Keputusan Menteri Keuangan Nomor 350 TAHUN 2023

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 350 TAHUN 2023

TENTANG

RINCIAN ALOKASIINSENTIF FISKAL KINERJA TAHUN BERJALAN
KATEGORI PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT PADA TAHUN
ANGGARAN 2023 MENURUT PROVINSI/KABUPATEN/KOTA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :   


bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2023 tentang Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat pada Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat pada Tahun Anggaran 2023 menurut Provinsi/Kabupaten/Kota;


Mengingat :


Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2023 tentang Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat pada Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 758);


MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

 


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG RINCIAN ALOKASI INSENTIF FISKAL KINERJA TAHUN BERJALAN KATEGORI PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT PADA TAHUN ANGGARAN 2023 MENURUT PROVINSI/KABUPATEN/KOTA.



KESATU :


Menetapkan alokasi insentif fiskal kinerja tahun berjalan untuk kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat pada Tahun Anggaran 2023 menurut provinsi/kabupaten/kota sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah). 



KEDUA :


Insentif fiskal kinerja tahun berjalan untuk kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat pada Tahun Anggaran 2023 menurut provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas:

  1. kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem sebesar Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar rupiah);
  2. kategori kinerja penurunan stunting sebesar Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar rupiah);
  3. kategori kinerja penggunaan produk dalam negeri sebesar Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar rupiah); dan
  4. kategori kinerja percepatan belanja daerah sebesar Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar rupiah).


KETIGA :


Rincian alokasi insentif fiskal kinerja tahun berjalan untuk kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat pada Tahun Anggaran 2023 menurut provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.



KEEMPAT :


Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:

  1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia;
  2. Sekretaris Jenderal, Kementerian Keuangan;
  3. Inspektur Jenderal, Kementerian Keuangan;
  4. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan;
  5. Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan;
  6. Gubernur/Bupati/Wali Kota bersangkutan.




Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 2 Oktober 2023

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


SRI MULYANI INDRAWATI