Keputusan Menteri Keuangan Nomor 32/KM.4/2023

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32/KM.4/2023

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 

NOMOR 31/KM.4/2023 TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK 

PENGHITUNGAN BEA KELUAR

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar;


Mengingat :    


  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.04/2022 tentang Pemungutan Bea Keluar;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.010/2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
  6. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 31/KM.4/2023 Tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar.

Memperhatikan :


  1. Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1703 Tahun 2023 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar;
  2. Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1697 Tahun 2023 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31/KM.4/2023 TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR.



KESATU :


Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 31/KM.4/2023 Tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.



KEDUA :


Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2023.





Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 30 September 2023

a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


Ttd.


ASKOLANI