TIMELINE |
---|
PEMBERITAHUAN
NOMOR : PEM - 03/PJ.09/2010
TENTANG
PELAYANAN BEBAS FISKAL LUAR NEGERI
Sehubungan dengan akan berakhirnya pengenaan Fiskal Luar Negeri bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri yang akan bertolak ke luar negeri sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 25 ayat (8a) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
Demikian disampaikan, agar masyarakat mengetahui dan memahaminya.
Jakarta, 27 Desember 2010
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas
ttd.
M. Iqbal Alamsjah
NIP 060060216