Keputusan Menteri Keuangan Nomor 77/KMK.03/2011

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 77/KMK.03/2011

TENTANG

PENETAPAN  PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK
BEPERGIAN KE LUAR NEGERI

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


  1. bahwa Penanggung Pajak atas nama Sutarno Sulaiman masih mempunyai utang pajak dan tidak menunjukkan itikad baik dalam melunasi utang pajaknya;
  2. bahwa berdasarkan permintaan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pontianak, perlu dilakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Pencegahan Penanggung Pajak Bepergian Ke Luar Negeri;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5064);
  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1994 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3561);
  4. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI.



PERTAMA :


Menetapkan Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri selama 6 (enam) bulan bagi Penanggung Pajak yang namanya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini.



KEDUA :


Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:

  1. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  2. Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan;
  3. Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  4. Kepala Biro Hukum, Kementerian Keuangan;
  5. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, Direktorat Jenderal Pajak;
  6. Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian, Direktorat Jenderal Imigrasi;
  7. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat;
  8. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pontianak;
  9. Yang Bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.




Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 2 Maret 2011

MENTERI KEUANGAN


ttd.


AGUS D.W. MARTOWARDOJO