TIMELINE |
---|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER- 18/BC/2021
TENTANG
PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN
BARANG KENA CUKAI BERUPA ROKOK ELEKTRIK
DAN HASIL PENGOLAHAN TEMBAKAU LAINNYA
YANG SELESAI DIBUAT
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN BARANG KENA CUKAI BERUPA ROKOK ELEKTRIK DAN HASIL PENGOLAHAN TEMBAKAU LAINNYA YANG SELESAI DIBUAT.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
a. | pemasukan, produksi, dan pengeluaran barang kena cukai; dan |
b. | penerimaan, pemakaian, dan pengembalian pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya |
Pasal 2
(1) | Pengenaan cukai mulai berlaku untuk barang kena cukai berupa Rokok Elektrik dan HPTL yang dibuat di Indonesia pada saat selesai dibuat. |
(2) | Barang kena cukai berupa Rokok Elektrik dan HPTL selesai dibuat yaitu saat proses pembuatan barang dimaksud selesai dengan tujuan untuk dipakai. |
(3) | Saat proses pembuatan barang kena cukai berupa Rokok Elektrik selesai dengan tujuan untuk dipakai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk barang kena cukai berupa:
|
(4) | Saat proses pembuatan barang kena cukai berupa HPTL selesai dengan tujuan untuk dipakai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk barang kena cukai berupa:
|
Pasal 3
(1) | Pengusaha Pabrik wajib memberitahukan secara berkala kepada Kepala Kantor tentang barang kena cukai berupa Rokok Elektrik dan HPTL yang selesai dibuat. |
(2) | Pemberitahuan secara berkala tentang barang kena cukai yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diwajibkan terhadap barang kena cukai berupa Rokok Elektrik dan HPTL yang telah Dikemas untuk Penjualan Eceran. |
(3) | Dalam hal proses pengemasan dan pelekatan pita cukai merupakan satu proses kegiatan yang tidak terpisahkan, pemberitahuan secara berkala tentang barang kena cukai yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwajibkan terhadap barang kena cukai berupa Rokok Elektrik dan HPTL yang telah Dikemas untuk Penjualan Eceran dan dilekati pita cukai. |
(4) | Pengusaha Pabrik membuat pemberitahuan barang kena cukai berupa Rokok Elektrik dan HPTL yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berdasarkan Pembukuan atau Pencatatan yang diselenggarakan oleh Pengusaha Pabrik. |
(5) | Pengusaha Pabrik wajib membuat pemberitahuan nihil dalam hal tidak terdapat barang kena cukai berupa Rokok Elektrik dan HPTL yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3). |
Pasal 4
(1) | Pemberitahuan barang kena cukai berapa Rokok Elektrik dan HPTL yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disampaikan dalam bentuk;
|
(2) | Dalam hal pemberitahuan barang kena cukai berupa Rokok Elektrik dan HPTL yang selesai dibuat disampaikan dalam bentuk data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pengusaha Pabrik memberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai dengan menggunakan format dan tipe data yang sesuai dengan Sistem Aplikasi. |
(3) | Dalam hal pemberitahuan barang kena cukai berupa Rokok Elektrik dan HPTL yang selesai dibuat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pengusaha Pabrik memberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor yang mengawasi dengan menggunakan formulir yang disediakan oleh Pengusaha Pabrik. |
(4) | Pemberitahuan barang kena cukai berupa Rokok Elektrik dan HPTL yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan menggunakan dokumen cukai berupa pemberitahuan Rokok Elektrik dan/atau HPTL yang selesai dibuat (CK-4C1) sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Pasal 5
(1) | Pemberitahuan barang kena cukai berupa Rokok Elektrik dan HPTL yang selesai dibuat, wajib disampaikan oleh Pengusaha Pabrik paling lambat pada tanggal 10 untuk periode produksi bulan sebelumnya. |
(2) | Dalam hal tanggal 10 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur atau hari yang diliburkan, pemberitahuan barang kena cukai berupa Rokok Elektrik dan HPTL yang selesai dibuat wajib disampaikan oleh Pengusaha Pabrik paling lambat pada Hari Kerja berikutnya. |
(3) | Waktu penyampaian pemberitahuan pada hari atau tanggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yaitu:
|
Pasal 6
(1) | Pengusaha Pabrik yang telah menyampaikan pemberitahuan barang kena cukai berupa Rokok Elektrik dan HPTL yang selesai dibuat, mendapatkan tanda terima. |
(2) | Dalam hal pemberitahuan barang kena cukai berupa Rokok Elektrik dan HPTL yang selesai dibuat disampaikan dalam bentuk data elektronik, Pengusaha Pabrik mendapatkan respon tanda terima dari Sistem Aplikasi sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(3) | Dalam hal pemberitahuan barang kena cukai berupa Rokok Elektrik dan HPTL yang selesai dibuat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir, Pejabat Bea dan Cukai yang menerima pemberitahuan memberikan tanda terima dengan cara menandatangani formulir pemberitahuan yang disampaikan oleh Pengusaha Pabrik. |
Pasal 7
(1) | Pengusaha Pabrik dapat menyatakan hari libur Pabrik untuk waktu tertentu. |
(2) | Pengusaha Pabrik yang menyatakan hari libur Pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus menyampaikan surat pernyataan kepada Kepala Kantor paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum hari libur Pabrik sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(3) | Dalam hal tanggal penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 bertepatan dengan hari libur Pabrik, Pengusaha Pabrik wajib menyampaikan pemberitahuan barang kena cukai berupa Rokok Elektrik dan HPTL yang selesai dibuat dalam bentuk tulisan di atas formulir dengan menggunakan dokumen cukai berupa pemberitahuan Rokok Elektrik dan/atau HPTL yang selesai dibuat (CK-4C1) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) pada Hari Kerja berikutnya setelah hari libur Pabrik. |
Pasal 8
(1) | Dalam hal terdapat kendala yang mengakibatkan Pengusaha Pabrik tidak dapat menyampaikan pemberitahuan barang kena cukai berupa Rokok Elektrik dan HPTL yang selesai dibuat dalam bentuk data elektronik sampai dengan batas waktu penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pengusaha Pabrik wajib menyampaikan pemberitahuan barang kena cukai berupa Rokok Elektrik dan HPTL yang selesai dibuat dalam bentuk tulisan di atas formulir dengan menggunakan dokumen cukai berupa pemberitahuan Rokok Elektrik dan/atau HPTL yang selesai dibuat (CK-4C1) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4). |
(2) | Pemberitahuan barang kena cukai berupa Rokok Elektrik dan HPTL yang selesai dibuat dalam bentuk tulisan di atas formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat pada Hari Kerja berikutnya setelah hari atau tanggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. |
(3) | Dalam hal Pengusaha Pabrik menyampaikan pemberitahuan barang kena cukai berupa Rokok Elektrik dan HPTL yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengusaha Pabrik harus menyertakan surat pernyataan yang menyatakan alasannya, sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Pasal 9
(1) | Pengusaha Pabrik dapat menyampaikan permohonan perbaikan data pemberitahuan barang kena cukai berupa Rokok Elektrik dan HPTL yang selesai dibuat yang telah disampaikan kepada Kepala Kantor. |
(2) | Dalam hal perbaikan data pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan perbaikan data jumlah produksi, Pengusaha Pabrik harus menyampaikan perbaikan paling lambat sampai dengan batas waktu penyampaian pemberitahuan periode pembuatan berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. |
(3) | Permohonan perbaikan data sebagaimana dimaksud pada ayat (X), disampaikan kepada. Kepala Kantor dalam bentuk tulisan dan disertai dengan penjelasannya. |
(4) | Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor:
|
Pasal 10
Dalam hal Kantor telah menerapkan Sistem Aplikasi namun pemberitahuan barang kena cukai berupa Rokok Elektrik dan HPTL yang selesai dibuat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) oleh Pengusaha Pabrik, Pejabat Bea dan Cukai yang menerima pemberitahuan melakukan perekaman ke dalam Sistem Aplikasi.
Pasal 11
(1) | Pengusaha Pabrik yang tidak menyampaikan atau menyampaikan pemberitahuan barang kena cukai berupa Rokok Elektrik dan HPTL yang selesai dibuat melewati waktu penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 atau Pasal 8, dianggap tidak memberitahukan. |
(2) | Pengusaha Pabrik yang tidak memberitahukan barang kena cukai berupa Rokok Elektrik dan HPTL yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang cukai. |
Pasal 12
(1) | Tata cara penyampaian pemberitahuan barang kena cukai berupa Rokok Elektrik dan HPTL yang selesai dibuat secara elektronik pada Kantor yang telah menerapkan Sistem Aplikasi dilaksanakan sesuai dengan Lampiran Huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(2) | Tata cara penyampaian pemberitahuan barang kena, cukai berupa Rokok Elektrik dan HPTL yang selesai dibuat dalam bentuk tulisan di atas formulir pada Kantor yang telah menerapkan Sistem Aplikasi dilaksanakan sesuai dengan Lampiran Huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(3) | Tata cara penyampaian pemberitahuan barang kena cukai berupa Rokok Elektrik dan HPTL yang selesai dibuat pada Kantor yang belum menerapkan Sistem Aplikasi dilaksanakan sesuai dengan Lampiran Huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Pasal 13
Pemberitahuan barang kena cukai berupa HPTL periode pembuatan bulan Desember 2021 yang disampaikan paling lambat pada tanggal 10 Januari 2022, disampaikan dengan menggunakan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-05/BC/2019 tentang Penyampaian Pemberitahuan Barang Kena Cukai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnnya yang Selesai Dibuat.
Pasal 14
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-05/BC/2019 tentang Penyampaian Pemberitahuan Barang Kena Cukai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnnya yang Selesai Dibuat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Desember 2021
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
ttd
ASKOLANI