Keputusan Menteri Keuangan Nomor 36/KMK.03/2010

  • 26 Januari 2010
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36/KMK.03/2010

TENTANG

PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TENGAH I

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


  1. bahwa berdasarkan penatausahaan Direktorat Jenderal Pajak, terdapat piutang pajak dari tahun 1996 sampai dengan tahun 1998 pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I, yang tidak dapat ditagih lagi karena telah daluwarsa;
  2. bahwa untuk menyelenggarakan penatausahaan piutang pajak yang baik, perlu menghapus piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dari tata usaha piutang pajak, sesuai dengan ketentuan Pasal 22 dan Pasal 24 Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penghapusan Piutang Pajak Pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  3. Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 42 TAHUN 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
  4. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 565/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.03/2002;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TENGAH I.



PERTAMA :


Menghapus Piutang Pajak dari tahun 1996 sampai dengan tahun 1998 pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I sebesar Rp80.571.417,00 (delapan puluh juta lima ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus tujuh belas rupiah) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini.



KEDUA :


Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan rincian atas besarnya penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA.



KETIGA :


Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :

  1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
  2. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
  3. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
  4. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
  5. Direktur Jenderal Pajak;
  6. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
  7. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, Direktorat Jenderal Pajak;
  8. Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  9. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I.



Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 26 Januari 2010

MENTERI KEUANGAN,


ttd


SRI MULYANI INDRAWATI