TIMELINE |
---|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 141/KMK.03/2010
TENTANG
PENETAPAN BANDAR UDARA YANG MEMBERIKAN PELAYANAN PERMINTAAN
KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG BAWAAN
ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16E ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Bandar Udara Yang Memberikan Pelayanan Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri;
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN BANDAR UDARA YANG MEMBERIKAN PELAYANAN PERMINTAAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG BAWAAN ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI.
PERTAMA :
Menetapkan bandar udara Soekarno-Hatta, Jakarta dan bandar udara Ngurah Rai, Denpasar, sebagai bandar udara yang memberikan pelayanan permintaan kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi pemegang paspor luar negeri.
KEDUA :
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010.
Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2010
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI