TIMELINE |
---|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17/KMK.010/2021
TENTANG
PERJANJIAN INTERNASIONAL YANG MENDAPAT PERLAKUAN KHUSUS
DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3a) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.010/2017 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.010/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.010/2017 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perjanjian Internasional yang Mendapat Perlakuan Khusus di Bidang Pajak Penghasilan;
Mengingat :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.010/2017 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.010/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.010/2017 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1684 );
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERJANJIAN INTERNASIONAL YANG MENDAPAT PERLAKUAN KHUSUS DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN MENTERI REPUBLIK INDONESIA
PERTAMA :
Menetapkan perjanjian internasional tertentu yang memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.010/2017 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.010/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.010/2017 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional sebagai perjanjian internasional yang mendapat perlakuan khusus di bidang Pajak Penghasilan, dengan rincian sebagaimana tercantum dalarn Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA :
Perlakuan khusus di bidang Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA berupa perlakuan Pajak Penghasilan didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian internasional dan berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian internasional dimaksud.
KETIGA :
Perjanjian internasional sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.010/2017 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.010/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.010/2017 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional.
KEEMPAT :
Dalarn hal perjanjian internasional sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA telah berakhir, penetapan perjanjian internasional yang mendapat perlakuan khusus di bidang Pajak Penghasilan dapat dilakukan pencabutan.
KELIMA :
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Januari 2021
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI