Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.03/2011

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 304/KMK.03/2011

TENTANG

PEMBENTUKAN TIM SENSUS PAJAK NASIONAL

MENTERI KEUANGAN,

Menimbang :


bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2011 tentang Sensus Pajak Nasional, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembentukan Tim Sensus Pajak Nasional;


Mengingat :


  1. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2011 tentang Sensus Pajak Nasional;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBENTUKAN TIM SENSUS PAJAK NASIONAL



PERTAMA :


Membentuk Tim Sensus Pajak Nasional yang terdiri dari:

  1. Tim Sensus Pajak Nasional pada tingkat pusat;
  2. Tim Sensus Pajak Nasional pada tingkat kantor wilayah; dan
  3. Tim Sensus Pajak Nasional pada tingkat kantor pelayanan pajak.


KEDUA :


Struktur Tim Sensus Pajak Nasional pada tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA huruf a adalah sebagai berikut:

  1. Penanggung Jawab;
  2. Ketua Tim;
  3. Ketua Bidang;
  4. Sekretaris; dan
  5. Koordinator Pelaksana.


KETIGA :


Struktur Tim Sensus Pajak Nasional pada tingkat kantor wilayah sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA huruf b adalah sebagai berikut:

  1. Penanggung Jawab;
  2. Sekretaris;
  3. Koordinator Pemantauan dan Evaluasi;
  4. Koordinator Edukasi dan Penyuluhan;
  5. Koordinator Sarana dan Prasarana;dan
  6. Koordinator Penyisiran.


KEEMPAT :


Struktur Tim Sensus Pajak Nasional pada tingkat kantor pelayanan pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA huruf c adalah sebagai berikut:

a. Ketua  Tim;
b. Sekretaris;
c. Ketua Sub Tim Pengolahan Data dan Pelaporan;
d. Ketua Sub Tim Edukasi dan Penyuluhan;
e. Ketua Sub Tim Sarana dan Prasarana;
f. Koordinator Penyisiran; dan
g. Petugas Pelaksana Sensus, yang terdiri dari:
  1. Petugas pelaksana sensus pajak nasional Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Petugas pelaksana sensus pajak nasional non Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Petugas pendamping pelaksana sensus pajak nasional non Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak;
  4. Petugas perekam formulir isian sensus pajak nasional; dan
  5. Petugas validasi perekaman formulir isian sensus pajak nasional.


KELIMA :


Penetapan susunan keanggotaan Tim Sensus Pajak Nasional adalah sebagai berikut:

  1. Susunan keanggotaan Tim Sensus Pajak Nasional pada tingkat pusat ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
  2. Susunan keanggotaan Tim Sensus Pajak Nasional pada tingkat kantor wilayah ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Susunan keanggotaan Tim Sensus Pajak Nasional pada tingkat kantor pelayanan pajak ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Direktorat Jenderal Pajak.


KEENAM :


Petugas pelaksana sensus pajak nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT huruf g diberikan penghargaan yang besarnya ditetapkan sebagai berikut:


No. Jabatan Satuan Biaya
(dalam rupiah)
Satuan Kegiatan
1. Petugas pelaksana sensus pajak nasional Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak  10.000   Orang/Formulir 
2. Petugas pelaksana sensus pajak nasional non Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak 50.000 Orang/Hari 
5.000 Orang/Lembar
3. Petugas pendamping pelaksana sensus pajak nasional non Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak 50.000 Orang/Hari
5.000 Orang/Lembar 
4. Petugas perekam formulir isian sensus pajak nasional  2.500 Orang/Formulir
5. Petugas validasi perekaman formulir isian sensus pajak nasional 1.000 Orang/Formulir 


KETUJUH :


Penghargaan untuk keanggotaan Tim Sensus Pajak Nasional selain petugas pelaksana sensus pajak nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar biaya.



KEDELAPAN :


Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :

  1. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
  2. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
  3. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
  4. Direktur Jenderal Pajak;
  5. Direktur Jenderal Perbendaharaan;
  6. Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan;

        



Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 12 September 2011

MENTERI KEUANGAN,


ttd


AGUS D.W. MARTOWARDOJO