KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 885/KMK.03/2016
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM REFORMASI PERPAJAKAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka mempersiapkan dan mendukung pelaksanaan reformasi perpajakan yang mencakup aspek organisasi, sumber daya manusia, teknologi informasi, basis data dan proses bisnis, serta peraturan perundang-undangan, guna meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, meningkatkan kepercayaan terhadap pengelolaan basis data/administrasi perpajakan, dan meningkatkan integritas serta produktivitas aparat perpajakan, perlu membentuk tim reformasi perpajakan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembentukan Tim Reformasi Perpajakan;
Mengingat :
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 83/P/2016;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
Memperhatikan :
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBENTUKAN TIM REFORMASI PERPAJAKAN.
PERTAMA :
Membentuk Tim Reformasi Perpajakan, yang terdiri dari:
- Tim Pengarah;
- Tim Advisor;
- Tim Observer, dan
- Tim Pelaksana,
yang selanjutnya disebut Tim Reformasi Perpajakan, dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA :
Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA mempunyai tugas:
- memberikan pengarahan dalam rangka penetapan kebijakan dalam mempersiapkan, melaksanakan, dan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap reformasi perpajakan;
- memberikan pengarahan kepada Tim Pelaksana yang berkaitan dengan reformasi perpajakan dari aspek organisasi, sumber daya manusia, teknologi informasi, basis data, dan proses bisnis, serta peraturan perundang-undangan; dan
- memberikan pengarahan berkaitan dengan koordinasi dengan instansi atau lembaga terkait dalam rangka reformasi perpajakan.
KETIGA :
Tim Advisor sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA mempunyai tugas:
- memberikan masukan dalam rangka reformasi perpajakan berdasarkan teori dan keilmuan;
- melaksanakan tugas lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Tim Pengarah dalam rangka reformasi perpajakan.
KEEMPAT :
Tim Observer sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA mempunyai tugas:
- melakukan pengamatan dan memberikan masukan dalam rangka reformasi perpajakan sesuai dengan latar belakang dan pengalaman dalam bidang yang dikuasainya;
- melaksanakan tugas lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Tim Pengarah dalam rangka reformasi perpajakan.
KELIMA :
Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA terdiri dari:
- Ketua Pelaksana, Wakil Ketua Pelaksana, Sekretaris, dan Anggota;
- Kelompok Kerja Bidang Organisasi dan Sumber Daya Manusia;
- Kelompok Kerja Bidang Teknologi Informasi, Basis Data, dan Proses Bisnis; dan
- Kelompok Kerja Bidang Peraturan Perundang-Undangan.
KEENAM :
Tim Pelaksana mempunyai tugas:
- mengoordinasikan penyusunan arah reformasi perpajakan yang mencakup aspek organisasi, sumber daya manusia, teknologi informasi, basis data, dan proses bisnis, serta peraturan perundang-undangan;
- mengoordinasikan penyiapan landasan hukum dan harmonisasi regulasi serta perumusan bentuk koordinasi kebijakan pengelolaan fiskal;
- mengoordinasikan inisiatif-inisiatif strategis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan reformasi perpajakan; dan
- melaksanakan/mengoordinasikan perumusan kebijakan dan tugas lainya yang ditetapkan oleh Ketua Tim Pengarah untuk pelaksanaan dan monitoring serta evaluasi terhadap reformasi perpajakan.
KETUJUH :
Kelompok Kerja Bidang Organisasi dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas:
- memetakan dan menyusun struktur organisasi Direktorat Jenderal Pajak yang best fit dengan memperhatikan cakupan geografis, karakteristik organisasi, ekonomi, kearifan lokal, potensi penerimaan dan span of control/rentang kendali yang memadai;
- memformulasikan perencanaan kebutuhan sumber daya manusia dengan memperhatikan perencanaan kebutuhan, career path bagi pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak, kinerja, gender, dan talenta;
- menyusun code of conduct dan sistem kepatuhan untuk menjaga integritas dan disiplin pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak;
- memformulasikan sistem remunerasi bagi pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak dengan mempertimbangkan kinerja dan capaian penerimaan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan bidang organisasi dan sumber daya manusia dalam rangka reformasi perpajakan.
KEDELAPAN :
Kelompok Kerja Bidang Teknologi Informasi, Basis Data, dan Proses Bisnis mempunyai tugas:
- memetakan dan memformulasikan sistem informasi yang reliable dan handal untuk mengolah data perpajakan berbasis teknologi sesuai dengan core business Direktorat Jenderal Pajak;
- membangun dan mengembangkan proses bisnis sesuai dengan sistem informasi;
- menyusun pengembangan sistem teknologi informasi Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan pedoman dan kerangka yang ditetapkan; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan bidang teknologi informasi, basis data, dan proses bisnis dalam rangka reformasi perpajakan.
KESEMBILAN :
Kelompok Kerja Bidang Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas:
- melakukan evaluasi/pengkajian terhadap rancangan undang-undang yang telah disusun untuk memastikan bahwa kebijakan yang tertuang dalam rancangan undang-undang tersebut sudah menampung dinamika yang berkembang, termasuk namun tidak terbatas pada perlakuan perpajakan terhadap kegiatan/transaksi yang berbasis e-commerce;
- melakukan evaluasi kembali terhadap kebijakan yang terkait dengan sistem perpajakan, subjek, objek, dan tarif untuk mendukung tax collection dengan tetap memperhatikan kedudukan Wajib Pajak;
- melakukan evaluasi dan mengkaji insentif fiskal agar tetap mendukung iklim investasi, penciptaan lapangan kerja dan multiplier effect lainnya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan bidang peraturan perundang-undangan dalam rangka reformasi perpajakan.
KESEPULUH :
Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Tim, Ketua Tim Pelaksana/Wakil Ketua Tim Pelaksana/Sekretaris dapat:
- menghadirkan atau menunjuk akademisi, praktisi, tenaga ahli, komite pengawas perpajakan, pelaku usaha, dan pihak lain yang terkait sebagai narasumber;
- melibatkan pejabat Kantor Pusat, Kantor Wilayah dan/atau Kantor Pelayanan Pajak Direktorat Jenderal Pajak; dan
- membentuk tim teknis dan sekretariat tim.
KESEBELAS :
Ketua Tim Pelaksana bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Menteri Keuangan selaku Ketua I pada Tim Pengarah.
KEDUABELAS :
Masa kerja Tim Reformasi Perpajakan mulai sejak ditetapkannya Keputusan Menteri ini.
KETIGABELAS :
Dalam hal terdapat perubahan susunan keanggotaan dan/atau penambahan keanggotaan Tim, perubahan susunan keanggotaan dan/atau penambahan keanggotaan Tim tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
KEEMPATBELAS :
Dalam melaksanakan tugasnya, Tim melakukan koordinasi, harmonisasi, dan sinkronisasi dengan tim penguatan reformasi kepabeanan dan cukai, tim reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan pusat (Central Transformation Office), serta unit/instansi terkait.
KELIMABELAS :
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Menteri ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
KEENAMBELAS :
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
- Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
- Wakil Menteri Keuangan;
- Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Kementerian Keuangan;
- Kepala Biro Hukum, Kementerian Keuangan;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta II; dan
- Yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Desember 2016
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI