TIMELINE |
---|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 304/KMK.03/2011
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM SENSUS PAJAK NASIONAL
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2011 tentang Sensus Pajak Nasional, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembentukan Tim Sensus Pajak Nasional;
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBENTUKAN TIM SENSUS PAJAK NASIONAL
PERTAMA :
Membentuk Tim Sensus Pajak Nasional yang terdiri dari:
KEDUA :
Struktur Tim Sensus Pajak Nasional pada tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA huruf a adalah sebagai berikut:
KETIGA :
Struktur Tim Sensus Pajak Nasional pada tingkat kantor wilayah sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA huruf b adalah sebagai berikut:
KEEMPAT :
Struktur Tim Sensus Pajak Nasional pada tingkat kantor pelayanan pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA huruf c adalah sebagai berikut:
a. | Ketua Tim; |
b. | Sekretaris; |
c. | Ketua Sub Tim Pengolahan Data dan Pelaporan; |
d. | Ketua Sub Tim Edukasi dan Penyuluhan; |
e. | Ketua Sub Tim Sarana dan Prasarana; |
f. | Koordinator Penyisiran; dan |
g. | Petugas Pelaksana Sensus, yang terdiri dari:
|
KELIMA :
Penetapan susunan keanggotaan Tim Sensus Pajak Nasional adalah sebagai berikut:
KEENAM :
Petugas pelaksana sensus pajak nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT huruf g diberikan penghargaan yang besarnya ditetapkan sebagai berikut:
No. | Jabatan | Satuan Biaya (dalam rupiah) |
Satuan Kegiatan |
1. | Petugas pelaksana sensus pajak nasional Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak | 10.000 | Orang/Formulir |
2. | Petugas pelaksana sensus pajak nasional non Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak | 50.000 | Orang/Hari |
5.000 | Orang/Lembar | ||
3. | Petugas pendamping pelaksana sensus pajak nasional non Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak | 50.000 | Orang/Hari |
5.000 | Orang/Lembar | ||
4. | Petugas perekam formulir isian sensus pajak nasional | 2.500 | Orang/Formulir |
5. | Petugas validasi perekaman formulir isian sensus pajak nasional | 1.000 | Orang/Formulir |
KETUJUH :
Penghargaan untuk keanggotaan Tim Sensus Pajak Nasional selain petugas pelaksana sensus pajak nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar biaya.
KEDELAPAN :
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 September 2011
MENTERI KEUANGAN,
ttd
AGUS D.W. MARTOWARDOJO