PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : P - 20/BC/2010
TENTANG
PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR
P-48/BC/2009 TENTANG DESAIN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU
DAN MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
- bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.011/2010 tentang Tarif Cukai Etil alkohol, Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol perlu dilakukan penyesuaian terhadap desain pita cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan kembali Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-48/BC/2009 tentang Desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol.
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.04/2009 tentang Penyediaan Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2009 tentang Bentuk Fisik dan/atau Spesifikasi Desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2008 tentang Pelunasan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.04/2009.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-48/BC/2009 TENTANG DESAIN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU DAN MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-48/BC/2009 tentang Desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol diubah sebagai berikut:
1. |
Ketentuan dalam Pasal 11 huruf a, huruf b, dan huruf c diubah sehingga keseluruhan Pasal 11 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 11 Pita cukai MMEA yang dibuat di Indonesia memiliki cetakan dasar yang terdiri dari:
- warna hijau dominan dikombinasi warna kuning, digunakan untuk MMEA Golongan B dengan kadar alkohol lebih dari 5% sampai dengan 20%;
- warna merah dominan dikombinasi warna kuning, digunakan untuk MMEA Golongan C dengan kadar alkohol lebih dari 20%;
|
|
|
2. |
Ketentuan dalam Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e diubah sehingga keseluruhan Pasal 12 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 12 Pita cukai MMEA yang diimpor untuk dipakai di dalam daerah pabean memiliki cetakan dasar yang terdiri dari:
- warna biru dominan dikombinasi warna jingga, digunakan untuk MMEA Golongan A dengan kadar alkohol kurang dari atau sama dengan 5%;
- warna merah dominan dikombinasi warna hijau, digunakan untuk MMEA Golongan B dengan kadar alkohol lebih dari 5% sampai dengan 20%; dan
- warna coklat dominan dikombinasi warna biru, digunakan untuk MMEA Golongan C dengan kadar alkohol lebih dari 20%.
|
Pasal II
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Maret 2010
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
THOMAS SUGIJATA
NIP 19510621 197903 1 001