KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 442/KMK.011/2011
TENTANG
PEMBENTUKAN KOMITE VERIFIKASI PEMBERIAN PEMBEBASAN ATAU
PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembentukan Komite Verifikasi Pemberian Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan;
Mengingat :
- Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBENTUKAN KOMITE VERIFIKASI PEMBERIAN PEMBEBASAN ATAU PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN.
PERTAMA :
Membentuk Komite Verifikasi Pemberian Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan yang untuk selanjutnya disebut dengan Komite, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
I. |
Pengarah Komite:
- Wakil Menteri Keuangan I
- Wakil Menteri Keuangan II
|
II. |
Anggota Komite:
- Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Ketua Kementerian Keuangan
- Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Sekretaris Penerimaan Negara, Kementerian merangkap Anggota Keuangan
- Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Anggota Keuangan
- Deputi Menteri Bidang Ekonomi Makro Anggota dan Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
- Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Anggota Modal, Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Kepala Badan Pengkajian Kebijakan Anggota Iklim dan Mutu Industri, Kementerian Perindustrian
|
KEDUA :
Komite sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA mempunyai tugas sebagai berikut:
- meneliti dan memverifikasi pemenuhan kriteria dan persyaratan Wajib Pajak yang diusulkan oleh Menteri Perindustrian atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan kelengkapan dokumen usulan pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan;
- mengkaji dampak strategis Wajib Pajak yang diusulkan untuk diberikan pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan, bagi perekonomian nasional;
- melakukan konsultasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dalam rangka melakukan penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, serta melakukan kajian mengenai dampak strategis Wajib Pajak bagi perekonomian nasional sebagaimana dimaksud pada huruf b, sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (PMK 130 Tahun 2011);
- menyampaikan hasil penelitian dan verifikasi serta hasil kajian mengenai dampak strategis Wajib Pajak bagi perekonomian nasional sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada Menteri Keuangan, disertai dengan pertimbangan dan rekomendasi, termasuk rekomendasi mengenai jangka waktu pemberian fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan badan;
- melakukan koordinasi dalam rangka pelaksanaan konsultasi Menteri Keuangan dengan Presiden terkait dengan pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan, sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (3) PMK 130 Tahun 2011;
- menyusun dan menyampaikan konsep Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan, dalam hal fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan telah disetujui Menteri Keuangan;
- menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Wajib Pajak badan dengan tembusan kepada Menteri Perindustrian atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, dalam hal Menteri Keuangan menolak usulan untuk memberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan;
- mengevaluasi laporan berkala yang disampaikan oleh Wajib Pajak penerima fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan;
- menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan dalam rangka pencabutan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan, dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan kriteria dan persyaratan serta ketentuan mengenai penyampaian laporan berkala;
- menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan yang melebihi jangka waktu, sesuai kewenangan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 ayat (4) PMK 130 Tahun 2011, dengan disertai kajian mengenai kepentingan untuk mempertahankan daya saing industri nasional dan nilai strategis dari kegiatan usaha tertentu; dan
- menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan mengenai cakupan Industri Pionir yang dapat diberikan fasilitas pembebasan atau pengurang Pajak Penghasilan badan, sesuai kewenangan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 ayat (3) PMK 130 Tahun 2011, dengan disertai kajian mengenai kepentingan untuk mempertahankan daya saing industri nasional dan nilai strategis dari kegiatan usaha tertentu.
KETIGA :
Hasil penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf d disampaikan oleh Komite kepada Menteri Keuangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak usulan Menteri Perindustrian atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal diterima secara lengkap.
KEEMPAT :
Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Komite, Ketua Komite dapat membentuk Tim Teknis dan Sekretariat Komite.
KELIMA :
Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Komite, Ketua Komite atau Sekretaris Komite dapat menghadirkan narasumber dari kementerian atau lembaga Pemerintah terkait serta pihak-pihak lain yang berkompeten di bidang-nya.
KEENAM :
Ketua Komite dapat menetapkan mekanisme kerja untuk Komite dan/atau Tim Teknis dalam rangka pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan.
KETUJUH :
Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini dibebankan kepada Anggaran Kementerian Keuangan.
KEDELAPAN :
Masa kerja Komite terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2011.
KESEMBILAN :
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
- Menteri Perindustrian;
- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
- Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
- Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
- Direktur Jenderal Pajak;
- Direktur Jenderal Anggaran;
- Direktur Jenderal Perbendaharaan;
- Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan;
- Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kementerian Keuangan;
- Yang bersangkutan untuk dilaksanakan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2011
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO