TIMELINE |
---|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 914/KMK.01/2016
TENTANG
STANDAR TERMINOLOGI/ISTILAH DALAM BAHASA INGGRIS
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG STANDAR TERMINOLOGI/ISTILAH DALAM BAHASA INGGRIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN.
PERTAMA :
Menetapkan standar terminologi/istilah dalam Bahasa Inggris di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA :
Terminologi/istilah dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA terkait dengan tugas dan fungsi unit-unit Kementerian Keuangan.
KETIGA :
Terminologi/istilah dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dijadikan sebagai pedoman/acuan penggunaan terminologi dalam Bahasa Inggris di lingkungan Kementerian Keuangan.
KEEMPAT :
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1. Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
3. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
4. Para Direktur Jenderal, Ketua/Kepala Badan di lingkungan Kementerian Keuangan;
5. Para Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri Keuangan; dan
6. Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2016
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI