TIMELINE |
---|
PERATURAN BERSAMA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DAN
DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN
NOMOR PER - 26/PJ/2015, NOMOR PER - 15/PB/2015
TENTANG
TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN NON MIGAS
DALAM MATA UANG DOLLAR AMERIKA SERIKAT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK DAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL PAJAK DAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN NON MIGAS DALAM MATA UANG DOLLAR AMERIKA SERIKAT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bersama ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
Bagian Kesatu
Pembayaran Pajak Melalui Bank Persepsi/Bank Persepsi
Mata Uang Asing
Pasal 2
(1) | Pembayaran PPh Non Migas dilakukan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(2) | Pembayaran PPh Non Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(3) | Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diakui sebagai bukti pembayaran yang sah dalam hal telah memperoleh NTPN dan NTB. |
(4) | Pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak diakui sebagai pelunasan kewajiban sesuai dengan tanggal bayar yang tertera pada BPN. |
Bagian Kedua
Pembayaran Pajak Melalui Rekening Giro Kas Negara
Pasal 3
(1) | Dalam hal pembayaran PPh Non Migas ke Kas Negara belum dilakukan melalui Bank Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing, pembayaran PPh Non Migas dapat dilakukan melalui Rekening Giro Kas Negara sampai dengan tanggal 30 Juli 2015. |
(2) | Wajib Pajak yang akan melakukan transfer pembayaran PPh Non Migas dalam mata uang Dollar Amerika Serikat melalui Rekening Giro Kas Negara sebelum melakukan penyetoran harus memberitahukan secara tertulis kepada Bank Indonesia dan Direktorat Pengelolaan Kas Negara. |
(3) | Wajib Pajak dapat melakukan transfer pembayaran PPh Non Migas dalam mata uang Dollar Amerika Serikat melalui bank umum ke Rekening Giro Kas Negara dengan memperhatikan jatuh tempo waktu pembayaran pajak dan batas waktu pembayaran sebagaimana tersebut pada ayat (1). |
(4) | Wajib Pajak diwajibkan meminta bukti transfer pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dari bank umum. |
(5) | Wajib Pajak membuat Surat Setoran Pajak (SSP) dalam mata uang Dollar Amerika Serikat rangkap 2 (dua):
|
(6) | Wajib Pajak menerima Bukti Penerimaan Surat (BPS) dari Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar sebagai tanda bukti telah menyampaikan Surat Setoran Pajak. |
(7) | Pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak diakui sebagai pelunasan kewajiban sesuai dengan tanggal pada saat transaksi tercatat pada Rekening Giro Kas Negara. |
Pasal 4
(1) | Direktorat Pengelolaan Kas Negara menatausahakan pemberitahuan dari Wajib Pajak mengenai transfer pembayaran PPh Non Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). |
(2) | Direktorat Pengelolaan Kas Negara mengunduh rekening koran Rekening Giro Kas Negara dari sistem Bank Indonesia Government - electronic Banking secara berkala. |
(3) | Direktorat Pengelolaan Kas Negara mencocokkan surat pemberitahuan dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dengan rekening koran Rekening Giro Kas Negara dari Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(4) | Direktorat Pengelolaan Kas Negara membuat daftar penerimaan PPh Non Migas pada Rekening Giro Kas Negara setiap bulan sampai dengan bulan Juli 2015 dan menyampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat PKP paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya. |
Pasal 5
(1) | Direktorat PKP menatausahakan daftar penerimaan PPh Non Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4). |
(2) | Direktorat PKP membuat daftar penerimaan PPh Non Migas untuk setiap Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar secara berkala sampai dengan bulan Juli 2015. |
(3) | Direktorat PKP menyampaikan daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan. |
BAB III
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 6
(1) | Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara melakukan penutupan Rekening Giro Kas Negara pada tanggal 31 Juli 2015. |
(2) | Pembayaran PPh Non Migas yang dilakukan selain melalui Bank Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing setelah tanggal 30 Juli 2015 tidak diakui sebagai pembayaran Pajak Penghasilan. |
BAB IV
PENUTUP
Pasal 7
Pada saat berlakunya Peraturan Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini, Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-60/A/1999 dan KEP-306/PJ./1999 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Penghasilan dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN, ttd. MARWANTO HARJOWIRYONO |
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 19 Juni 2015 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. SIGIT PRIADI PRAMUDITO |