TIMELINE |
---|
*Struktur peraturan dan perundang-undangan terkini dapat diakses melalui regulasi pertama yang telah diubah/disesuaikan pada timeline (apabila laman ini merupakan regulasi penyesuaian/perubahan)
KEWAJIBAN BENDAHARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH UNTUK MELAKUKAN PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK