Keputusan Menteri Keuangan Nomor 9/MK/BC/2025

  • 03 Nov 2025

  • Timeline

  • Terkait

  • BERLAKU

  • TREE
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9/MK/BC/2025

TENTANG
BARANG YANG DIBATASI UNTUK DIIMPOR BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 19 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR GARAM DAN KOMODITAS PERIKANAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 38 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 19 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR GARAM DAN KOMODITAS PERIKANAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang :
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan, telah ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 34/KM.4/2025 tentang Barang yang Dibatasi untuk Diimpor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan;
  2. bahwa telah diterbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan;
  3. bahwa Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri a.n. Menteri Perdagangan melalui surat nomor HK.01.00/685/M-DAG/SD/10/2025 tanggal 23 Oktober 2025, telah menyampaikan Salinan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Barang yang Dibatasi untuk Diimpor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan;
Mengingat  :
  1. Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1147);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 316) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 677);
MEMUTUSKAN:Menetapkan    :

BARANG YANG DIBATASI UNTUK DIIMPOR BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 19 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR GARAM DAN KOMODITAS PERIKANAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 38 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 19 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR GARAM DAN KOMODITAS PERIKANAN 


KESATU :

Melaksanakan pengawasan ketentuan pembatasan impor (border) sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan.
 

KEDUA  :

Menetapkan barang yang dibatasi untuk diimpor sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KETIGA  :

Pengawasan barang yang dibatasi untuk diimpor sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA berlaku juga untuk pemasukan dan pengeluaran ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), Tempat Penimbunan Berikat (TPB), dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


KEEMPAT :

Dalam hal peraturan perundang-undangan yang mengatur barang yang dibatasi untuk diimpor sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dicabut dan terhadap seluruh barang dimaksud tidak lagi dilakukan pengawasan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Keputusan Menteri ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


KELIMA :

Pada saat Keputusan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 34/KM.4/2025 tentang Barang yang Dibatasi untuk Diimpor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;Barang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai kebijakan dan pengaturan Impor tekstil dan produk tekstil selain tekstil dan produk tekstil batik dan motif batik serta pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi;


KEENAM    :

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 5 November 2025.

Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
  1. Menteri Keuangan;
  2. Menteri Perdagangan;
  3. Kepala Lembaga National Single Window;
  4. Para Direktur di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  5. Tenaga Pengkaji di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  6. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  7. Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; dan
  8. Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 November 2025
a.n.    MENTERI KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

ttd

DJAKA BUDHI UTAMA