|
TIMELINE |
|---|
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar.
Mengingat :
Memperhatikan :
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2369 Tahun 2025 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar.
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR ATAS PRODUK EMAS YANG DIKENAKAN BEA KELUAR.
KESATU :
Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa emas adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini.
KEDUA :
Tarif bea keluar yang digunakan untuk barang ekspor berupa Emas sebagaimana tercantum pada Lampiran Peratuan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, berdasarkan harga referensi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
KETIGA :
Jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan besaran tarif bea keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
KEEMPAT :
Dalam hal Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini telah habis masa berlakunya dan Harga Ekspor yang baru belum ditetapkan, Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini tetap berlaku sebagai dasar penghitungan bea keluar hingga ditetapkan Harga Ekspor yang baru.
KELIMA :
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.
Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2025
a.n. MENTERI KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
ttd
DJAKA BUDHI UTAMA