Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025

  • 18 Des 2025

  • Timeline

  • Terkait

  • BERLAKU

  • TREE
PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK
NOMOR 7 TAHUN 2025

TENTANG

KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK,

Menimbang :

  1. bahwa untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha yang sesuai dengan perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia, perlu mengatur kembali klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia;
  2. bahwa klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia sebagai standar resmi klasifikasi kegiatan ekonomi di Indonesia digunakan oleh instansi pemerintah perlu menyesuaikan dengan International Standard Industrial Classification of All Economics Activities, Revision 5;
  3. bahwa Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan kegiatan ekonomi di Indonesia;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3683);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3854);
  3. Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 139) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 4);
  4. Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 429) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 683);
  5. Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 676);
MEMUTUSKAN:

Menetapkan    :    


PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK TENTANG KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA.



Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:

  1. Badan Pusat Statistik yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik.
  2. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang selanjutnya disingkat KBLI adalah pengelompokan aktivitas ekonomi di Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa ke dalam jenis lapangan usaha.


Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Badan ini ditetapkan KBLI.
(2) KBLI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan acuan standar dan alat koordinasi, integrasi, serta sinkronisasi penyelenggaraan statistik.


Pasal 3
(1) KBLI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat kategori:
  1. A Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan;
  2. B Pertambangan dan Penggalian;
  3. C Industri;
  4. D Penyediaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin;
  5. E Penyediaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Penanganan Limbah, dan Remediasi;
  6. F Konstruksi;
  7. G Perdagangan Besar dan Eceran;
  8. H Transportasi dan Penyimpanan;
  9. I Aktivitas Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum
  10. J Aktivitas Penerbitan, Penyiaran, serta Produksi dan Distribusi Konten;
  11. K Aktivitas Telekomunikasi, Pemrograman Komputer, Konsultansi, Infrastruktur Komputasi, dan Jasa Informasi Lainnya;
  12. L Aktivitas Keuangan dan Asuransi;
  13. M Aktivitas Real Estat;
  14. N Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis;
  15. O Aktivitas Administratif dan Penunjang Usaha;
  16. P Administrasi Pemerintahan dan Pertahanan, serta Jaminan Sosial Wajib;
  17. Q Pendidikan;
  18. R Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial;
  19. S Kesenian, Olahraga, dan Rekreasi;
  20. T Aktivitas Jasa Lainnya;
  21. U Aktivitas Rumah Tangga sebagai Pemberi Kerja dan Aktivitas Produksi Barang dan Jasa oleh Rumah Tangga untuk Keperluan Sendiri yang Tidak Terdiferensiasi; dan
  22. V Aktivitas Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya.
(2) KBLI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.


Pasal 4

Penggunaan KBLI dalam kegiatan lain di luar kegiatan statistik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan



Pasal 5

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, seluruh penggunaan KBLI yang sudah ada pada masing-masing pengguna KBLI wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Badan ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Badan ini diundangkan.



Pasal 6

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1084), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 7

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.






Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Desember 2025
KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK,

ttd

AMALIA ADININGGAR WIDYASANTI

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 18 Desember 2025

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,


ttd


DHAHANA PUTRA




BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 1091