Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.02/2020

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 394/KMK.02/2020
 
TENTANG
 
BIAYA PAKET DATA DAN KOMUNIKASI TAHUN ANGGARAN 2020
 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 
Menimbang :

 

  1. bahwa dengan adanya penerapan sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara dalam tatanan normal baru, tugas kedinasan dan kegiatan operasional perkantoran antara lain berupa rapat dan monitoring dan evaluasi dapat dilaksanakan secara daring (online) dari rumah/tempat tinggalnya (work from home);
  2. bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan kegiatan operasional sebagaimana dimaksud dalam huruf b, kepada Aparatur Sipil Negara perlu diberikan biaya paket data dan komunikasi;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang antara lain menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran;
  4. bahwa untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan dalam rangka mendukung penerapan sistem kerja pegawai Aparatur Sispil Negara dalam tatanan normal baru sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara perlu menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran dalam pemberian biaya paket data dan komunikasi;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020;

 
Mengingat :

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
 

Memperhatikan :

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru;
 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BIAYA PAKET DATA DAN KOMUNIKASI TAHUN ANGGARAN 2020.

 


PERTAMA :



Menetapkan besaran biaya paket data dan komunikasi sebagai berikut:

No. Uraian Satuan Besaran (Rp)
1. Pejabat Setingkat Eselon I dan II/yang setara orang/bulan 400.000
2. Pejabat Setingkat Eselon III/yang setara ke bawah orang/bulan 200.000

 


KEDUA :

Biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online).

 


KETIGA :

Kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring (online) yang bersifat insidentil dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp150.000,00 per orang/bulan.

 


KEEMPAT :

Pendanaan yang diperlukan dalam rangka pemberian biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, Diktum KEDUA, dan Diktum KETIGA berasal dari hasil optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran.

 


KELIMA :

Pemberian biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, Diktum KEDUA, Diktum KETIGA dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring (online) dan ketersediaan anggaran, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.

 


KEENAM :



Pengguna Anggaran dan/atau Kuasa Pengguna Anggaran pada masing-masing kementerian negara/lembaga melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pemberian biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, Diktum KEDUA, Diktum KETIGA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 

KETUJUH :

Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, segala pemberian biaya paket data dan komunikasi yang ditetapkan sebelum Keputusan Menteri ini ditetapkan, dinyatakan tidak berlaku.
 

KEDELAPAN :


Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2020.
 
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:

  1. Badan Pemeriksa Keuangan;
  2. Para Menteri/Pimpinan Lembaga;
  3. Para Sekretaris Jenderal, Sekretaris Utama, Sekretaris, dan Pejabat Eselon I di Kementerian Negara/Lembaga;
  4. Sekretaris Jenderal, Kementerian Keuangan;
  5. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;
  6. Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan;
  7. Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.

 

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 31 Agustus 2020

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


SRI MULYANI INDRAWATI