Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-14/BC/2024

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 14/BC/2024
 
TENTANG
 
PELAKSANAAN PENGUJIAN LABORATORIS DAN/ATAU IDENTIFIKASI BARANG DI LINGKUNGAN BALAI LABORATORIUM BEA DAN CUKAI
 
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

 

Menimbang :

  1. bahwa petunjuk teknis pengambilan contoh barang, pelaksanaan pengujian laboratoris dan/atau identifikasi barang di lingkungan balai laboratorium bea dan cukai telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-22/BC/2016 tentang Petunjuk Teknis Pengambilan Contoh Barang dan Pelaksanaan Pengujian Laboratoris serta Identifikasi Barang di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang;
  2. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kualitas pelaksanaan pemeriksaan fisik barang impor, barang ekspor, dan barang kena cukai, diperlukan penyempurnaan standardisasi pelaksanaan pengujian laboratoris dan/atau identifikasi barang di Balai Laboratorium Bea dan Cukai;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Laboratorium Bea dan Cukai, dalam melaksanakan tugas pengujian laboratoris dan/atau identifikasi barang, Balai Laboratorium Bea dan Cukai menyelenggarakan fungsi pelayanan pengujian laboratoris dan/atau identifikasi barang:
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pelaksanaan Pengujian Laboratoris dan/atau Identifikasi Barang di Lingkungan Balai Laboratorium Bea dan Cukai.

 

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612), sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara tahun 2021 nomor 246, Tambahan Lembaran negara nomor 6736);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Laboratorium Bea dan Cukai (Berita negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1023);
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Keuangan Negara (Berita Negara Republik Indonesia 603 Tahun 2023).

  

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PELAKSANAAN PENGUJIAN LABORATORIS DAN/ATAU IDENTIFIKASI BARANG DI LINGKUNGAN BALAI LABORATORIUM BEA DAN CUKAI.


 

BAB I
KETENTUAN UMUM
 
Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:

  1. Balai Laboratorium Bea dan Cukai yang selanjutnya disingkat dengan BLBC adalah unit pelaksana teknis pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di bidang pengujian laboratoris dan/atau identifikasi barang yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  2. Satuan Pelayanan Laboratorium Bea dan Cukai adalah unit organisasi non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BLBC bertugas melakukan sebagian tugas pelayanan pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang pada masing-masing wilayah operasi BLBC.
  3. Mobile Laboratory Bea dan Cukai adalah sarana pengujian BLBC yang bersifat bergerak dan insidental.
  4. Pejabat adalah Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai.
  5. Pejabat Fungsional Pengawas Keuangan Negara bidang tugas kepabeanan dan cukai yang selanjutnya disebut Pejabat Fungsional adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pengujian dan/atau identifikasi barang di bidang pelayanan, pengawasan, dan pemeriksaan kepabeanan dan cukai.
  6. Kantor Pusat adalah kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  7. Instansi Vertikal adalah instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, meliputi:
    1. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
    2. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC); dan
    3. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC).
  8. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit pelaksana teknis pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selain BLBC.
  9. Contoh Barang adalah barang yang mewakili keseluruhan barang yang akan dimintakan pengujian laboratoris dan/atau identifikasi barang.
  10. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan/atau cukai.
  11. Sertifikat Hasil Pengujian dan/atau Identifikasi Barang yang selanjutnya disingkat SHPIB adalah sertifikat hasil pengujian laboratoris dan/atau identifikasi barang yang diterbitkan oleh BLBC atau Satuan Pelayanan Laboratorium Bea dan Cukai atas Contoh Barang yang diajukan oleh Kantor Pusat, Instansi Vertikal, atau UPT.
  12. Subkontrak adalah pelimpahan sebagian atau seluruh tugas pekerjaan pengujian dari BLBC kepada laboratorium kompeten lainnya (subkontraktor) di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

 

  

BAB II
RUANG LINGKUP
 
Pasal 2

(1) Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Pejabat pada Kantor Pusat, Instansi Vertikal, dan/atau UPT dapat mengajukan pengujian laboratoris dan/atau identifikasi barang.
(2) Pengujian laboratoris dan/atau identifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas Contoh Barang.
(3) Pengujian laboratoris dan/atau identifikasi barang atas Contoh Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan di BLBC atau Satuan Pelayanan Laboratorium Bea dan Cukai.
(4) Dalam hal Contoh Barang tidak dapat dikirim ke BLBC atau Satuan Pelayanan Laboratorium Bea dan Cukai, pengujian laboratoris dapat dilakukan menggunakan Mobile Laboratory Bea dan Cukai.

 

BAB III
PENGAJUAN PERMOHONAN PENGUJIAN LABORATORIS DAN/ATAU IDENTIFIKASI BARANG
 
Pasal 3

(1) Pelaksanaan pengujian dan/atau identifikasi barang atas Contoh Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan mengajukan permohonan pengujian laboratoris dan/atau identifikasi barang kepada Kepala BLBC atau Satuan Pelayanan Laboratorium Bea dan Cukai melalui SKP laboratorium bea dan cukai.
(2) Permohonan pengujian laboratoris dan/atau identifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3) Contoh Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui:
a. Pejabat;
b. PT. Pos Indonesia; atau
c. perusahaan jasa pengiriman barang.
(4) Dalam hal penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilakukan melalui SKP laboratorium bea dan cukai, permohonan dan Contoh Barang disampaikan secara manual melalui:
a. Pejabat;
b. PT. Pos Indonesia; atau
c. perusahaan jasa pengiriman barang.

 

BAB IV
PELAKSANAAN PENGUJIAN LABORATORIS DAN/ATAU IDENTIFIKASI BARANG DAN PENYAMPAIAN HASIL PENGUJIAN LABORATORIS DAN/ATAU IDENTIFIKASI BARANG
 
Pasal 4

(1) Pejabat yang ditunjuk di lingkungan BLBC atau Satuan Pelayanan Laboratorium Bea dan Cukai melaksanakan pengujian laboratoris dan/atau identifikasi barang atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berdasarkan mekanisme layanan pengujian laboratoris dan/atau identifikasi barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2) Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengujian laboratoris dan/atau identifikasi barang dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja per Contoh Barang sejak permohonan beserta Contoh Barang telah diterima secara lengkap dan metode pengujian, bahan, dan/atau pereaksi tersedia serta alat/instrumen dalam keadaan baik/standby.
(3) Dikecualikan dari ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal Contoh Barang memiliki karakteristik tertentu dan diperlukan penelitian lebih lanjut.


Pasal 5

Dalam hal diperlukan keterangan atau Contoh Barang tambahan pada proses pengujian laboratoris dan/atau identifikasi barang, Pejabat yang ditunjuk di lingkungan BLBC atau Satuan Pelayanan Laboratorium Bea dan Cukai memberitahukan kepada Pejabat pada kantor yang bersangkutan tentang kekurangan tersebut secara elektronik atau manual paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak Contoh Barang diterima.

 

  

Pasal 6

(1) Hasil pengujian laboratoris dan/atau identifikasi barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dituangkan dalam SHPIB sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C dan Lampiran Huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2) SHPIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh:
a. Pejabat Fungsional Ahli Muda yang ditunjuk oleh Kepala BLBC untuk SHPIB yang diterbitkan oleh BLBC; atau
b. Pejabat Fungsional yang ditunjuk oleh Kepala BLBC untuk SHPIB yang diterbitkan oleh Satuan Pelayanan Laboratorium Bea dan Cukai.
(3) Dalam hal Pejabat Fungsional Ahli Muda atau Pejabat Fungsional yang ditunjuk sebagai penanda tangan SHPIB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhalangan, Kepala BLBC dapat menunjuk Pejabat Fungsional lain.
(4) SHPIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicetak secara otomatis oleh SKP laboratorium bea dan cukai dan tidak memerlukan tanda tangan pejabat terkait serta cap dinas basah.
(5) Dalam hal SHPIB tidak dapat dicetak secara otomatis oleh SKP laboratorium bea dan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (4), SHPIB dapat dicetak secara manual dan ditandatangani serta diberikan cap dinas basah oleh Pejabat.
(6) SHPIB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5) disampaikan melalui:
a. SKP; dan/atau
b. Pejabat.
(7) Dalam hal penyampaian SHPIB sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilakukan, SHPIB disampaikan melalui:
a. PT. Pos Indonesia;
b. perusahaan jasa pengiriman barang; dan/atau
c. media elektronik lainnya.

 

 

BAB V
PENGUJIAN ANTAR LABORATORIUM DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
 
Pasal 7

(1) BLBC dan Satuan Pelayanan Laboratorium Bea dan Cukai dapat melakukan pengujian laboratoris antar laboratorium di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Mekanisme pengujian laboratoris antar laboratorium di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

 

BAB VI
SUBKONTRAK PENGUJIAN LABORATORIS
 
Pasal 8

(1) Dalam kondisi tertentu, BLBC dapat melakukan Subkontrak pengujian laboratoris atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) kepada laboratorium kompeten lainnya.
(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. keterbatasan instrumen pengujian dan/atau metode pengujian;
b. kerusakan instrumen pengujian;
c. instrumen pengujian sedang dalam masa perbaikan atau pemeliharaan; atau
d. kondisi lainnya berdasarkan pertimbangan efektivitas dan efisiensi pengujian.
(3) Mekanisme Subkontrak pengujian laboratoris dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

  

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
 
Pasal 9

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku permohonan pengujian laboratoris dan/atau identifikasi barang yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini dan belum diterbitkan SHPIB, permohonan diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-22/BC/2016 tentang Petunjuk Teknis Pengambilan Contoh Barang dan Pelaksanaan Pengujian Laboratoris serta Identifikasi Barang di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang.

 


BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
 
Pasal 10

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pelaksanaan pengujian laboratoris dan/atau identifikasi barang di lingkungan BLBC sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-22/BC/2016 tentang Petunjuk Teknis Pengambilan Contoh Barang dan Pelaksanaan Pengujian Laboratoris serta Identifikasi Barang di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

 

Pasal 11

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



 

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 19 November 2024

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


ttd.


ASKOLANI