Keputusan Menteri Keuangan Nomor 914/KMK.01/2016

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 914/KMK.01/2016

TENTANG

STANDAR TERMINOLOGI/ISTILAH DALAM BAHASA INGGRIS
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


  1. bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, dan sebagai bagian dari tugas dan fungsinya, Kementerian Keuangan melakukan kegiatan publikasi media cetak dan elektronik dalam rangka pelayanan informasi keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan pengelolaan keuangan negara kepada para pemangku kepentingan;
  2. bahwa kegiatan publikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sesuai dengan dinamika yang berkembang dewasa ini ditujukan pula untuk menjangkau pemangku kepentingan yang lebih luas termasuk pemangku kepentingan berbahasa Inggris;
  3. bahwa dalam rangka menyeragamkan penggunaan terminologi/istilah dalam Bahasa Inggris sehubungan dengan publikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu menetapkan standar terminologi/istilah Bahasa Inggris yang digunakan di lingkungan Kementerian Keuangan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Standar Terminologi/Istilah dalam Bahasa Inggris di Lingkungan Kementerian Keuangan;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
  2. Keputusan Presiden Nomor 83/P Tahun 2016;
  3. Peraturan 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1926);


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG STANDAR TERMINOLOGI/ISTILAH DALAM BAHASA INGGRIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN.



PERTAMA :


Menetapkan standar terminologi/istilah dalam Bahasa Inggris di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.



KEDUA :


Terminologi/istilah dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA terkait dengan tugas dan fungsi unit-unit Kementerian Keuangan.



KETIGA :


Terminologi/istilah dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dijadikan sebagai pedoman/acuan penggunaan terminologi dalam Bahasa Inggris di lingkungan Kementerian Keuangan.



KEEMPAT :


Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:

1.    Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia;

2.    Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;

3.    Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;

4.    Para Direktur Jenderal, Ketua/Kepala Badan di lingkungan Kementerian Keuangan;

5.    Para Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri Keuangan; dan

6.    Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kementerian Keuangan.





Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 20 Desember 2016

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


SRI MULYANI INDRAWATI