Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-20/BC/2010

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : P - 20/BC/2010

TENTANG

PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR
P-48/BC/2009 TENTANG DESAIN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU
DAN MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :


  1. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.011/2010 tentang Tarif Cukai Etil alkohol, Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol perlu dilakukan penyesuaian terhadap desain pita cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol.
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan kembali Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-48/BC/2009 tentang Desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol.

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.04/2009 tentang Penyediaan Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2009 tentang Bentuk Fisik dan/atau Spesifikasi Desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2008 tentang Pelunasan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.04/2009.


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-48/BC/2009 TENTANG DESAIN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU DAN MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL.



Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-48/BC/2009 tentang Desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan dalam Pasal 11 huruf a, huruf b, dan huruf c diubah sehingga keseluruhan Pasal 11 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 11

Pita cukai MMEA yang dibuat di Indonesia memiliki cetakan dasar yang terdiri dari:
  1. warna hijau dominan dikombinasi warna kuning, digunakan untuk MMEA Golongan B dengan kadar alkohol lebih dari 5% sampai dengan 20%;
  2. warna merah dominan dikombinasi warna kuning, digunakan untuk MMEA Golongan C dengan kadar alkohol lebih dari 20%;
   
2. Ketentuan dalam Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e diubah sehingga keseluruhan Pasal 12 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 12

Pita cukai MMEA yang diimpor untuk dipakai di dalam daerah pabean memiliki cetakan dasar yang terdiri dari:
  1. warna biru dominan dikombinasi warna jingga, digunakan untuk MMEA Golongan A dengan kadar alkohol kurang dari atau sama dengan 5%;
  2. warna merah dominan dikombinasi warna hijau, digunakan untuk MMEA Golongan B dengan kadar alkohol lebih dari 5% sampai dengan 20%; dan
  3. warna coklat dominan dikombinasi warna biru, digunakan untuk MMEA Golongan C dengan kadar alkohol lebih dari 20%.

 

Pasal II

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Maret 2010
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

THOMAS SUGIJATA
NIP 19510621 197903 1 001