Keputusan Menteri Keuangan Nomor 427/KMK.03/2010

  • 02 November 2010
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 427/KMK.03/2010

TENTANG

PENETAPAN BANDAR UDARA YANG MEMBERIKAN PELAYANAN PERMINTAAN
KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG BAWAAN
ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 141/KMK.03/2010 telah ditetapkan bandar udara yang memberikan pelayanan permintaan kembali pajak pertambahan nilai barang bawaan orang pribadi pemegang paspor luar negeri;
  2. bahwa Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan daerah tujuan wisata turis asing, dan Bandar Udara Adisutjipto Yogyakarta merupakan Bandar Udara Internasional;
  3. bahwa Bandar Udara Adisutjipto Yogyakarta telah memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai bandar udara yang memberikan pelayanan permintaan kembali pajak pertambahan nilai barang bawaan orang pribadi pemegang paspor luar negeri;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Bandar Udara yang Memberikan Pelayanan Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri;


Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5069);
  3. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri;



MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN BANDAR UDARA YANG MEMBERIKAN PELAYANAN PERMINTAAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG BAWAAN ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI.


PERTAMA :

Menetapkan Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta sebagai bandar udara yang memberikan pelayanan permintaan kembali Pajak Pertambahan Nilai barang bawaan oleh orang pribadi pemegang paspor luar negeri.


KEDUA :

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011.

Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :

  1. Menteri Perhubungan;
  2. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
  3. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan;
  4. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
  5. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
  6. Direktur Jenderal Pajak;
  7. Direktur Jenderal Perbendaharaan;
  8. Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  9. Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan,





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 2 November 2010
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

AGUS D.W. MARTOWARDOJO