secara elektronik dilakukan sesuai dengan tata kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf Q yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(19) Pengelolaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) secara manual dilakukan sesuai dengan tata kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf R yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(20) Pengelolaan Jaminan tertulis secara elektronik dilakukan sesuai dengan tata kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf S yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(21) Pengelolaan Jaminan tertulis secara manual dilakukan sesuai dengan tata kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf T yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(22) Pengelolaan Jaminan aset berwujud secara elektronik dilakukan sesuai dengan tata kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf U yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(23) Pengelolaan Jaminan aset berwujud secara manual dilakukan sesuai dengan tata kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(24) Monitoring dan evaluasi Jaminan perusahaan (corporate guarantee) dilakukan sesuai dengan tata kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf W yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(25) Monitoring dan evaluasi Jaminan pada Kantor Bea dan Cukai dilakukan sesuai dengan tata kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 42

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:

  1. Jaminan yang digunakan sekali dan telah diterima sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.04/2022 tentang Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai, tetap dapat digunakan sebagai Jaminan dalam rangka kepabeanan dan/atau cukai sampai dengan jangka waktu Jaminan berakhir;
  2. Jaminan yang digunakan secara terus menerus dan telah diterima sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.04/2022 tentang Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai, tetap dapat digunakan sebagai Jaminan dalam rangka kepabeanan dan/atau cukai sampai dengan diterbitkannya Jaminan baru;
  3. Jaminan perusahaan (corporate guarantee) yang telah memperoleh Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) untuk kegiatan kepabeanan atau bukti penerimaan Jaminan untuk kegiatan cukai sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.04/2022 tentang Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai, tetap dapat digunakan secara terbatas untuk kegiatan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan atau bukti penerimaan Jaminan dimaksud sampai dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan mengenai pencabutan izin penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (9) atau jatuh tempo Jaminan pada bukti penerimaan Jaminan; dan
  4. Dalam hal berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 37 ayat (1) terhadap Jaminan perusahaan (corporate guarantee) sebagaimana dimaksud pada huruf c menunjukkan perusahaan masih memenuhi ketentuan untuk mendapatkan izin penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), direktur yang mengelola penerimaan atas nama Menteri Keuangan dapat menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee). 


BAB XIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 43

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2011 tentang Pengelolaan Jaminan Dalam Rangka Kepabeanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 44

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.


 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Desember 2022
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

-ttd-

ASKOLANI