P3B Indonesia-Belarus (Belarus)

  • 19 Mar 2013

  • Timeline

  • Terkait

  • BERLAKU

  • TREE

TIMELINE

PERSETUJUAN
ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN
PEMERINTAH REPUBLIK BELARUS

TENTANG

PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK
YANG BERKENAAN DENGAN PAJAK-PAJAK ATAS PENGHASILANPemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus,

BERHASRAT untuk mengadakan suatu Persetujuan mengenai penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak yang berkenaan dengan pajak-pajak atas penghasilan,

TELAH MENYETUJUI sebagai berikut:


Pasal 1
ORANG ATAU BADAN YANG TERCAKUP DALAM PERSETUJUANPersetujuan ini berlaku terhadap orang atau badan yang menjadi penduduk salah satu atau kedua Negara Pihak.


Pasal 2
PAJAK-PAJAK YANG DICAKUP DALAM PERSETUJUAN
1. Persetujuan ini berlaku terhadap pajak-pajak atas penghasilan yang dikenakan untuk kepentingan masing-masing Negara Pihak, terlepas dari cara pemungutan pajak-pajak tersebut.
2. Pajak-pajak atas penghasilan yang dimaksud adalah semua pajak yang dikenakan atas seluruh penghasilan, atau unsur-unsur penghasilan, termasuk pajak atas keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan harta.
3. Pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan ini adalah:
- di Indonesia:
pajak penghasilan yang dikenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan berikut perubahan-perubahannya;
(selanjutnya disebut "pajak Indonesia");
- di Belarus:
(i) pajak atas penghasilan;
(ii) pajak atas laba usaha;
(iii) pajak atas penghasilan orang pribadi;
(iv) pajak atas harta tidak bergerak;
(selanjutnya disebut "pajak Belarus")
4. Persetujuan ini berlaku pula terhadap pajak-pajak yang serupa atau yang pada dasarnya sama yang dikenakan setelah tanggal penandatanganan Persetujuan ini sebagai tambahan terhadap, atau sebagai pengganti dari, pajak-pajak yang disebutkan pada ayat 3. Para pejabat yang berwenang dari kedua Negara Pihak akan saling memberitahukan satu sama lain setiap perubahan substansial yang terjadi dalam perundang-undangan perpajakan negara mereka.

Pasal 3
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM
1. Untuk kepentingan dari Persetujuan ini, kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain:
(a)
- istilah "Indonesia" berarti Republik Indonesia dan, jika digunakan dalam konteks geografis berarti wilayah darat, laut teritorial, perairan kepulauan, perairan pedalaman, termasuk dasar laut dan tanah dibawahnya, wilayah udara di atas wilayah tersebut, termasuk di luar laut teritorial dimana Republik Indonesia memiliki kedaulatan, hak berdaulat atau yurisdiksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undanganya dan sesuai dengan hukum internasional, khususnya United Nations Convention on the Law of the Sea 1982;
- istilah "Belarus" berarti Republik Belarus dan, jika digunakan dalam pengertian geografis meliputi wilayah Republik Belarus menurut Undang-undang Belarus dan sesuai dengan hukum Internasional mengenai hak-hak kedaulatan dan yurisdiksi;
(b) istilah "Negara Pihak" dan "Negara Pihak lainnya" berarti Republik Indonesia atau Republik Belarus, sesuai dengan hubungan kalimatnya;
(c) istilah "orang atau badan" meliputi orang pribadi, perseroan, dan setiap kumpulan orang atau badan;
(d) istilah "perseroan" berarti setiap badan hukum atau setiap entitas yang diperlakukan sebagai badan hukum untuk tujuan perpajakan;
(e) istilah "perusahaan dari suatu Negara Pihak" dan "perusahaan dari Negara Pihak lainnya" masing-masing berarti suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari suatu Negara Pihak dan suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari Negara Pihak lainnya;
(f) istilah "lalu lintas internasional" berarti setiap pengangkutan oleh kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan oleh suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak, kecuali apabila kapal laut atau pesawat udara tersebut semata-mata dioperasikan antara tempat-tempat yang berada di Negara Pihak lainnya;
(g) istilah "warga negara" berarti :
(i) setiap orang pribadi yang memiliki kewarganegaraan dari suatu Negara Pihak; dan
(ii) setiap badan hukum, persekutuan, atau asosiasi yang memperoleh statusnya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di suatu Negara Pihak.
(h) istilah "pejabat yang berwenang" berarti :
- di Indonesia:
Menteri Keuangan Indonesia atau wakilnya yang sah;
- di Belarus:
Kementerian Perpajakan dan Bea Belarus atau wakilnya yang sah;
2. Sehubungan dengan penerapan Persetujuan oleh salah satu Negara Pihak, setiap istilah yang tidak dijelaskan dalam Persetujuan ini, kecuali jika dari hubungan kalimatnya diartikan lain, mempunyai arti sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut untuk kepentingan perpajakan yang diatur dalam Persetujuan ini.

Pasal 4
PENDUDUK
1. Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah "penduduk suatu Negara Pihak" berarti setiap orang atau badan yang menurut perundang-undangan Negara tersebut dapat dikenakan pajak di Negara itu berdasarkan domisilinya, tempat pendirian, tempat kediamannya ataupun dasar lainnya yang sifatnya serupa, tetapi istilah ini tidak termasuk orang atau badan yang dapat dikenakan pajak di Negara itu hanya dari penghasilan yang bersumber di Negara tersebut.
2. Apabila karena adanya ketentuan-ketentuan pada ayat 1 seseorang menjadi penduduk di kedua Negara Pihak, maka statusnya akan ditentukan sebagai berikut:
(a) ia hanya akan dianggap sebagai penduduk dari Negara Pihak di mana ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya; jika ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia di kedua Negara Pihak, ia akan dianggap sebagai penduduk dari Negara Pihak di mana terdapat hubungan-hubungan pribadi dan ekonomi yang lebih erat (pusat kepentingan-kepentingan pokok);
(b) jika Negara Pihak di mana pusat kepentingan-kepentingan pokoknya tidak dapat ditentukan, atau jika ia tidak mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di Negara Pihak manapun, maka ia hanya akan dianggap sebagai penduduk dari Negara Pihak di mana ia biasanya menetap:
(c) jika ia mempunyai kebiasaan menetap di kedua Negara Pihak atau tidak di kedua-duanya, maka ia akan dianggap penduduk dari Negara Pihak di mana ia memiliki kewarganegaraan;
(d) jika ia bukan warga negara dari kedua Negara Pihak, pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara Pihak akan menyelesaikan masalah tersebut melalui persetujuan bersama.
3. Apabila berdasarkan ketentuan-ketentuan pada ayat 1 orang atau badan selain orang pribadi merupakan penduduk di kedua Negara Pihak, maka pejabat yang berwenang dari kedua Negara Pihak akan menyelesaikan permasalahan tersebut melalui persetujuan bersama.

Pasal 5
BENTUK USAHA TETAP
1. Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah "bentuk usaha tetap" berarti suatu tempat usaha tetap di mana seluruh atau sebagian usaha suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak dijalankan.
2. Istilah "bentuk usaha tetap" terutama termasuk:
(a) tempat kedudukan manajemen;
(b) cabang;
(c) kantor;
(d) pabrik;
(e) bengkel;
(f) gudang atau bangunan yang digunakan sebagai tempat penjualan;
(g) lahan pertanian atau perkebunan; dan
(h) tambang, sumur minyak atau gas, tempat penggalian atau tempat ekstraksi atau tempat eksplorasi sumber daya alam, anjungan untuk pengeboran atau kapal yang digunakan untuk eksplorasi atau eksploitasi sumber daya alam.
3. Suatu lokasi bangunan atau proyek konstruksi, proyek instalasi atau proyek perakitan atau kegiatan pengawasan yang terkait dengan proyek-proyek tersebut merupakan suatu bentuk usaha tetap jika kegiatannya berlangsung selama lebih dari enam bulan.
4. Tanpa mengesampingkan ketentuan-ketentuan sebelumnya dari Pasal ini, istilah "bentuk usaha tetap" dianggap tidak meliputi:
(a) penggunaan fasilitas-fasilitas semata-mata dengan maksud untuk menyimpan, memamerkan atau mengirimkan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan;
(b) pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk disimpan, dipamerkan, atau dikirimkan;
(c) pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lain;
(d) pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk pembelian barang-barang atau barang dagangan, atau untuk mengumpulkan informasi, bagi keperluan perusahaan;
(e) pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud menjalankan setiap kegiatan lain yang bersifat persiapan atau penunjang bagi perusahaan;
(f) pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk melakukan gabungan kegiatan-kegiatan seperti disebutkan pada sub-ayat (a)sampai dengan sub-ayat (e), sepanjang secara keseluruhan kegiatan-kegiatan tempat usaha tetap yang dihasilkan dari penggabungan tersebut bersifat persiapan atau penunjang.
5. Tanpa mengesampingkan ketentuan-ketentuan pada ayat 1 dan 2, apabila orang atau badan-kecuali agen yang bertindak bebas sebagaimana berlaku ayat 6yang bertindak di suatu Negara Pihak atas nama perusahaan yang berkedudukan di Negara Pihak lainnya, maka perusahaan tersebut dianggap memiliki bentuk usaha tetap di Negara yang disebutkan pertama atas kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh orang atau badan tersebut, jika orang atau badan tersebut:
a) mempunyai dan biasa menjalankan wewenang di Negara itu untuk menandatangani kontrak-kontrak atas nama perusahaan tersebut, kecuali kegiatan itu hanya terbatas pada apa yang dimaksud dalam ayat 4, yang jika dilakukan melalui suatu tempat usaha yang tetap, tidak akan menjadikan tempat tersebut bentuk usaha tetap sesuai dengan ketentuan ayat tersebut; atau
b) tidak mempunyai wewenang tersebut, tetapi biasa mengurus suatu persediaan barang-barang atau barang-barang dagangan di Negara yang disebutkan pertama di mana ia secara teratur mengirimkan barang-barang atau barang-barang dagangan atas nama perusahaan;
6. Suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak tidak akan dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap di Negara Pihak lainnya hanya semata-mata karena perusahaan itu menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya melalui makelar, agen komisioner umum atau agen lainnya yang bertindak bebas, sepanjang orang atau badan tersebut bertindak dalam rangka kegiatan usahanya yang lazim. Namun demikian, jika kegiatan-kegiatan agen dimaksud seluruhnya dilakukan atas nama perusahaan itu, maka ia tidak akan dianggap sebagai agen yang bertindak bebas dalam pengertian dimaksud dalam ayat ini.
7. Bahwa suatu perusahaan yang merupakan penduduk suatu Negara Pihak menguasai atau dikuasai oleh suatu perusahaan yang merupakan penduduk Negara Pihak lainnya, atau yang menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya tersebut (baik melalui suatu bentuk usaha tetap maupun dengan cara lain), tidak dengan sendirinya mengakibatkan salah satu dari perusahaan tersebut merupakan bentuk usaha tetap dari perusahaan lainnya.

Pasal 6
PENGHASILAN DARI HARTA TIDAK BERGERAK
1. Penghasilan yang diperoleh seorang penduduk dari suatu Negara Pihak dari harta tidak bergerak (termasuk penghasilan yang diperoleh dari lahan pertanian atau kehutanan) yang berada di Negara Pihak lainnya, dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.
2. Istilah "harta tidak bergerak" mempunyai arti sesuai dengan perundang-undangan Negara Pihak di mana harta yang bersangkutan berada; kapal laut dan pesawat udara tidak dianggap sebagai harta tidak bergerak.
3. Ketentuan-ketentuan pada ayat 1 berlaku juga terhadap penghasilan yang diperoleh dari penggunaan secara langsung, dari penyewaan, atau dari penggunaan harta tidak bergerak dalam bentuk apapun.
4. Ketentuan-ketentuan pada ayat 1 dan 3 berlaku pula terhadap penghasilan dari harta tidak bergerak suatu perusahaan dan terhadap penghasilan dari harta tidak bergerak yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan bebas.

Pasal 7
LABA USAHA
1. Laba suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di Negara Pihak lainnya tersebut. Apabila perusahaan tersebut menjalankan usahanya sebagaimana dimaksud di atas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang berasal dari bentuk usaha tetap tersebut.
2. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan pada ayat 3, jika suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, maka yang akan diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha tetap itu oleh masing-masing Negara Pihak ialah laba yang diperolehnya apabila bentuk usaha tetap tersebut merupakan suatu perusahaan yang terpisah dan bertindak bebas yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama atau serupa dalam keadaan yang sama atau serupa dan mengadakan hubungan yang sepenuhnya bebas dengan perusahaan yang memiliki bentuk usaha tetap tersebut.
3. Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap, dapat dikurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan usaha dari bentuk usaha tetap itu, termasuk biaya-biaya pimpinan dan biaya-biaya administrasi umum, baik yang dikeluarkan di Negara di mana bentuk usaha tetap itu berada ataupun di tempat lain. Namun demikian, pengurangan tersebut tidak diperkenankan dalam hal pembayaran-pembayaran (selain dari penggantian biaya yang benar-benar dikeluarkan) yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya atau kantor-kantor lain milik kantor pusatnya berupa royalti, biaya atau pembayaran-pembayaran serupa lainnya karena penggunaan hak paten atau hak-hak lain, atau berupa komisi untuk jasa-jasa tertentu yang dilakukan atau untuk manajemen atau, kecuali dalam usaha perbankan, berupa bunga atas pinjaman yang diberikan kepada bentuk usaha tetap. Demikian pula, tidak akan diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha tetap adalah jumlah-jumlah yang dibebankan (selain dari penggantian biaya yang benar-benar dikeluarkan) oleh bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya, atau kantor-kantor lain milik kantor pusatnya berupa royalti, upah atau pembayaran-pembayaran serupa lainnya karena penggunaan hak paten atau hak-hak lain, atau berupa komisi untuk jasa-jasa tertentu yang dilakukan atau untuk manajemen, atau, kecuali dalam usaha perbankan, berupa bunga atas pinjaman yang diberikan kepada kantor pusatnya atau kantor lain milik kantor pusatnya.
4. Sepanjang sudah menjadi kelaziman dalam suatu Negara Pihak untuk menentukan besarnya laba yang berasal dari bentuk usaha tetap berdasarkan suatu pembagian secara proporsional atas seluruh laba perusahaan terhadap bagian-bagiannya, maka ketentuan pada ayat 2 tidak akan menghalangi Negara Pihak untuk menentukan besarnya laba yang akan dikenakan pajak berdasarkan pembagian secara proporsional tersebut seperti yang lazim digunakan; Namun demikian, cara pembagian secara proporsional tersebut harus sedemikian rupa sehingga hasilnya akan sesuai dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pasal ini.
5. Untuk kepentingan ayat-ayat sebelumnya, besarnya laba yang berasal dari bentuk usaha tetap harus ditentukan dengan cara yang sama dari tahun ke tahun kecuali jika terdapat alasan yang kuat dan cukup untuk menyimpang.
6. Apabila didalam jumlah laba terdapat penghasilan-penahasilan yang diatur secara tersendiri pada Pasal-Pasal lainnya dalam Persetujuan ini, maka ketentuan Pasal-Pasal tersebut tidak akan terpengaruh oleh ketentuan-ketentuan Pasal ini.
7. Laba yang semata-mata berasal dari pembelian barang-barang atau barang dagangan yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap untuk perusahaan tidak akan dihitung sebagai laba dari bentuk usaha tetap.

Pasal 8
PERKAPALAN DAN PENGANGKUTAN UDARA
1. Laba yang diperoleh suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak dari pengoperasian kapal laut atau pesawat udara dalam jalur lalu lintas internasional hanya dapat dikenakan pajak di negara itu.
2. Untuk kepentingan Pasal ini, laba yang diperoleh dari pengoperasian kapal laut atau pesawat udara dalam jalur lalu lintas internasional mencakup laba dari penyewaan kapal laut atau pesawat udara ketika digunakan di jalur lalu lintas internasional atas dasar sewa kapal tanpa awak, dimana laba dari penyewaan tersebut merupakan laba Insidental dari laba sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
3. Ketentuan-ketentuan pada ayat 1 berlaku pula terhadap laba dari penyertaan dalam suatu usaha bersama, atau dalam suatu perwakilan untuk operasi internasional.

Pasal 9
PERUSAHAAN-PERUSAHAAN YANG MEMILIKI HUBUNGAN ISTIMEWA
1. Apabila
(a) suatu perusahaan dari Negara Pihak baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengendalian atau modal suatu perusahaan di Negara Pihak lainnya, atau
(b) orang atau badan yang sama baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengendalian atau modal suatu perusahaan dari Negara Pihak dan suatu perusahaan dari Negara Pihak lainnya,
dan dalam kedua kasus diatas terdapat kondisi-kondisi yang dibuat atau diberlakukan diantara kedua perusahaan dimaksud dalam hubungan niaga atau hubungan keuangan mereka yang berbeda dengan kondisi-kondisi yang lazimnya berlaku antara perusahaan yang tidak mempunyai hubungan istimewa, maka setiap laba yang seharusnya diperoleh salah satu perusahaan, tetapi dikarenakan kondisi-kondisi tersebut menjadi tidak diperoleh, dapat ditambahkan pada laba perusahaan itu dan dikenakan pajak.
2. Apabila Negara Pihak memperhitungkan laba suatu perusahaan dari Negara Pihak tersebut dan mengenakan pajak atas laba tersebut, dimana laba perusahaan dari Negara Pihak lainnya telah dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut dan laba yang diperhitungkan tersebut adalah laba yang memang seharusnya diperoleh perusahaan Negara Pihak yang disebut pertama jika kondisi-kondisi yang dibuat oleh kedua perusahaan tersebut sama dengan kondisi-kondisi yang dibuat oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa, maka Negara Pihak lainnya akan membuat penyesuaian yang diperlukan terhadap jumlah pajak yang telah dikenakan terhadap laba tersebut. Dalam melakukan penyesuaian tersebut, ketentuan-ketentuan lain dari Persetujuan ini tetap harus diperhatikan dan bila diperlukan, pejabat-pejabat yang berwenang dari Pihak-pihak pada Persetujuan dapat saling berkonsultasi.
3. Negara Pihak tidak dapat melakukan penyesuaian laba perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 setelah batas waktu yang diberikan oleh undang-undang perpajakan Negara Pihak terlampaui, tetapi tidak melebihi 10 tahun.

Pasal 10
DIVIDEN
1. Dividen yang dibayarkan oleh suatu perseroan yang merupakan penduduk Negara Pihak kepada penduduk Negara Pihak lainnya dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.
2. Namun demikian, Dividen tersebut juga dapat dikenakan pajak di Negara Pihak di mana perseroan yang membayarkan Dividen tersebut menjadi penduduk dan sesuai dengan perundang-undangan Negara Pihak tersebut, akan tetapi apabila penerima Dividen adalah pemilik yang sebenarnya atas manfaat ekonomis dari Dividen itu (beneficial owner), maka pajak yang dikenakan tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto Dividen. Ayat ini tidak akan mempengaruhi pengenaan pajak terhadap perseroan itu atas laba dari mana Dividen dibayarkan.
3. Istilah "Dividen" sebagaimana digunakan dalam pasal ini berarti penghasilan dari saham-saham atau hak-hak lainnya yang bukan merupakan tagihan-tagihan piutang, yang berhak atas pembagian laba, termasuk penghasilan dari hak-hak perseroan lainnya yang diperlakukan sama dalam pengenaan pajaknya sebagai penghasilan dari saham-saham oleh perundang-undangan Negara Pihak di mana perusahaan yang membagikan Dividen tersebut berkedudukan.
4. Ketentuan-ketentuan pada ayat 1 dan 2 tidak berlaku apabila pemilik yang sebenarnya atas manfaat ekonomis dari Dividen itu (beneficial owner), yang merupakan penduduk salah satu Negara Pihak, menjalankan usaha melalui suatu bentuk usaha tetap di Negara Pihak lainnya di mana perseroan yang membayarkan Dividen tersebut berkedudukan, atau menjalankan pekerjaan bebas di Negara Pihak lainnya melalui suatu tempat tetap yang berada disana, dan pemilikan saham-saham yang menghasilkan Dividen itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu. Dalam hal demikian, ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 atau Pasal 14, sesuai dengan permasalahannya, akan berlaku.

Pasal 11
BUNGA
1. Bunga yang berasal dari Negara Pihak dan dibayarkan kepada penduduk Negara Pihak lainnya dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.
2. Namun demikian, bunga tersebut juga dapat dikenakan di Negara Pihak di mana bunga tersebut berasal sesuai dengan perundang-undangan di Negara Pihak tersebut, namun apabila pemilik yang sebenarnya atas manfaat ekonomis dari bunga tersebut (beneficial owner) berkedudukan di Negara Pihak lainnya, pajak yang dikenakan tidak boleh melebihi 10 persen dari jumlah bruto bunga tersebut. Pejabat-pejabat yang berwenang dari Negara Pihak akan menetapkan cara penerapan pembatasan ini dengan persetujuan bersama.
3. Tanpa mengesampingkan ketentuan-ketentuan pada ayat (2), bunga yang berasal dari Negara Pihak akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara Pihak lainnya, jika bunga tersebut dibayarkan kepada Pemerintah dari Negara Pihak lainnya, kepada badan pemerintah atau Bank Sentral dari Negara Pihak lainnya.
Untuk tujuan ayat 3, istilah "Bank Sentral" berarti:
- Untuk Indonesia:
Bank Indonesia
- Untuk Belarus:
National Bank of Belarus
4. Istilah "bunga" yang dipergunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari semua jenis tagihan piutang, baik yang dijamin dengan hipotek ataupun tidak, dan baik yang berhak maupun tidak atas bagian laba debitur, dan pada khususnya, penghasilan dari surat-surat berharga pemerintah dan penghasilan dari obligasi atau surat-surat utang, termasuk premi dan hadiah-hadiah yang terikat pada surat-surat berharga, obligasi maupun surat-surat utang tersebut, dan bunga atas penundaan pembayaran utang, Pengenaan denda atas keterlambatan pembayaran tidak akan dianggap sebagai bunga untuk kepentingan Pasal ini.
5. Ketentuan-ketentuan pada ayat 1 dan 2 tidak akan diberlakukan jika pemilik yang sebenarnya atas manfaat ekonomis dari bunga tersebut (beneficial owner), yang merupakan penduduk salah satu Negara Pihak, menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya di mana bunga tersebut berasal, melalui bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau menjalankan pekerjaan bebas di Negara Pihak lainnya tersebut, dan tagihan piutang berkenaan dengan bunga yang dibayarkan itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu. Dalam hal demikian, ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 atau Pasal 14, sesuai dengan permasalahannya, akan berlaku.
6. Bunga dianggap berasal dari Negara Pihak apabila yang membayar bunga adalah Negara Pihak itu sendiri, suatu pemerintah daerahnya, atau penduduk Negara Pihak tersebut. Namun demikian, apabila orang atau badan yang membayar bunga itu, tanpa memandang apakah ia penduduk Negara Pihak atau bukan, mempunyai bentuk usaha tetap atau tempat tetap di Negara Pihak sehubungan dengan utang yang menjadi dasar terjadinya pembayaran bunga tersebut, dan bunga itu menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut, maka bunga itu akan dianggap berasal dari Negara Pihak dimana bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu berada.
7. Apabila karena alasan adanya hubungan Istimewa antara pembayar bunga dengan pemilik yang sebenarnya atas manfaat ekonomis dari bunga tersebut (beneficial owner) atau antara keduanya dengan orang atau badan lainnya, jumlah bunga, dengan memperhatikan besarnya tagihan utang yang untuk itu bunga itu dibayar, melebihi jumlah yang telah disetujui antara pembayar bunga dengan pemilik yang sebenarnya atas manfaat ekonomis dari bunga tersebut (beneficial owner) seandainya hubungan istimewa itu tidak ada, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini hanya akan berlaku atas jumlah yang disebut terakhir. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara Pihak, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam Persetujuan ini.

Pasal 12
ROYALTI
1. Royalti yang berasal dari Negara Pihak dan dibayarkan kepada penduduk Negara Pihak lainnya dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.
2. Namun demikian, royalti tersebut juga dapat dikenakan pajak di Negara Pihak dimana royalti tersebut berasal dan sesuai dengan perundang-undangan Negara Pihak tersebut, namun jika penerima royalti adalah pemilik yang sebenarnya atas manfaat ekonomis dari royalti tersebut (beneficial owner), pajak yang dikenakan tidak boleh melebihi 10 persen dari jumlah bruto royalti tersebut.
3. Istilah "royalti" yang dipergunakan dalam Pasal ini berarti pembayaran dalam bentuk apapun yang diterima sebagai imbalan atas penggunaan, atau hak untuk menggunakan, hak cipta atas kesusasteraan, karya seni atau karya ilmiah termasuk film-film sinematografi atau film-film dan pita-pita yang dipergunakan untuk siaran radio atau televisi, paten, merek dagang, desain atau model, rencana, rumus atau cara pengolahan yang dirahasiakan, atau untuk penggunaan, atau hak untuk menggunakan, peralatan industri, perniagaan atau ilmu pengetahuan, atau kendaraan transportasi, atau untuk informasi mengenai pengalaman di bidang industri, perniagaan atau ilmu pengetahuan, know-how.
4. Ketentuan-ketentuan pada ayat 1 dan 2 tidak akan diberlakukan jika pemilik yang sebenarnya atas manfaat ekonomis dari royalti tersebut (beneficial owner), yang merupakan penduduk suatu Negara Pihak, menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya di mana royalti tersebut berasal, melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau menjalankan pekerjaan bebas di Negara Pihak lainnya itu melalui suatu tempat tetap yang berada disana, dan hak atau harta berkenaan dengan royalti yang dibayarkan itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu. Dalam hal demikian, ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 atau Pasal 14, sesuai dengan permasalahannya, akan berlaku.
5. Royalti dianggap berasal dari Negara Pihak apabila yang membayar royalti adalah Negara Pihak itu sendiri, suatu pemerintah daerahnya, atau penduduk Negara Pihak tersebut. Namun demikian, apabila orang atau badan yang membayar royalti itu, tanpa memandang apakah ia penduduk Negara Pihak atau bukan, mempunyai bentuk usaha tetap atau tempat tetap di Negara Pihak sehubungan dengan terjadinya kewajiban pembayaran royalti tersebut, dan royalti itu menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut, maka royalti itu akan dianggap berasal dari Negara Pihak dimana bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu berada.
6. Apabila, karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar royalti dengan pemilik yang sebenarnya atas manfaat ekonomis dari royalti tersebut (beneficial owner) atau antara keduanya dengan orang atau badan lainnya, jumlah royalti, dengan memperhatikan penggunaan, hak, atau informasi yang menimbulkan pembayaran royalti itu, melebihi jumlah yang telah disetujui antara pembayar royalti dengan pemilik yang sebenarnya atas manfaat ekonomis dari bunga tersebut (beneficial owner) seandainya hubungan istimewa itu tidak ada, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini hanya akan berlaku atas jumlah yang disebut terakhir. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara Pihak, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam Persetujuan ini.

Pasal 13
KEUNTUNGAN DARI PENGALIHAN HARTA
1. Keuntungan yang diperoleh penduduk suatu NegaraPihak dari pemindahtanganan harta tidak bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan terletak di Negara Pihak lainnya, dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.
2. Keuntungan dari pemindahtanganan harta selain harta tidak bergerak yang merupakan bagian kekayaan suatu bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh perusahaan dari Negara Pihak di Negara Pihak lainnya atau dari harta selain harta tidak bergerak yang merupakan bagian dari suatu tempat tetap yang tersedia bagi penduduk Negara Pihak di Negara Pihak lainnya untuk maksud melakukan pekerjaan bebas, termasuk keuntungan dari pemindahtanganan bentuk usaha tetap itu (terpisah atau beserta keseluruhan perusahaan) atau tempat tetap, dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.
3. Keuntungan yang diperoleh suatu perusahaan dari Negara Pihak dari pemindahtanganan kapal laut atau pesawat udara yang beroperasi di jalur lalu lintas internasional atau harta selain harta tidak bergerak yang menjadi bagian dari operasi kapal laut atau pesawat udara tersebut hanya dapat dikenakan pajak di Negara Pihak tersebut.
4. Keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan setiap harta selain dari yang telah disebutkan pada ayat-ayat sebelumnya hanya akan dikenakan pajak di Negara Pihak dimana yang melakukan pemindahtanganan harta merupakan penduduk.

Pasal 14
PEKERJAAN BEBAS
1. Penghasilan yang diperoleh penduduk Negara Pihak berkenaan dengan jasa-jasa profesional atau pekerjaan bebas lainnya hanya akan dikenakan pajak di Negara Pihak tersebut kecuali dalam keadaan berikut ini dimana penghasilan tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya:
(a) apabila ia mempunyai suatu tempat tetap yang tersedia secara teratur baginya untuk menjalankan kegiatan-kegiatan di Negara Pihak lainnya itu; dalam hal demikian, penghasilan yang dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya itu hanyalah atas bagian penghasilan yang dianggap berasal dari tempat tetap tersebut;
atau
(b) apabila ia tinggal di Negara Pihak lainnya dalam satu masa atau masa-masa yang jumlahnya sama dengan atau melebihi 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan; dalam hal demikian, hanya atas penghasilan yang diperoleh dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan di Negara Pihak lainnya itu yang dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.
2. Istilah "jasa-jasa profesional" meliputi pekerjaan bebas dibidang ilmu pengetahuan, kesusasteraan, kesenian, kegiatan pendidikan maupun pengajaran, demikian juga pekerjaan-pekerjaan bebas yang dilakukan oleh para dokter, insinyur, pengacara, dokter gigi, arsitek, dan akuntan.

Pasal 15
PEKERJAAN DALAM HUBUNGAN KERJA
1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Pasal 16, 18, 19 dan 20, gaji, upah dan remunerasi lainnya yang serupa yang diperoleh penduduk Negara Pihak berkenaan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja, hanya akan dikenakan pajak di Negara itu, kecuali pekerjaan tersebut dilakukan di Negara Pihak lainnya. Dalam hal demikian, maka remunerasi yang diperoleh dari pekerjaan dimaksud dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya itu.
2. Tanpa mengesampingkan ketentuan pada ayat 1, remunerasi yang diperoleh penduduk Negara Pihak berkenaan dengan pekerjaan yang dilakukan di Negara Pihak lainnya, hanya akan dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama, apabila:
(a) penerima remunerasi berada di Negara Pihak lainnya itu dalam suatu masa atau masa-masa yang jumlahnya tidak melebihi 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan; dan
(b) remunerasi itu dibayarkan oleh, atau atas nama pemberi kerja yang bukan merupakanpendudukNegara Pihak lainnya tersebut; dan
(c) remunerasi itu tidak menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap yang dimiliki oleh pemberi kerja di Negara Pihak lainnya tersebut.
3. Tanpa mengesampingkan ketentuan-ketentuan sebelumnya pada Pasal ini, remunerasi yang diperoleh berkenaan dengan pekerjaan yang dilakukan di atas kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan di jalur lalu lintas internasional oleh perusahaan Negara Pihak, hanya dapat dikenakan pajak di Negara Pihak tersebut.

Pasal 16
IMBALAN DIREKTURImbalan direktur dan pembayaran-pembayaran serupa yang diperoleh penduduk Negara Pihak dalam kapasitasnya sebagai anggota dewan direksi atau badan lain yang serupa dari suatu perseroan yang merupakan penduduk Negara Pihak lainnya dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.


Pasal 17
ARTIS DAN ATLET
1. Tanpa mengesampingkan ketentuan-ketentuan Pasal 14 dan 15, penghasilan yang diperoleh penduduk Negara Pihak sebagai pekerja seni, seperti artis teater, artis film, artis radio atau artis televisi, atau pemain musik, atau sebagai atlet, dari kegiatan-kegiatan pribadinya yang dilakukan di Negara Pihak lainnya, dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.
2. Apabila penghasilan berkenaan dengan kegiatan-kegiatan pribadi yang dilakukan oleh pekerja seni atau atlet dalam kapasitasnya tersebut diterima bukan oleh pekerja seni atau atlet itu sendiri tetapi oleh orang atau badan lain, maka penghasilan tersebut dapat, tanpa mengesampingkan ketentuan-ketentuan Pasal 7, 14, dan 15, dikenakan pajak di Negara Pihak di mana kegiatan-kegiatan pekerja seni atau atlet itu dilakukan.
3. Tanpa mengesampingkan ketentuan-ketentuan pada ayat 1 dan 2, penghasilan yang diperoleh dari kegiatan-kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang dilakukan dalam rangka perjanjian atau persetujuan pertukaran kebudayaan antara para Negara Pihak akan dikecualikan dari pengenaan pajak di Negara Pihak dimana kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan jika kunjungan ke Negara Pihak tersebut didukung sepenuhnya oleh dana pemerintah dari salah satu atau kedua Negara Pihak atau pemerintah daerahnya.

Pasal 18
PENSIUN DAN ANUITAS
1. Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 19 ayat 2, pensiun atau remunerasi serupa lainnya yang dibayarkan kepada penduduk Negara Pihak dari sumber di Negara Pihak lainnya sehubungan dengan pekerjaan atau jasa pada masa yang lampau di Negara Pihak lainnya dan anuitas yang dibayarkan kepada penduduk Negara Pihak dari sumber tersebut dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.
2. Istilah "anuitas" berarti suatu jumlah tertentu yang dibayarkan secara berkala dalam waktu tertentu selama hidup atau selama jangka waktu tertentu atau jangka waktu yang dapat ditentukan berdasarkan suatu kewajiban untuk melakukan pembayaran sebagai penggantian balas jasa yang memadai dan penuh dalam bentuk uang atau yang dapat dinilai dengan uang.
3. Pembayaran yang diterima oleh orang pribadi yang merupakan penduduk Negara Pihak berdasarkan perundang-undangan tentang jaminan sosial di Negara Pihak lainnya hanya dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.

Pasal 19
JASA KEPEMERINTAHAN
1.
(a) Remunerasi, selain pensiun, yang dibayarkan oleh Negara Pihak kepada orang pribadi berkenaan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara Pihak tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara Pihak tersebut.
(b) Namun demikian, remunerasi tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya jika jasa-jasa tersebut diberikan di Negara Pihak lainnya dan orang pribadi yang memberikan jasa tersebut adalah penduduk Negara Pihak lainnya itu yang:
(i) merupakan warga negara dari Negara Pihak lainnya itu; atau
(ii) tidak menjadi penduduk Negara Pihak lainnya tersebut semata-mata dengan tujuan untuk memberikan jasa.
2.
(a) Pensiun yang dibayarkan oleh, atau dibayarkan dari dana yang dibuat oleh, Negara Pihak kepada orang pribadi berkenaan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara Pihak tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara Pihak tersebut.
(b) Namun demikian, pensiun tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya jika orang pribadi yang memberikan jasa-jasa tersebut merupakan penduduk dan warga negara Pihak lainnya.
3. Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 15, 16, dan 18 diberlakukan terhadap remunerasi dan pensiun berkenaan dengan jasa-jasa yang diberikan yang berhubungan dengan usaha yang dijalankan oleh suatu Negara Pihak.

Pasal 20
GURU DAN PENELITISeseorang yang merupakan penduduk dari suatu Negara Pihak sesaat sebelum mengunjungi Negara Pihak lainnya dan yang, atas undangan dari pemerintah Negara Pihak lainnya atau dari universitas, perguruan tinggi, sekolah, museum atau lembaga kebudayaan lainnya di Negara Pihak lainnya tersebut atau dalam suatu program resmi pertukaran kebudayaan, berada di Negara Pihak lainnya tersebut untuk masa tidak lebih dari 2 tahun berturut-turut semata-mata dengan maksud untuk mengajar, memberi kuliah, atau melakukan penelitian pada lembaga pendidikan tersebut, akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara Pihak lainnya atas semua remunerasinya dari kegiatan tersebut, sepanjang remunerasi tersebut diperoleh dari sumber di Negara Pihak yang pertama disebut.


Pasal 21
SISWA
1. Pembayaran-pembayaran yang diterima oleh siswa atau pemagang yang pada saat atau sesaat sebelum mengunjungi Negara Pihak merupakan penduduk dari Negara Pihak lainnya dan yang berada di Negara Pihak yang disebut pertama semata-mata dengan tujuan untuk mengikuti pendidikan atau pelatihan yang diterima untuk keperluan hidup, pendidikan, atau pelatihan tidak akan dikenakan pajak di Negara Pihak yang disebut pertama tersebut, sepanjang pembayaran-pembayaran tersebut timbul dari sumber-sumber di luar Negara Pihak tersebut.
2. Terkait bantuan, beasiswa dan remunerasi dari pekerjaan yang tidak dicakup dalam ketentuan pada ayat 1, seorang siswa atau pemagang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 akan, sebagai tambahan, mendapatkan selama pendidikan atau pelatihan tersebut pengecualian, pembebasan, atau pengurangan pajak yang sama yang tersedia untuk penduduk di Negara Pihak dimana dia berkunjung.

Pasal 22
PENGHASILAN LAINNYA
1. Jenis-jenis penghasilan penduduk Negara Pihak, di mana pun penghasilan tersebut berasal, yang tidak diatur dalam Pasal-pasal sebelumnya dalam Persetujuan ini, selain penghasilan dari undian dan hadiah hanya akan dikenakan pajak di Negara Pihak tersebut.
2. Ketentuan-ketentuanpada ayat 1 tidak akan diberlakukan untuk penghasilan,selain penghasilan dari harta tidak bergerak sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 6 ayat 2, jika penerima penghasilan tersebut, merupakan penduduk di Negara Pihak, menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya melalui bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau menjalankan pekerjaan bebas melalui tempat tetap di sana, dan hak atau harta berkenaan dengan penghasilan yang dibayarkan itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut. Dalam hal demikian, ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 atau Pasal 14, sesuai dengan permasalahannya, akan berlaku.

Pasal 23
PENGHILANGAN PAJAK BERGANDAPajak berganda akan dihilangkan dengan cara sebagai berikut:
- dalam hal Indonesia:
Apabila penduduk Indonesia memperoleh penghasilan yang, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini, dapat dikenakan pajak di Belarus, Indonesia, sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan domestiknya, akan memperbolehkan pengurangan terhadap pajak penghasilan penduduk tersebut, jumlah yang sepadan dengan pajak penghasilan yang dibayarkan di Belarus. Namun demikian, pengurangan tersebut tidak diperkenankan melebihi jumlah pajak penghasilan yang diperhitungkan sebelum diberikannya pengurangan yang, sesuai dengan permasalahannya, terkait dengan penghasilan yang dapat dikenakan pajak di Belarus,
- dalam hal Belarus:
Apabila penduduk Belarus memperoleh penghasilan (laba) atau memiliki harta yang, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini, dapat dikenakan pajak di Indonesia, Belarus akan memperbolehkan:
(i) sebagai pengurang terhadap pajak atas penghasilan (laba) dari penduduk tersebut, sepadan dengan pajak yang dibayar di Indonesia;
(ii) sebagai pengurang terhadap pajak atas harta tidak bergerak dari penduduk tersebut, sepadan dengan pajak atas harta tidak bergerak yang dibayarkan di Indonesia.
Namun demikian, pengurangan dalam kedua hal diatas tidak diperkenankan melebihi jumlah pajak penghasilan (pajak atas laba) atau pajak atas harta, yang diperhitungkan sebelum diberikannya pengurangan yang, sesuai dengan permasalahannya, terkait dengan penghasilan atau harta yang dapat dikenakan pajak di Indonesia.

Pasal 24
NON-DISKRIMINASI
1. Warga negara dari suatu Negara Pihak tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun yang berkaitan dengan pengenaan pajak di Negara Pihak lainnya yang berlainan atau lebih memberatkan daripada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban terkait, yang dikenakan atau dapat dikenakan terhadap warga negara dari Negara Pihak lainnya dalam keadaan yang sama, khususnya yang berkaitan dengan kewarganegaraan. Tanpa mengesampingkan ketentuan Pasal 1, ketentuan ini berlaku juga bagi orang atau badan yang bukan merupakan penduduk salah satu atau kedua Negara Pihak.
2. Pengenaan Pajak atas bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh suatu perusahaan dari Negara Pihak di Negara Pihak lainnya, tidak dapat dilakukan dengan cara yang kurang menguntungkan dibandingkan dengan pengenaan pajak atas perusahaan-perusahaan yang menjalankan kegiatan-kegiatan yang sama di Negara Pihak lainnya itu. Ketentuan ini tidak dapat ditafsirkan sebagai mewajibkan suatu Negara Pihak untuk memberikan kepada penduduk Negara Pihak lainnya suatu kelonggaran-kelonggaran personal, keringanan-keringanan dan pengurangan-pengurangan untuk kepentingan pengenaan pajak berdasarkan status kependudukan atau tanggung jawab keluarga seperti yang diberikan kepada penduduknya sendiri.
3. Perusahaan dari suatu Negara Pihak, yang hartanya sebagian atau seluruhnya dimiliki atau dikuasai baik langsung maupun tidak langsung oleh satu atau lebih penduduk dari Negara Pihak lainnya, tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun yang berkaitan dengan pengenaan pajak tersebut di Negara Pihak yang disebutkan pertama yang berlainan atau lebih memberatkan dibandingkan dengan pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban terkait yang dikenakan atau dapat dikenakan terhadap perusahaan-perusahaan lainnya yang serupa di Negara Pihak yang disebutkan pertama.
4. Kecuali apabila ketentuan-ketentuan Pasal 9 ayat 1, Pasal 11 ayat 7, atau Pasal 12 ayat 6 berlaku, bunga, royalti, dan pengeluaran-pengeluaran yang dibayarkan oleh perusahaan dai Negara Pihak kepada penduduk Negara Pihak lainnya, untuk tujuan menentukan laba yang dapat dikenakan pajak atas perusahaan tersebut, akan dapat dikurangkan berdasarkan kondisi yang sama apabila pembayaran tersebut dibayarkan kepada penduduk Negara Pihak yang disebutkan pertama.
5. Yang dimaksud dengan istilah "perpajakan" dalam Pasal ini adalah pajak-pajak sebagaimana dimaksud dalam Persetujuan ini.

Pasal 25
TATA CARA PERSETUJUAN BERSAMA
1. Apabila seseorang atau suatu badan menganggap bahwa tindakan-tindakan salah satu atau kedua Negara Pihak mengakibatkan atau akan mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini, maka terlepas dari cara-cara penyelesaian yang diatur oleh perundang-undangan nasional dari masing-masing Negara, ia dapat mengajukan masalahnya kepada pejabat yang berwenang di Negara Pihak di mana ia menjadi penduduk Negara itu atau, jika masalah yang timbul terkait dengan Pasal 24 ayat 1, kepada Negara Pihak di mana ia menjadi warga negara. Masalah tersebut harus diajukan dalam waktu tiga tahun sejak tanggal diterimanya pemberitahuan mengenai tindakan yang menimbulkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini.
2. Apabila keberatan yang diajukan itu cukup beralasan dan apabila atas masalah tersebut tidak dapat menemukan suatu penyelesaian yang memuaskan, pejabat yang berwenang harus menyelesaikan masalah itu melalui persetujuan bersama dengan pejabat yang berwenang dari Negara Pihak lainnya, dengan maksud untuk menghindari pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini. Setiap Persetujuan yang telah disepakati akan diterapkan, terlepas dari batas waktu yang ada dalam perundang-undangan nasional dikedua Negara Pihak.
3. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara Pihak akan berusaha untuk menyelesaikan setiap kesulitan atau keragu-raguan yang timbul dalam penafsiran atau penerapan Persetujuan ini melalui suatu Persetujuan bersama. Mereka dapat juga berkonsultasi bersama-sama untuk menghilangkan pengenaan pajak berganda dalam hal-hal yang tidak diatur dalam Persetujuan ini.
4. Pejabat-Pejabat yang berwenang dari kedua Negara Pihak dapat saling berkomunikasi satu sama lain secara langsung dengan tujuan untuk mencapai Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat-ayat sebelumnya. Apabila tampak bahwa untuk mencapai persetujuan sebaiknya diadakan suatu pertukaran pendapat secara lisan, maka pertukaran pendapat tersebut dapat dilakukan melalui suatu Panita yang terdiri dari wakil-wakil dari pejabat yang berwenang dari Negara Pihak pada Persetujuan.

Pasal 26
PERTUKARAN INFORMASI
1. Para Pejabat yang berwenang dari Negara Pihak akan melakukan pertukaran informasi yang dipandang relevan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini atau untuk melaksanakan administrasi atau penegakan hukum dalam perundang-undangan domestik Negara Pihak, sepanjang pengenaan pajak tersebut tidak bertentangan dengan Persetujuan ini. Pertukaran informasi ini tidak dibatasi oleh Pasal 1 dan Pasal 2 Perjanjian ini.
2. Setiap informasi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat 1 oleh Negara Pihak harus dijaga kerahasiaannya dengan cara yang sama seperti apabila informasi itu diperoleh berdasarkan perundang-undangan domestik Negara Pihak tersebut dan hanya boleh diungkapkan kepada orang-orang dan/atau badan-badan atau pihak-pihak berwenang (termasuk pengadilan dan badan-badan administratif) yang berkepentingan dalam penetapan atau penagihan, penegakan hukum atau penuntutan, atau dalam memutuskan keberatan yang terkait dengan pajak-pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, atau pengawasan tersebut di atas. Orang-orang dan/atau badan-badan atau pihak-pihak berwenang tersebut hanya boleh menggunakan informasi tersebut untuk tujuan-tujuan tersebut di atas. Mereka boleh mengungkapkan informasi tersebut dalam proses pengadilanatau dalam pembuatan keputusan pengadilan.
3. Ketentuan-ketentuan pada ayat 1 dan ayat 2 tidak dimaksudkanuntukditafsirkanuntuk membebani Negara Pihak kewajiban:
(a) melaksanakan tindakan-tindakan administratifyangbertentangandengan perundang-undangan atau praktik administrasi yang berlaku di Negara Pihak tersebut atau di Negara Pihak lainnya;
(b) memberikan informasi yang tidak mungkin diperoleh berdasarkan perundang-undangan atau dalam praktik administrasi yang lazim di Negara Pihak tersebut atau di Negara Pihak lainnya,
(c) memberikan informasi yang mengungkapkan rahasia apapun dibidang perdagangan, usaha, industri, perniagaan atau rahasia keahlian atau tata cara perdagangan atau informasi lainnya yang pengungkapannya bertentangan dengan kebijakan publik (ketertiban umum).
4. Apabila informasi yang diminta oleh Negara Pihak memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Pasal ini, Negara Pihak lainnya harus menggunakan tindakan-tindakan pengumpulan informasi untuk memperoleh informasi yang diminta tersebut, meskipun Negara Pihak lainnya tersebut tidak memerlukan informasi dimaksud untuk tujuan perpajakannya sendiri. Kewajiban yang terkandung dalam kalimat sebelum ini harus memperhatikan pembatasan pada ayat 3 namun sama sekali tidak akan ditafsirkan untuk memperbolehkan Negara Pihak untuk menolak memberikan informasi semata-mata karena Negara Pihak tersebut tidak memiliki kepentingan domestik atas informasi yang diminta tersebut.
5. Terhadap kondisi apapun ketentuan-ketentuan pada ayat 3 sama sekali tidak dapat ditafsirkan untuk memperbolehkan Negara Pihak untuk menolak memberikan informasi semata-mata karena informasi yang diminta tersebut dimiliki oleh bank, lembaga keuangan lainnya, nominee atau orang atau badan yang bertindak sebagai agen atau kapasitas fidusier atau karena informasi yang diminta tersebut berkaitan dengan kepentingan kepemilikan di suatu badan.

Pasal 27
ANGGOTA MISI DIPLOMATIK DAN KONSULERPersetujuan ini tidak akan mempengaruhi hak-hak istimewa di bidang fiskal dari anggota misi diplomatik atau konsuler berdasarkan peraturan-peraturan umum hukum internasional atau berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam suatu persetujuan khusus.


Pasal 28
BERLAKUNYA PERSETUJUAN
1. Masing-masing Negara Pihak akan memberitahukan kepada Negara Pihak lainnya, melalui saluran diplomatik mengenai penyelesaian tatacara yang dipersyaratkan berdasarkan perundang-undangannya untuk memberlakukan Persetujuan ini. Persetujuan ini akan berlaku pada tanggal terakhir dilakukannya pemberitahuan ini.
2. Persetujuan ini akan berlaku efektif sebagai berikut:
(a) berkenaan dengan pajak yang dipotong pada sumbernya, untuk penghasilan yang diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari di tahun berikutnya dari tanggal diberlakukannya Persetujuan ini; dan
(b) berkenaan dengan pajak lainnya atas penghasilan atau laba, untuk pajak-pajak yang dikenakan untuk tiap masa pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari di tahun berikutnya dari tanggal diberlakukannya Persetujuan ini.

Pasal 29
BERAKHIRNYA PERSETUJUANPersetujuan ini akan tetap berlaku sampai dihentikan oleh salah satu Negara Pihak. Salah satu dari kedua Negara Pihak dapat mengakhiri Persetujuan ini melalui saluran-saluran diplomatik, dengan menyampaikan pemberitahuan penghentian secara tertulis pada atau sebelum tanggal 30 Juni pada suatu tahun kalender yang berikutnya setelah masa lima tahun sejak tahun diberlakukannya Persetujuan ini. Dalam hal demikian, Persetujuan ini tidak akan berlaku lagi:
(a) berkenaan dengan pajak yang dipotong pada sumbernya, untuk penghasilan yang diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun berikutnya dari tanggal disampaikannya pemberitahuan penghentian tersebut;
(b) berkenaan dengan pajak lainnya atas penghasilan atau laba, untuk pajak-pajak yang dikenakan untuk masa pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun berikutnya dari tanggal disampaikannya pemberitahuan penghentian tersebut.
SEBAGAI BUKTI para penandatangan di bawah ini, yang telah diberi kuasa yang sah, telah menandatangani Persetujuan ini.

DIBUAT dalam rangkap dua di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2013 dalam bahasa Indonesia, Belarus, dan Inggris, ketiga naskah tersebut memiliki keabsahan yang sama. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran, maka yang berlaku adalah naskah bahasa Inggris.


UNTUK PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA

Signed

AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Menteri Keuangan
UNTUKPEMERINTAHREPUBLIK
BELARUS

Signed

VLADIMIRN.POLUYAN
Menteri Perpajakan dan Bea



PROTOKOLPemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus pada saat penandatanganan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus untuk penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak yang berkenaan dengan pajak atas penghasilan, menyetujui bahwa ketentuan-ketentuan berikut merupakan satu kesatuan dengan Persetujuan dimaksud:

Ad.1. Dengan merujuk pada Pasal 5, ayat 3
Istilah "bentuk usaha tetap" juga mencakup pemberian jasa, termasuk jasa konsultasi oleh perusahaan melalui pegawai perusahaan tersebut atau orang lain yang dipekerjakan oleh perusahaan tersebut untuk tujuan dimaksud, tetapi hanya jika kegiatan tersebut berlanjut (untuk proyek yang sama atau yang berhubungan) dalam suatu negara untuk satu masa atau masa-masa yang jumlahnya melebihi 120 hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.


Ad.2. Dengan merujuk pada Pasal 5, ayat 4, huruf (a) dan (b)
Disepakati bahwa ketentuan-ketentuan pada Pasal 5, ayat 4 huruf (a) dan (b) juga merujuk pada kegiatan yang semata-mata merupakan kegiatan pengiriman yang bukan merupakan kegiatan yang teratur dan tidak disertai dengan kegiatan penjualan.


Ad.3. Dengan merujuk pada Pasal 10
  1. Tanpa mengesampingkan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini, dimana suatu perseroan yang merupakan penduduk dari Negara Pihak memiliki bentuk usaha tetap di Negara Pihak lainnya, keuntungan dari bentuk usaha tetap tersebut dapat dikenakan pajak tambahan di Negara Pihak lainnya sesuai dengan Undang-Undang negara tersebut, akan tetapi pajak tambahan tersebut tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah keuntungan tersebut setelah dikurangi pajak penghasilan dan pajak-pajak lainnya atas penghasilan yang dikenakan di Negara Pihak lainnya tersebut.
  2. Akan tetapi, disepakati bahwa ketentuan-ketentuan pada huruf a diatas tidak akan mempengaruhi ketentuan yang tercantum pada semua kontrak kerjasama produksi dan yang berhubungan dengan sektor minyak dan gas yang disepakati oleh Pemerintah Indonesia, badan-badan Pemerintah Indonesia, perusahaan minyak dan gas nasional yang relevan, atau entitas lainnya dengan orang atau badan yang merupakan penduduk dari Negara Pihak lainnya.


Ad.4. Dengan merujuk pada Pasal 14
Untuk maksud-maksud dari Persetujuan ini, istilah "tempat tetap adalah suatu tempat yang tetap seperti kantor atau ruangan, dimana sebagian atau seluruh kegiatan seseorang dalam menjalankan pekerjaan bebas sebagian atau sepenuhnya dilaksanakan.
SEBAGAI BUKTI para penandatangan di bawah ini, yang telah diberi kuasa yang sah, telah menandatangani Persetujuan ini.

DIBUAT dalam rangkap dua di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2013 dalam bahasa Indonesia, Belarus, dan Inggris, ketiga naskah tersebut memiliki keabsahan yang sama. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran, maka yang berlaku adalah naskah bahasa Inggris.




UNTUK PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA

Signed

AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Menteri Keuangan
UNTUKPEMERINTAHREPUBLIK
BELARUS

Signed

VLADIMIRN.POLUYAN
Menteri Perpajakan dan Bea