Keputusan Menteri Keuangan Nomor 885/KMK.03/2016

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 885/KMK.03/2016

TENTANG

PEMBENTUKAN TIM REFORMASI PERPAJAKAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


  1. bahwa dalam rangka mempersiapkan dan mendukung pelaksanaan reformasi perpajakan yang mencakup aspek organisasi, sumber daya manusia, teknologi informasi, basis data dan proses bisnis, serta peraturan perundang-undangan, guna meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, meningkatkan kepercayaan terhadap pengelolaan basis data/administrasi perpajakan, dan meningkatkan integritas serta produktivitas aparat perpajakan, perlu membentuk tim reformasi perpajakan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembentukan Tim Reformasi Perpajakan;


Mengingat :

 

  1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 83/P/2016;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;

Memperhatikan :


Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;



MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBENTUKAN TIM REFORMASI PERPAJAKAN.


 

PERTAMA :


Membentuk Tim Reformasi Perpajakan, yang terdiri dari:

  1. Tim Pengarah;
  2. Tim Advisor;
  3. Tim Observer, dan
  4. Tim Pelaksana,

yang selanjutnya disebut Tim Reformasi Perpajakan, dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. 

 


KEDUA :


Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA mempunyai tugas:

  1. memberikan pengarahan dalam rangka penetapan kebijakan dalam mempersiapkan, melaksanakan, dan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap reformasi perpajakan;
  2. memberikan pengarahan kepada Tim Pelaksana yang berkaitan dengan reformasi perpajakan dari aspek organisasi, sumber daya manusia, teknologi informasi, basis data, dan proses bisnis, serta peraturan perundang-undangan; dan
  3. memberikan pengarahan berkaitan dengan koordinasi dengan instansi atau lembaga terkait dalam rangka reformasi perpajakan.


KETIGA :


Tim Advisor sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA mempunyai tugas:

  1. memberikan masukan dalam rangka reformasi perpajakan berdasarkan teori dan keilmuan;
  2. melaksanakan tugas lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Tim Pengarah dalam rangka reformasi perpajakan.


KEEMPAT :


Tim  Observer sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA mempunyai tugas:

  1. melakukan pengamatan dan memberikan masukan dalam rangka reformasi perpajakan sesuai dengan latar belakang dan pengalaman dalam bidang yang dikuasainya;
  2. melaksanakan tugas lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Tim Pengarah dalam rangka reformasi perpajakan.


KELIMA :


Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA terdiri dari:

  1. Ketua Pelaksana, Wakil Ketua Pelaksana, Sekretaris, dan Anggota;
  2. Kelompok Kerja Bidang Organisasi dan Sumber Daya Manusia;
  3. Kelompok Kerja Bidang Teknologi Informasi, Basis Data, dan Proses Bisnis; dan
  4. Kelompok Kerja Bidang Peraturan Perundang-Undangan.


KEENAM :


Tim Pelaksana mempunyai tugas:

  1. mengoordinasikan penyusunan arah reformasi perpajakan yang mencakup aspek organisasi, sumber daya manusia, teknologi informasi, basis data, dan proses bisnis, serta peraturan perundang-undangan;
  2. mengoordinasikan penyiapan landasan hukum dan harmonisasi regulasi serta perumusan bentuk koordinasi kebijakan pengelolaan fiskal;
  3. mengoordinasikan inisiatif-inisiatif strategis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan reformasi perpajakan; dan
  4. melaksanakan/mengoordinasikan perumusan kebijakan dan tugas lainya yang ditetapkan oleh Ketua Tim Pengarah untuk pelaksanaan dan monitoring serta evaluasi terhadap reformasi perpajakan.


KETUJUH :


Kelompok Kerja Bidang Organisasi dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas:

  1. memetakan dan menyusun struktur organisasi Direktorat Jenderal Pajak yang best fit dengan memperhatikan cakupan geografis, karakteristik organisasi, ekonomi, kearifan lokal, potensi penerimaan dan span of control/rentang kendali yang memadai;
  2. memformulasikan perencanaan kebutuhan sumber daya manusia dengan memperhatikan perencanaan kebutuhan, career path bagi pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak, kinerja, gender, dan talenta;
  3. menyusun code of conduct dan sistem kepatuhan untuk menjaga integritas dan disiplin pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak;
  4. memformulasikan sistem remunerasi bagi pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak dengan mempertimbangkan kinerja dan capaian penerimaan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya; dan
  5. melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan bidang organisasi dan sumber daya manusia dalam rangka reformasi perpajakan.


KEDELAPAN :


Kelompok Kerja Bidang Teknologi Informasi, Basis Data, dan Proses Bisnis mempunyai tugas:

  1. memetakan dan memformulasikan sistem informasi yang reliable dan handal untuk mengolah data perpajakan berbasis teknologi sesuai dengan core business Direktorat Jenderal Pajak;
  2. membangun dan mengembangkan proses bisnis sesuai dengan sistem informasi; 
  3. menyusun pengembangan sistem teknologi informasi Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan pedoman dan kerangka yang ditetapkan; dan
  4. melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan bidang teknologi informasi, basis data, dan proses bisnis dalam rangka reformasi perpajakan.


KESEMBILAN :


Kelompok Kerja Bidang Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas:

  1. melakukan evaluasi/pengkajian terhadap rancangan undang-undang yang telah disusun untuk memastikan bahwa kebijakan yang tertuang dalam rancangan undang-undang tersebut sudah menampung dinamika yang berkembang, termasuk namun tidak terbatas pada perlakuan perpajakan terhadap kegiatan/transaksi yang berbasis e-commerce;
  2. melakukan evaluasi kembali terhadap kebijakan yang terkait dengan sistem perpajakan, subjek, objek, dan tarif untuk mendukung tax collection dengan tetap memperhatikan kedudukan Wajib Pajak;
  3. melakukan evaluasi dan mengkaji insentif fiskal agar tetap mendukung iklim investasi, penciptaan lapangan kerja dan multiplier effect lainnya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi; dan
  4. melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan bidang peraturan perundang-undangan dalam rangka reformasi perpajakan.


KESEPULUH :


Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Tim, Ketua Tim Pelaksana/Wakil Ketua Tim Pelaksana/Sekretaris dapat:

  1. menghadirkan atau menunjuk akademisi, praktisi, tenaga ahli, komite pengawas perpajakan, pelaku usaha, dan pihak lain yang terkait sebagai narasumber;
  2. melibatkan pejabat Kantor Pusat, Kantor Wilayah dan/atau Kantor Pelayanan Pajak Direktorat Jenderal Pajak; dan
  3. membentuk tim teknis dan sekretariat tim.


KESEBELAS :


Ketua Tim Pelaksana bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Menteri Keuangan selaku Ketua I pada Tim Pengarah.



KEDUABELAS :


Masa kerja Tim Reformasi Perpajakan mulai sejak ditetapkannya Keputusan Menteri ini.



KETIGABELAS :


Dalam hal terdapat perubahan susunan keanggotaan dan/atau penambahan keanggotaan Tim, perubahan susunan keanggotaan dan/atau penambahan keanggotaan Tim tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Keuangan.



KEEMPATBELAS :


Dalam melaksanakan tugasnya, Tim melakukan koordinasi, harmonisasi, dan sinkronisasi dengan tim penguatan reformasi kepabeanan dan cukai, tim reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan pusat (Central Transformation Office), serta unit/instansi terkait.



KELIMABELAS :


Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Menteri ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.



KEENAMBELAS :


Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:

  1. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
  2. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
  3. Wakil Menteri Keuangan;
  4. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Kementerian Keuangan;
  5. Kepala Biro Hukum, Kementerian Keuangan;
  6. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta II; dan
  7. Yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan.




Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 9 Desember 2016

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


SRI MULYANI INDRAWATI