TIMELINE |
---|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 240/KMK.03/2022
TENTANG
PENETAPAN PERUSAHAAN TERTENTU YANG DIMILIKI SECARA LANGSUNG OLEH BADAN
USAHA MILIK NEGARA SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
Mengingat :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Badan Usaha Milik Negara dan Perusahaan Tertentu yang Dimiliki secara Langsung oleh Badan Usaha Milik Negara sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PERUSAHAAN TERTENTU YANG DIMILIKI SECARA LANGSUNG OLEH BADAN USAHA MILIK NEGARA SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
KESATU :
Menetapkan perusahaan tertentu yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA :
Dalam hal pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU melakukan perubahan nama badan usaha, badan usaha tersebut tetap ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
KETIGA :
Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 30/KMK.03/2021 tentang Penetapan Perusahaan Tertentu yang Dimiliki secara Langsung oleh Badan Usaha Milik Negara sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KEEMPAT :
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2022.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1. | Menteri Badan Usaha Milik Negara; |
2. | Wakil Menteri Keuangan; |
3. | Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; |
4. | Direktur Jenderal Pajak; dan |
5. | Pimpinan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU. |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juni 2022
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI