TIMELINE |
---|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 14/BC/2024
TENTANG
PELAKSANAAN PENGUJIAN LABORATORIS DAN/ATAU IDENTIFIKASI BARANG DI LINGKUNGAN BALAI LABORATORIUM BEA DAN CUKAI
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PELAKSANAAN PENGUJIAN LABORATORIS DAN/ATAU IDENTIFIKASI BARANG DI LINGKUNGAN BALAI LABORATORIUM BEA DAN CUKAI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
(1) | Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Pejabat pada Kantor Pusat, Instansi Vertikal, dan/atau UPT dapat mengajukan pengujian laboratoris dan/atau identifikasi barang. |
(2) | Pengujian laboratoris dan/atau identifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas Contoh Barang. |
(3) | Pengujian laboratoris dan/atau identifikasi barang atas Contoh Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan di BLBC atau Satuan Pelayanan Laboratorium Bea dan Cukai. |
(4) | Dalam hal Contoh Barang tidak dapat dikirim ke BLBC atau Satuan Pelayanan Laboratorium Bea dan Cukai, pengujian laboratoris dapat dilakukan menggunakan Mobile Laboratory Bea dan Cukai. |
BAB III
PENGAJUAN PERMOHONAN PENGUJIAN LABORATORIS DAN/ATAU IDENTIFIKASI BARANG
Pasal 3
(1) | Pelaksanaan pengujian dan/atau identifikasi barang atas Contoh Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan mengajukan permohonan pengujian laboratoris dan/atau identifikasi barang kepada Kepala BLBC atau Satuan Pelayanan Laboratorium Bea dan Cukai melalui SKP laboratorium bea dan cukai. | ||||||
(2) | Permohonan pengujian laboratoris dan/atau identifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. | ||||||
(3) | Contoh Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui:
|
||||||
(4) | Dalam hal penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilakukan melalui SKP laboratorium bea dan cukai, permohonan dan Contoh Barang disampaikan secara manual melalui:
|
BAB IV
PELAKSANAAN PENGUJIAN LABORATORIS DAN/ATAU IDENTIFIKASI BARANG DAN PENYAMPAIAN HASIL PENGUJIAN LABORATORIS DAN/ATAU IDENTIFIKASI BARANG
Pasal 4
(1) | Pejabat yang ditunjuk di lingkungan BLBC atau Satuan Pelayanan Laboratorium Bea dan Cukai melaksanakan pengujian laboratoris dan/atau identifikasi barang atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berdasarkan mekanisme layanan pengujian laboratoris dan/atau identifikasi barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(2) | Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengujian laboratoris dan/atau identifikasi barang dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja per Contoh Barang sejak permohonan beserta Contoh Barang telah diterima secara lengkap dan metode pengujian, bahan, dan/atau pereaksi tersedia serta alat/instrumen dalam keadaan baik/standby. |
(3) | Dikecualikan dari ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal Contoh Barang memiliki karakteristik tertentu dan diperlukan penelitian lebih lanjut. |
Pasal 5
Dalam hal diperlukan keterangan atau Contoh Barang tambahan pada proses pengujian laboratoris dan/atau identifikasi barang, Pejabat yang ditunjuk di lingkungan BLBC atau Satuan Pelayanan Laboratorium Bea dan Cukai memberitahukan kepada Pejabat pada kantor yang bersangkutan tentang kekurangan tersebut secara elektronik atau manual paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak Contoh Barang diterima.
Pasal 6
(1) | Hasil pengujian laboratoris dan/atau identifikasi barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dituangkan dalam SHPIB sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C dan Lampiran Huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. | ||||||
(2) | SHPIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh:
|
||||||
(3) | Dalam hal Pejabat Fungsional Ahli Muda atau Pejabat Fungsional yang ditunjuk sebagai penanda tangan SHPIB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhalangan, Kepala BLBC dapat menunjuk Pejabat Fungsional lain. | ||||||
(4) | SHPIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicetak secara otomatis oleh SKP laboratorium bea dan cukai dan tidak memerlukan tanda tangan pejabat terkait serta cap dinas basah. | ||||||
(5) | Dalam hal SHPIB tidak dapat dicetak secara otomatis oleh SKP laboratorium bea dan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (4), SHPIB dapat dicetak secara manual dan ditandatangani serta diberikan cap dinas basah oleh Pejabat. | ||||||
(6) | SHPIB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5) disampaikan melalui:
|
||||||
(7) | Dalam hal penyampaian SHPIB sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilakukan, SHPIB disampaikan melalui:
|
BAB V
PENGUJIAN ANTAR LABORATORIUM DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Pasal 7
(1) | BLBC dan Satuan Pelayanan Laboratorium Bea dan Cukai dapat melakukan pengujian laboratoris antar laboratorium di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(2) | Mekanisme pengujian laboratoris antar laboratorium di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
BAB VI
SUBKONTRAK PENGUJIAN LABORATORIS
Pasal 8
(1) | Dalam kondisi tertentu, BLBC dapat melakukan Subkontrak pengujian laboratoris atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) kepada laboratorium kompeten lainnya. | ||||||||
(2) | Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
||||||||
(3) | Mekanisme Subkontrak pengujian laboratoris dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 9
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku permohonan pengujian laboratoris dan/atau identifikasi barang yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini dan belum diterbitkan SHPIB, permohonan diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-22/BC/2016 tentang Petunjuk Teknis Pengambilan Contoh Barang dan Pelaksanaan Pengujian Laboratoris serta Identifikasi Barang di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pelaksanaan pengujian laboratoris dan/atau identifikasi barang di lingkungan BLBC sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-22/BC/2016 tentang Petunjuk Teknis Pengambilan Contoh Barang dan Pelaksanaan Pengujian Laboratoris serta Identifikasi Barang di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 November 2024
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
ttd.
ASKOLANI