Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 126 TAHUN 2017

  • 13 Sep 2017

  • Timeline

  • BERLAKU

  • DOCUMENT

*Struktur peraturan dan perundang-undangan terkini dapat diakses melalui regulasi pertama yang telah diubah/disesuaikan pada timeline (apabila laman ini merupakan regulasi penyesuaian/perubahan)

  • Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
    Nomor 126 TAHUN 2017

    PENGENAAN 0% (NOL PERSEN) ATAS BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN TERHADAP PEROLEHAN HAK PERTAMA KALI DENGAN NILAI PEROLEHAN OBJEK PAJAK SAMPAI DENGAN RP 2.000.000.000,00 (DUA MILIAR RUPIAH)