TIMELINE |
---|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR
KEP - 41/BC/2024
TENTANG
PELAKSANAAN PILOTING MODUL IMPOR BARANG BAWAAN PENUMPANG - BC 2.2 DAN MODUL EKSPOR BARANG BAWAAN PENUMPANG UNTUK DIBAWA KEMBALI - BC 3.4 PADA TAHUN 2024 TAHAP I
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PELAKSANAAN PILOTING MODUL IMPOR BARANG BAWAAN PENUMPANG - BC 2.2 DAN MODUL EKSPOR BARANG BAWAAN PENUMPANG UNTUK DIBAWA KEMBALI - BC 3.4 PADA TAHUN 2024 TAHAP I.
KESATU :
Melaksanakan piloting implementasi Modul Impor Barang Bawaan Penumpang - BC 2.2 dan Modul Ekspor Barang Bawaan Penumpang Untuk Dibawa Kembali - BC 3.4 pada Tahun 2024 Tahap I pada Kantor Pabean sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
KEDUA :
Piloting implementasi Modul Impor Barang Bawaan Penumpang - BC 2.2 dan Modul Ekspor Barang Bawaan Penumpang Untuk Dibawa Kembali - BC 3.4 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilaksanakan dengan mengikutsertakan pengguna jasa terkait.
KETIGA :
Piloting sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dikoordinasikan oleh Direktorat Teknis Kepabeanan dan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.
KEEMPAT :
Piloting sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilaksanakan sampai dengan tanggal penerapan secara penuh (mandatory) yang ditetapkan oleh Keputusan Direktur Jenderal.
KELIMA :
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada:
1. | Direktur Teknis Kepabeanan; |
2. | Direktur Keberatan, Banding, dan Peraturan; |
3. | Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai; |
4. | Direktur Penindakan dan Penyidikan; |
5. | Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis; |
6. | Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa; |
7. | Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau; |
8. | Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur; |
9. | Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Timur; |
10. | Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B Teluk Bayur; |
11. | Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B Atambua; dan |
12. | Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B Balikpapan. |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Februari 2024
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Ditandatangani secara elektronik
ASKOLANI