Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.03/2010

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 426/KMK.03/2010

TENTANG

PENUGASAN PEJABAT/PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DALAM RANGKA
PENGAWASAN ATAS PEMASUKAN BARANG DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH
PABEAN KE KAWASAN BEBAS BATAM, BINTAN DAN KARIMUN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


  1. bahwa sesuai hasil evaluasi terhadap pelaksanaan pengawasan atas pemasukan barang dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 140/KMK.03/2009, perlu dilakukan pengaturan kembali pejabat/pegawai yang ditugaskan untuk melaksanakan endorsement dalam rangka pengawasan atas pemasukan barang dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas Batam, Bintan dan Karimun;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.01/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.03/2009, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang penugasan Kepada Pejabat/Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Dalam Rangka Pengawasan atas pemasukan Barang dari Tempat lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas Batam, Bintan dan Karimun.

Mengingat :


  1. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4757);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4758);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4759);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perlakuan Kepabeanen, Perpajakan, dan Cukai serta Pengawasan atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4970);
  5. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143.1/PMK.01/2009;
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.03/2009;
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;


MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENUGASAN KEPADA PEJABAT/PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DALAM RANGKA PENGAWASAN ATAS PEMASUKAN BARANG DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KAWASAN BEBAS BATAM, BINTAN DAN KARIMUN



PERTAMA :


Menugaskan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk melaksanakan endorsement dalam rangka pengawasan atas pemasukan barang dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas Batam, Bintan dan Karimun berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam;

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perlakuan Kepabeanan Perpajakan, dan Cukai serta Pengawasan atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas; dan
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.03/2009.


KEDUA :


Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dilakukan oleh pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang meliputi kegiatan:

  1. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dalam rangka endorsement;
  2. Melakukan penelitian dan pengadministrasian atas dokumen Pemberitahuan Pabean (PP-FTZ-03) beserta kelengkapannya serta memberikan persetujuan atau penolakan pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dalam rangka endorsement;
  3. Melakukan penatausahaan dan penyusunan laporan dalam rangka endorsement di lingkungan Kawasan Bebas Batam, Bintan dan Karimun.


KETIGA :


Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf a dan huruf c dilakukan oleh Pejabat Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam.



KEEMPAT :


Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b dilakukan oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak.



KELIMA :


Pejabat sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA dan pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.



KEENAM :


Pada saat Keputusan menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan menteri Keuangan Nomor 140/KMK.03/2009 tentang Penugasan Kepada Pejabat/Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Dalam Rangka Pengawasan dan Pemasukan Barang dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



KETUJUH :


Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.

 

 

Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :

  1. Sekretaris Jenderal, Kementerian Keuangan;
  2. Inspektur Jenderal, Kementerian Keuangan;
  3. Direktur Jenderal Pajak;
  4. Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
  5. Direktur Jenderal Anggaran;
  6. Direktur Jenderal Perbendaharaan;
  7. Kepala Biro Hukum.

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 2 Nopember 2010
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

AGUS D.W. MARTOWARDOJO


Salinan sesuai dengan aslinya

KEPALA BIRO UMUM

            ub.

KEPALA BAGIAN TU DEPARTEMEN


ttd


GIARTO

NIP 195904201984021001