TIMELINE |
---|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 04/BC/2022
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR
KEMBALI BARANG YANG TELAH DIEKSPOR
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.04/2021 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali Barang yang telah Diekspor, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali Barang yang telah Diekspor;
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR KEMBALI BARANG YANG TELAH DIEKSPOR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
BAB II
RUANG LINGKUP
Bagian Kesatu
Impor Kembali
Pasal 2
(1) | Barang yang telah diekspor dapat dilakukan Impor Kembali. |
(2) | Barang Impor Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang yang sebelumnya diekspor:
|
(3) | Barang yang dilakukan Impor Kembali Dalam Kualitas yang Sama dengan pada saat Impor Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa:
|
Bagian Kedua
Pembebasan Bea Masuk atas Barang Impor Kembali
Pasal 3
(1) | Barang Impor Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diberikan pembebasan bea masuk. |
(2) | Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
(3) | Dalam hal jangka waktu Impor Kembali lebih dari 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Impor Kembali harus dibuktikan dengan dokumen pendukung, seperti kontrak, kesepakatan, atau dokumen lain yang dipersamakan dengan itu. |
Pasal 4
(1) | Terhadap barang Impor Kembali yang merupakan barang Dalam Kualitas yang Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, diberikan pembebasan bea masuk. |
(2) | Barang Impor Kembali yang merupakan barang untuk keperluan Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, dikenakan bea masuk terhadap:
|
(3) | Barang Impor Kembali yang merupakan barang untuk keperluan Pengerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, dikenakan bea masuk terhadap:
|
(4) | Terhadap barang Impor Kembali yang merupakan barang untuk keperluan Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, diberikan pembebasan bea masuk. |
Pasal 5
(1) | Dasar yang digunakan untuk menghitung besarnya pengenaan bea masuk atas barang Impor Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (3), yaitu:
|
(2) | Nilai pabean barang yang dilakukan Impor Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan nilai transaksi atas bagian pengganti atau yang ditambahkan, ditambah dengan biaya perbaikan atau pengerjaan, biaya pengangkutan, dan biaya asuransi. |
(3) | Dalam hal atas bagian pengganti atau yang ditambahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diketahui atau tidak dicantumkan nilai transaksinya, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan penggunaan metode pengulangan (fallback method) sesuai urutan penggunaannya. |
(4) | Tata cara penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penetapan nilai pabean. |
BAB III
IMPOR KEMBALI BARANG YANG TELAH DIEKSPOR
Bagian Kesatu
Pemberitahuan Pabean Ekspor
Pasal 6
(1) | Barang ekspor diberitahukan dengan menggunakan pemberitahuan pabean ekspor pada Kantor Pabean tempat pelaksanaan ekspor. |
(2) | Dalam hal barang yang diekspor merupakan barang Ekspor Sementara, kolom jenis ekspor dalam pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diisi dengan jenis ekspor akan dilakukan Impor Kembali. |
(3) | Terhadap barang Ekspor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik. |
(4) | Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam rangka memastikan bahwa barang yang dilakukan Ekspor Sementara dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama dengan barang yang akan dilakukan Impor Kembali. |
(5) | Penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terhadap barang Ekspor Sementara dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik. |
(6) | Tata cara penyampaian pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata laksana kepabeanan di bidang ekspor. |
Bagian Kedua
Permohonan Pembebasan Bea Masuk
Pasal 7
(1) | Untuk memperoleh pembebasan bea masuk atas barang Impor Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), importir mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang Impor Kembali. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Kantor Pabean tempat pemasukan barang Impor Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbeda dengan Kantor Pabean tempat pelaksanaan ekspor. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pimpinan dari instansi atau perusahaan pemohon atau kuasa yang ditunjuk dan dibuktikan dengan surat kuasa yang ditandatangani di atas meterai. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(4) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat data mengenai:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(5) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan dokumen pendukung paling sedikit berupa:
|
Bagian Ketiga
Penelitian Permohonan Pembebasan Bea Masuk
Pasal 8
(1) | Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di Kantor Pabean tempat pemasukan barang Impor Kembali melakukan penelitian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mengenai:
|
(2) | Dalam hal diperlukan informasi lebih lanjut terkait penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pabean dapat meminta keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan. |
(3) | Permintaan informasi lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada importir secara tertulis. |
(4) | Kepala Kantor Pabean memutuskan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap. |
(5) | Dalam hal terdapat permintaan keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung setelah keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan diterima secara lengkap. |
(6) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) disetujui, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas Impor Kembali. |
(7) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) ditolak, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. |
(8) | Dalam hal Kantor Pabean merupakan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai:
|
(9) | Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas Impor Kembali berlaku selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan dan dilampirkan dalam pemberitahuan pabean impor. |
(10) | Dalam hal realisasi Impor Kembali dengan pemberitahuan pabean impor tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas Impor Kembali yang telah diberikan dinyatakan tidak berlaku. |
(11) | Apabila permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) ditolak, pengeluaran barang dari kawasan pabean atau tempat lain yang dipersamakan dengan tempat penimbunan sementara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata laksana kepabeanan di bidang impor. |
(12) | Tata kerja pemberian pembebasan bea masuk atas Impor Kembali barang yang telah diekspor, tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Bagian Keempat
Pemberitahuan Pabean Impor
Pasal 9
(1) | Barang yang dilakukan Impor Kembali dengan mendapat pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6), dapat dikeluarkan dari kawasan pabean atau tempat lain yang dipersamakan dengan tempat penimbunan sementara untuk diimpor untuk dipakai setelah dipenuhi kewajiban pabeannya. | ||||||
(2) | Kewajiban pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipenuhi oleh importir dengan:
|
||||||
(3) | Pengenaan dan pemungutan pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. | ||||||
(4) | Penyampaian pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata laksana kepabeanan di bidang impor. | ||||||
(5) | Terhadap Impor Kembali:
|
||||||
(6) | Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilampiri dengan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6). | ||||||
(7) | Dalam pemberitahuan pabean impor dicantumkan:
|
||||||
(8) | Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dipenuhi, atas barang Impor Kembali wajib dilunasi bea masuk yang terutang dan diberlakukan ketentuan mengenai larangan atau pembatasan. |
Bagian Kelima
Pemeriksaan Pabean
Pasal 10
(1) | Terhadap pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada Pasal 9, dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang. |
(2) | Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata laksana kepabeanan di bidang impor. |
(3) | Pemeriksaan pabean Impor Kembali yang dilakukan terhadap importir yang mendapat pengakuan sebagai operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator) atau mitra utama kepabeanan, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator) atau mitra utama kepabeanan. |
BAB IV
IMPOR KEMBALI BARANG YANG DIBAWA OLEH
PENUMPANG, AWAK SARANA PENGANGKUT, ATAU
PELINTAS BATAS, DAN BARANG KIRIMAN
Bagian Kesatu
Impor Kembali Barang yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak
Sarana Pengangkut, atau Pelintas Batas
Pasal 11
(1) | Barang asal dalam daerah pabean yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas ke luar daerah pabean dapat dilakukan Impor Kembali. | ||||||||
(2) | Impor Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. | ||||||||
(3) | Pemberian pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan dari ketentuan mengenai pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. | ||||||||
(4) | Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sepanjang penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas dapat membuktikan bahwa barang yang dilakukan Impor Kembali berasal dari dalam daerah pabean. | ||||||||
(5) | Barang Impor Kembali yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut, diberitahukan dengan pemberitahuan pabean:
|
||||||||
(6) | Barang Impor Kembali yang dibawa oleh pelintas batas, diberitahukan dengan pemberitahuan pabean lisan. | ||||||||
(7) | Pejabat Bea dan Cukai yang menangani barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas:
|
||||||||
(8) | Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a juga meliputi penelitian terhadap pemberitahuan pabean ekspor, dalam hal pada saat ekspornya diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai. | ||||||||
(9) | Dalam hal ditemukan bukti atau informasi bahwa barang yang diimpor berasal dari luar daerah pabean dan belum diselesaikan kewajiban pabeannya, barang impor diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai:
|
||||||||
(10) | Tata kerja pemberian pembebasan bea masuk atas Impor Kembali barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas, tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Bagian Kedua
Impor Kembali Barang Kiriman
Pasal 12
(1) | Barang ekspor yang dilakukan Impor Kembali melalui barang kiriman dapat diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. |
(2) | Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan permohonan dari penerima barang atau penyelenggara pos atas permintaan penerima barang. |
(3) | Permohonan pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. |
(4) | Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. |
(5) | Penyelesaian barang ekspor yang dilakukan Impor Kembali melalui barang kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a. |
(6) | Terhadap pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan pemeriksaan pabean meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang. |
(7) | Pemeriksaan pabean terhadap barang Impor Kembali melalui barang kiriman dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. |
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Bagian Kesatu
Penatausahaan
Pasal 13
Dalam rangka pengamanan hak keuangan negara dan ketertiban administrasi, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Impor Kembali, menatausahakan dokumen Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas Impor Kembali.
Bagian Kedua
SKP
Pasal 14
(1) | Pelayanan kepabeanan terhadap Impor Kembali atas barang yang telah diekspor berupa:
|
||||||||||
(2) | SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan secara bertahap pada Kantor Pabean paling lambat pada tanggal 31 Desember 2022. | ||||||||||
(3) | Dalam hal SKP pada Kantor Pabean belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan sehingga tidak dapat beroperasi dalam jangka waktu paling singkat 4 (empat) jam, pelayanan terhadap Impor Kembali dilakukan secara manual dengan menyampaikan tulisan di atas formulir, melalui media penyimpanan data elektronik, atau melalui surat elektronik. | ||||||||||
(4) | Dalam hal pelayanan terhadap Impor Kembali dilaksanakan secara manual:
|
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 06 Juni 2022
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
-ttd-
ASKOLANI