TIMELINE |
---|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36/KM.4/2022
TENTANG
DAFTAR BARANG YANG DIBATASI UNTUK DIEKSPOR BERDASARKAN
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN
2022 TENTANG KETENTUAN EKSPOR CRUDE PALM OIL, REFINED, BLEACHED
AND DEODORIZED PALM OIL, REFINED, BLEACHED AND DEODORIZED PALM
OLEIN, DAN USED COOKING OIL
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG DAFTAR BARANG YANG DIBATASI UNTUK DIEKSPOR BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 2022 TENTANG KETENTUAN EKSPOR CRUDE PALM OIL, REFINED, BLEACHED AND DEODORIZED PALM OIL, REFINED, BLEACHED AND DEODORIZED PALM OLEIN, DAN USED COOKING OIL.
PERTAMA :
Daftar Barang yang Dibatasi untuk Diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Olein, Dan Used Cooking Oil ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA :
Dalam hal barang yang dibatasi untuk diekspor sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dilakukan pencabutan berdasarkan peraturan perundang-undangan, Keputusan Menteri ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku terhitung sejak berlakunya peraturan mengenai pencabutan atas peraturan pembatasan atas Ekspor dimaksud.
KETIGA :
Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku:
a. | Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/KM.4/2022 tentang Daftar Barang yang Dibatasi untuk Diekspor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil; |
b. | Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 20/KM.4/2022 tentang Daftar Barang yang Dibatasi untuk Diekspor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2022 tentang Program Percepatan Penyaluran Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil Melalui Ekspor, |
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KEEMPAT :
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2022.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1. | Menteri Keuangan Republik Indonesia; |
2. | Menteri Perdagangan Republik Indonesia; |
3. | Kepala Lembaga National Single Window; |
4. | Direktur Teknis Kepabeanan; |
5. | Direktur Fasilitas Kepabeanan; |
6. | Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai; |
7. | Direktur Keberatan Banding dan Peraturan; |
8. | Direktur Penindakan dan Penyidikan; |
9. | Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; |
10. | Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai/Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai/Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai. |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 07 Oktober 2022
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
ttd.
ASKOLANI