TIMELINE |
---|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8/KM.4/2024
TENTANG
BARANG YANG DIBATASI UNTUK DIIMPOR BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 36 TAHUN 2023 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 36 TAHUN 2023 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BARANG YANG DIBATASI UNTUK DIIMPOR BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 36 TAHUN 2023 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 36 TAHUN 2023 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR.
KESATU :
Melaksanakan pengawasan ketentuan pembatasan impor (border) sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
KEDUA :
Menetapkan barang yang dibatasi untuk diimpor sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KETIGA :
Pengawasan barang yang dibatasi untuk diimpor sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA berlaku juga untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), Tempat Penimbunan Berikat (TPB), dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
KEEMPAT :
Pemberlakuan Lampiran III tentang Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) mengacu pada Pasal 71 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
KELIMA :
Pada saat Keputusan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23/KM.4/2022 tentang Daftar Barang yang Dibatasi untuk Diimpor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KEENAM :
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2024.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Maret 2024
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
ttd
ASKOLANI