Peraturan Bersama Direktur Jenderal Nomor PER-26/PJ/2015, Nomor PER-15/PB/2015

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN BERSAMA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DAN
DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN
NOMOR PER - 26/PJ/2015, NOMOR PER - 15/PB/2015

TENTANG

TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN NON MIGAS
DALAM MATA UANG DOLLAR AMERIKA SERIKAT

DIREKTUR JENDERAL PAJAK DAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN,

 

Menimbang :


  1. bahwa pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 serta Pajak Penghasilan Final yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak yang telah mendapatkan izin menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat wajib dilakukan dalam perhitungan mata uang Dollar Amerika Serikat;
  2. bahwa pembayaran Pajak Penghasilan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat seharusnya dilakukan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi Mata Uang Asing;
  3. bahwa sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak, tata cara pembayaran Pajak Penghasilan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat diatur dengan Peraturan Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Perbendaharaan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Penghasilan Non Migas dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat;

                  

Mengingat :


  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.05/2010 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Dalam Mata Uang Asing;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak;

        

          

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :     


PERATURAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL PAJAK DAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN NON MIGAS DALAM MATA UANG DOLLAR AMERIKA SERIKAT.

                  


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Bersama ini, yang dimaksud dengan:

  1. Pajak Penghasilan Non Migas yang dibayar dengan mata uang Dollar Amerika Serikat, yang selanjutnya disebut PPh Non Migas, adalah Pajak Penghasilan Pasal 25, Pajak Penghasilan Pasal 29, dan Pajak Penghasilan Final yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak serta surat ketetapan pajak dan Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat, selain PPh minyak bumi dan/atau gas bumi.
  2. Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri, dan penerimaan bukan pajak.
  3. Bank Persepsi Mata Uang Asing adalah bank devisa yang ditunjuk oleh Bendahara Umum Negara (BUN)/Kuasa BUN Pusat untuk menerima setoran Penerimaan Negara dalam mata uang asing.
  4. Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat NTPN adalah nomor bukti transaksi penerimaan yang diterbitkan melalui Modul Penerimaan Negara (MPN).
  5. Nomor Transaksi Bank yang selanjutnya disingkat NTB adalah nomor bukti transaksi penerimaan negara yang diterbitkan oleh Bank Persepsi atau Bank Devisa Persepsi atau Bank Persepsi Mata Uang Asing.
  6. Bukti Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat BPN adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing atas transaksi penerimaan negara dengan teraan NTPN dan NTB sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran.
  7. Wajib Pajak adalah Wajib Pajak yang diperkenankan untuk melakukan pembayaran Pajak Penghasilan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat berdasarkan ketentuan yang berlaku.
  8. Direktorat Pengelolaan Kas Negara adalah instansi vertikal pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang bertugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengelolaan kas negara.
  9. Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan yang selanjutnya disebut Direktorat PKP adalah instansi vertikal pada Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang potensi, kepatuhan, dan penerimaan.
  10. Bukti Transfer adalah bukti jasa pelayanan bank kepada masyarakat dalam pengiriman sejumlah uang (dana) yang ditujukan kepada pihak lain (perusahaan, lembaga atau perorangan) di suatu tempat (dalam/luar negeri) sesuai dengan permintaan pengiriman.
  11. Rekening Giro Kas Negara dalam Valuta Asing Nomor: 600.500411980, yang selanjutnya disebut Rekening Giro Kas Negara, adalah rekening Pemerintah di Bank Indonesia yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk menerima pembayaran Pajak Penghasilan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat.

   

              

BAB II
TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK

Bagian Kesatu
Pembayaran Pajak Melalui Bank Persepsi/Bank Persepsi
Mata Uang Asing

Pasal 2

(1) Pembayaran PPh Non Migas dilakukan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembayaran PPh Non Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diakui sebagai bukti pembayaran yang sah dalam hal telah memperoleh NTPN dan NTB.
(4) Pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak diakui sebagai pelunasan kewajiban sesuai dengan tanggal bayar yang tertera pada BPN.

                  

Bagian Kedua
Pembayaran Pajak Melalui Rekening Giro Kas Negara

Pasal 3

(1) Dalam hal pembayaran PPh Non Migas ke Kas Negara belum dilakukan melalui Bank Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing, pembayaran PPh Non Migas dapat dilakukan melalui Rekening Giro Kas Negara sampai dengan tanggal 30 Juli 2015.
(2) Wajib Pajak yang akan melakukan transfer pembayaran PPh Non Migas dalam mata uang Dollar Amerika Serikat melalui Rekening Giro Kas Negara sebelum melakukan penyetoran harus memberitahukan secara tertulis kepada Bank Indonesia dan Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
(3) Wajib Pajak dapat melakukan transfer pembayaran PPh Non Migas dalam mata uang Dollar Amerika Serikat melalui bank umum ke Rekening Giro Kas Negara dengan memperhatikan jatuh tempo waktu pembayaran pajak dan batas waktu pembayaran sebagaimana tersebut pada ayat (1).
(4) Wajib Pajak diwajibkan meminta bukti transfer pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dari bank umum.
(5) Wajib Pajak membuat Surat Setoran Pajak (SSP) dalam mata uang Dollar Amerika Serikat rangkap 2 (dua):
  1. SSP lembar ke-1 digabungkan dengan asli bukti transfer untuk arsip Wajib Pajak yang bersangkutan;
  2. SSP lembar ke-2 dilampiri fotokopi bukti transfer pembayaran disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(6) Wajib Pajak menerima Bukti Penerimaan Surat (BPS) dari Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar sebagai tanda bukti telah menyampaikan Surat Setoran Pajak.
(7) Pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak diakui sebagai pelunasan kewajiban sesuai dengan tanggal pada saat transaksi tercatat pada Rekening Giro Kas Negara.

                  

Pasal 4

(1) Direktorat Pengelolaan Kas Negara menatausahakan pemberitahuan dari Wajib Pajak mengenai transfer pembayaran PPh Non Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(2) Direktorat Pengelolaan Kas Negara mengunduh rekening koran Rekening Giro Kas Negara dari sistem Bank Indonesia Government - electronic Banking secara berkala.
(3) Direktorat Pengelolaan Kas Negara mencocokkan surat pemberitahuan dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dengan rekening koran Rekening Giro Kas Negara dari Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Direktorat Pengelolaan Kas Negara membuat daftar penerimaan PPh Non Migas pada Rekening Giro Kas Negara setiap bulan sampai dengan bulan Juli 2015 dan menyampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat PKP paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya.


Pasal 5

(1) Direktorat PKP menatausahakan daftar penerimaan PPh Non Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4).
(2) Direktorat PKP membuat daftar penerimaan PPh Non Migas untuk setiap Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar secara berkala sampai dengan bulan Juli 2015.
(3) Direktorat PKP menyampaikan daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan.

    

BAB III
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 6

(1) Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara melakukan penutupan Rekening Giro Kas Negara pada tanggal 31 Juli 2015.
(2) Pembayaran PPh Non Migas yang dilakukan selain melalui Bank Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing setelah tanggal 30 Juli 2015 tidak diakui sebagai pembayaran Pajak Penghasilan.

              


BAB IV
PENUTUP

Pasal 7

Pada saat berlakunya Peraturan Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini, Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-60/A/1999 dan KEP-306/PJ./1999 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Penghasilan dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

            


Pasal 8

Peraturan Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

                  







DIREKTUR JENDERAL                                                                          
PERBENDAHARAAN,                                                                           

ttd.                                                                                                        

MARWANTO HARJOWIRYONO 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Juni 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd.

SIGIT PRIADI PRAMUDITO