TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31/PMK.04/2020
TENTANG
INSENTIF TAMBAHAN UNTUK PERUSAHAAN PENERIMA FASILITAS
KAWASAN BERIKAT DAN/ATAU KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR
UNTUK PENANGANAN DAMPAK BENCANA PENYAKIT VIRUS CORONA
(CORONAVIRUS DISEASE 2019/COVID-19)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG INSENTIF TAMBAHAN UNTUK PERUSAHAAN PENERIMA FASILITAS KAWASAN BERIKAT DAN/ATAU KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR UNTUK PENANGANAN DAMPAK BENCANA PENYAKIT VIRUS CORONA (CORONAVIRUS DISEASE 2019/COVID-19).
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
INSENTIF TAMBAHAN UNTUK PERUSAHAAN PENERIMA
FASILITAS KAWASAN BERIKAT
Pasal 2
Pengeluaran hasil produksi Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean tidak mengurangi kuota penjualan hasil produksi ke tempat lain dalam daerah pabean tahun berjalan.
Pasal 3
(1) | Pemeriksaan fisik atas pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Berikat dilakukan secara selektif. |
(2) | Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara langsung atau dengan memanfaatkan teknologi informasi yang sudah tersedia. |
(3) | Dalam hal Tempat Penimbunan Berikat berlokasi di daerah yang ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, maka Tempat Penimbunan Berikat dapat diberikan persetujuan untuk melakukan pelayanan mandiri. |
Pasal 4
(1) | Untuk menunjang produktivitas Kawasan Berikat dan guna mencegah berkembangnya penularan penyakit virus corona (Coronavirus Disease 2019/COVID-19), pengusaha Kawasan Berikat, atau pengusaha di Kawasan Berikat dapat melakukan pemasukan barang ke Kawasan Berikat berupa:
|
(2) | Pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari:
|
(3) | Terhadap pemasukan barang yang berasal dari luar daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a:
|
(4) | Terhadap pemasukan barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. |
(5) | Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselesaikan tanggung jawab Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impornya sesuai dengan ketentuan mengenai Kawasan Berikat, termasuk dapat dimusnahkan dengan berita acara pemusnahan. |
(6) | Terhadap pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berasal dari luar daerah pabean belum diberlakukan ketentuan pembatasan di bidang impor. |
BAB III
INSENTIF TAMBAHAN UNTUK PERUSAHAAN PENERIMA
FASILITAS KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR
Pasal 5
(1) | Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan oleh Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM untuk diolah lebih lanjut atau digabungkan dengan hasil produksi Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. |
(2) | Fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan terhadap Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM yang hasil produksinya 100% (seratus persen) diekspor. |
(3) | Terhadap pemasukan barang oleh Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak:
|
(4) | Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM melakukan pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan Surat Serah Terima Barang (SSTB). |
(5) | Terhadap pemasukan barang oleh Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penyelesaian dengan cara diolah, dirakit, dan/atau dipasang untuk diekspor. |
(6) | Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM wajib melakukan ekspor atas hasil olah, rakit dan/atau pasang sebagaimana dimaksud ayat (5) paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak dilakukan pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(7) | Batas waktu ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diberikan perpanjangan waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dalam hal:
|
(8) | Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM wajib menyampaikan laporan realisasi ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya batas waktu ekspor atau batas waktu perpanjangan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (7). |
(9) | Terhadap pemasukan barang yang tidak dilakukan penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM wajib melunasi Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang semula tidak dipungut pada saat pemasukan oleh Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM. |
(10) | Dasar pengenaan pajak pelunasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (9) sebesar harga pemasukan barang atau harga jual dalam hal telah dilakukan penjualan ke tempat lain dalam daerah pabean. |
(11) | Kewajiban pelunasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (9) terutang pada saat mana yang lebih dahulu:
|
(12) | Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (9) menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak dengan Kode Akun Pajak yaitu PPN dalam negeri dan Kode Jenis Setoran yaitu setoran untuk pembayaran PPN yang sebelumnya mendapatkan fasilitas. |
(13) | Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, pada Masa Pajak dilakukannya pembayaran. |
(14) | Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM dikenai sanksi administrasi atas keterlambatan pelunasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam hal pembayaran dilakukan setelah saat terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (11). |
Pasal 6
(1) | Perusahaan KITE Pembebasan dan Perusahaan KITE Pengembalian dapat melakukan penyerahan hasil produksi ke Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut, atau digabungkan dengan hasil produksi Kawasan Berikat. |
(2) | Penyerahan hasil produksi dari Perusahaan KITE Pembebasan dan Perusahaan KITE Pengembalian kepada Kawasan Berikat mendapat penangguhan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. |
(3) | Penyerahan hasil produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan dengan menggunakan dokumen pemberitahuan penyelesaian barang asal impor yang mendapat kemudahan impor tujuan ekspor (BC 2.4). |
(4) | Penyerahan hasil produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai:
|
Pasal 7
(1) | Perusahaan KITE Pembebasan dapat melakukan penyerahan hasil produksi ke Perusahaan KITE IKM untuk diolah lebih lanjut, atau digabungkan dengan hasil produksi Perusahaan KITE IKM. |
(2) | Penyerahan hasil produksi dari Perusahaan KITE Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemasukan barang dan/atau bahan oleh Perusahaan KITE IKM. |
(3) | Pemasukan barang dan/atau bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pemberian fasilitas KITE IKM. |
(4) | Atas penyerahan hasil produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan dengan menggunakan dokumen pemberitahuan penyelesaian barang asal impor yang mendapat kemudahan impor tujuan ekspor (BC 2.4). |
(5) | Penyerahan hasil produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai pertanggungjawaban atas barang dan/atau bahan oleh Perusahaan KITE Pembebasan sepanjang dilakukan dalam periode KITE Pembebasan. |
Pasal 8
(1) | Perusahaan KITE Pembebasan dan Perusahaan KITE IKM dapat melakukan penjualan hasil produksi kepada pihak lain di tempat lain dalam daerah pabean dengan jumlah paling banyak 50% (lima puluh persen) dari realisasi nilai ekspor pada tahun sebelumnya. | ||||||||||||||||||
(2) | Atas penjualan hasil produksi kepada pihak lain di tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||
(3) | Penjualan hasil produksi kepada pihak lain di tempat lain dalam daerah pabean dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi tempat pengolahan atau pabrik. | ||||||||||||||||||
(4) | Perusahaan KITE Pembebasan dan Perusahaan KITE IKM dapat melakukan penyerahan hasil produksi dalam rangka penanganan dampak penyakit virus corona (Coronavirus Disease 2019/COVID-19) kepada pemerintah atau orang yang mendapatkan pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor di tempat lain dalam daerah pabean dengan diberikan pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor serta tidak mengurangi kuota penjualan hasil produksi ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | ||||||||||||||||||
(5) | Tata cara pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor atas penyerahan hasil produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan perpajakan. | ||||||||||||||||||
(6) | Penjualan hasil produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyerahan hasil produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat digunakan sebagai pertanggungjawaban atas barang dan/atau bahan sepanjang dilakukan dalam periode KITE Pembebasan atau periode KITE IKM. |
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 9
Ketentuan mengenai petunjuk teknis penyederhanaan prosedural di Kawasan Berikat, Perusahaan KITE Pembebasan, Perusahaan KITE Pengembalian dan Perusahaan KITE IKM terkait dengan kegiatan penanganan penyakit virus corona (Coronavirus Disease 2019/COVID-19) dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 April 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 April 2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 363