Keputusan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.02/2020

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 127/PMK.02/2020


 
TENTANG

TATA CARA PENGGUNAAN DAN PERGESERAN ANGGARAN PADA BAGIAN

ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN BELANJA LAINNYA

(BA 999.08)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

               

Menimbang :

  1. bahwa untuk menggunakan dan melakukan pergeseran anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) sesuai dengan Undang-Undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara, ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, dan ketentuan Pasal 108 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.02/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08);
  2. bahwa untuk menyempurnakan dan menyederhanakan proses bisnis dalam penggunaan dan pergeseran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08), perlu mengatur kembali ketentuan mengenai penggunaan dan pergeseran anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08);
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08);



Mengingat :

 


  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
  5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);         


MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN DAN PERGESERAN ANGGARAN PADA BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN BELANJA LAINNYA (BA 999.08).

               


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
  2. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi Bendahara umum negara.
  3. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah Bagian Anggaran yang tidak dikelompokkan dalam Bagian Anggaran kementerian negara/lembaga.
  4. Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disingkat BA K/L adalah bagian anggaran yang menampung belanja pemerintah pusat yang pagu anggarannya dialokasikan pada kementerian negara/lembaga.
  5. Mitra Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disebut Mitra K/L adalah unit Eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran yang terdiri dari Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan/atau Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
  6. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) yang selanjutnya disebut BA 999.08 adalah subbagian anggaran BUN yang menampung belanja pemerintah pusat untuk keperluan belanja pegawai, belanja bantuan sosial, belanja lain-lain, yang pagu anggarannya tidak dialokasikan dalam BA K/L.
  7. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
  8. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh kuasa pengguna anggaran BUN.
  9. Surat Penetapan Pergeseran Anggaran Belanja Antarsubbagian Anggaran Dalam Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat SPP BA BUN adalah dokumen alokasi anggaran yang ditetapkan dalam rangka pergeseran anggaran belanja antarsubbagian anggaran dalam BA BUN untuk suatu kegiatan.
  10. Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 yang selanjutnya disebut SP SABA 999.08 adalah dokumen alokasi anggaran yang ditetapkan untuk suatu kegiatan, yang dilakukan pergeseran anggaran belanjanya dari BA 999.08 ke BA K/L.
  11. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disingkat APIP K/L adalah Inspektorat Jenderal/Inspektorat Utama/Inspektorat atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern dan bertanggung jawab langsung kepada menteri/pimpinan lembaga.



Pasal 2



(1) Menteri Keuangan selaku BUN mengelola Bagian Anggaran 999 (BA BUN).
(2) Bagian Anggaran 999 (BA BUN) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. BA BUN Pengelolaan Utang (BA 999.01);
b. BA BUN Pengelolaan Hibah (BA 999.02);
c. BA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah (BA 999.03);
d. BA BUN Pengelolaan Pemberian Pinjaman (BA 999.04)
e. BA BUN Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (BA BUN 999.05);
f. BA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi (BA 999.07);
g. BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08); dan
h. BA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (BA 999.99).



          

 

Pasal 3


(1) Menteri Keuangan selaku BUN berwenang melakukan pergeseran anggaran belanja BA BUN.
(2) Pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pergeseran antarsubbagian anggaran dalam BA BUN; dan/atau
b. pergeseran anggaran dari BA 999.08 ke BA K/L.



 

BAB II
TATA CARA PENGGUNAAN ANGGARAN BA 999.08
 
Bagian Kesatu
Pengalokasian Anggaran BA 999.08
 
Pasal 4


Alokasi anggaran BA 999.08 ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN Perubahan.


Pasal 5


(1) Alokasi Anggaran BA 999.08 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, menurut jenis belanja terdiri atas:
a. belanja pegawai;
b. belanja bantuan sosial; dan
c. belanja lain-lain.
(2) Alokasi Anggaran BA 999.08 jenis belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk menampung cadangan untuk anggaran gaji dalam rangka tambahan pegawai baru, honorarium, tunjangan khusus, dan belanja pegawai lainnya sepanjang telah ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN dan/atau APBN Perubahan.
(3) Alokasi anggaran BA 999.08 jenis belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk menampung cadangan tambahan dana tanggap darurat/siap pakai dan bantuan penanggulangan pascabencana di beberapa daerah.
(4) Alokasi anggaran BA 999.08 jenis belanja lain-lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan untuk menampung:
a. pos cadangan keperluan mendesak; dan
b. pos pengeluaran lainnya di luar pos cadangan keperluan mendesak.



 

Bagian Kedua
Penggunaan Alokasi Anggaran BA 999.08
 
Pasal 6



(1) Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran BUN berwenang menetapkan penggunaan anggaran pada BA 999.08 dalam tahun anggaran berjalan sebagaimana ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN Perubahan.
(2) Penggunaan anggaran BA 999.08 jenis belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilaksanakan berdasarkan usulan menteri/pimpinan lembaga atau pejabat eselon I kementerian negara/lembaga atas nama menteri/pimpinan lembaga kepada Menteri Keuangan.
(3) Penggunaan anggaran BA 999.08 jenis belanja bantuan sosial dalam Pasal 5 ayat (3) dilaksanakan berdasarkan usulan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana kepada Menteri Keuangan.
(4) Penggunaan anggaran BA 999.08 jenis belanja lain-lain sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (4) dilaksanakan berdasarkan usulan menteri/pimpinan lembaga atau pejabat eselon I kementerian negara/lembaga atas nama menteri/pimpinan lembaga kepada Menteri Keuangan.



Pasal 7


(1) Penggunaan anggaran BA 999.08 jenis belanja lain-lain pos cadangan keperluan mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a digunakan untuk membiayai kegiatan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki dasar hukum paling rendah ditetapkan oleh Presiden atau berupa direktif Presiden yang tercantum dalam risalah sidang kabinet/rapat terbatas kabinet yang diterbitkan oleh Sekretariat kabinet, atau pernyataan menteri/pimpinan lembaga pengusul bahwa kegiatan tersebut merupakan arahan Presiden yang disampaikan secara langsung kepada menteri/pimpinan lembaga berkenaan;
b. kegiatan yang diusulkan tidak direncanakan dalam proses penyusunan anggaran kementerian negara/lembaga berkenaan;
c. dana untuk kegiatan yang diusulkan tidak cukup tersedia dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran kementerian negara/lembaga berkenaan dan tidak memungkinkan untuk dilakukan realokasi antar program maupun kegiatan;
d. kegiatan yang diusulkan tidak bersifat rutin; dan
e. dari sisi waktu atas pelaksanaan kegiatan yang diusulkan, tidak memungkinkan untuk diajukan dalam APBN Perubahan.
(2) Kriteria kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan untuk keadaan sebagai berikut:
a. kegiatan yang diusulkan adalah sebagai akibat dari keadaan kahar;
b. kegiatan yang diusulkan bersifat tidak terduga, namun sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan Pemerintah Pusat;
c. kegiatan yang diusulkan mempunyai risiko yang besar apabila tidak dipenuhi pada saat kejadian, baik dari segi politik, ekonomi, sosial, dan keamanan;
d. kegiatan yang diusulkan terkait dengan kebijakan Pemerintah Pusat dan harus segera dilaksanakan; dan/atau
e. kegiatan tertentu yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran BUN.



Pasal 8


Penggunaan anggaran BA 999.08 jenis belanja lain-lain pos pengeluaran lainnya di luar pos cadangan keperluan mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b digunakan untuk antara lain:


1. penyediaan cadangan anggaran untuk keperluan tertentu antara lain cadangan risiko fiskal, cadangan stabilitasi harga pangan dan ketahanan pangan, cadangan beras Pemerintah, dan cadangan lainnya;
2. penyediaan anggaran untuk memenuhi mandatory spending sesuai dengan peraturan perundang-undangan yakni penyesuaian anggaran pendidikan dan anggaran kesehatan; dan/atau
3. penyediaan anggaran dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan antara lain berupa:
a. intervensi penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
b. Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net); dan/atau
c. dukungan industri,
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.





Bagian Ketiga
Usulan Penggunaan Anggaran BA 999.08 dan Reviu APIP K/L
 
Pasal 9


(1) Usulan penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berupa pergeseran anggaran dari BA BUN 999.08 ke BA K/L, pergeseran anggaran ke subbagian anggaran BA BUN lainnya, dan/atau penerbitan DIPA BUN, terlebih dahulu disampaikan kepada APIP K/L untuk direviu.
(2) Hasil reviu APIP K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam Laporan Hasil Reviu APIP K/L (final) sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


 

 

Pasal 10


(1) Usulan penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus dilampiri dengan:
a. kerangka acuan kerja;
b. rincian anggaran belanja;
c. surat pernyataan optimalisasi/cost sharing dalam hal usul anggaran berkaitan dengan penggunaan cadangan belanja pegawai dan/atau cadangan keperluan mendesak;
d. surat pernyataan bahwa telah dilakukan penelitian kelengkapan dokumen pendukungnya;
e. Laporan Hasil Reviu APIP K/L (final); dan
f. Dokumen pendukung lainnya yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Data dukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d ditandatangani oleh pejabat setingkat Eselon I yang bertanggung jawab terhadap kegiatan yang diusulkan.
(3) Dalam hal catatan hasil Reviu APIP K/L sedang ditindaklanjuti oleh kementerian negara/lembaga, Laporan Hasil Reviu APIP K/L (final) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat disampaikan sampai dengan ditetapkannya revisi atas Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran kementerian negara/lembaga berkenaan.
(4) Dalam hal usulan penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan untuk kegiatan yang telah dilaksanakan, usulan penggunaan anggaran dilampiri dengan hasil verifikasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.


 

 Pasal 11


(1) Menteri/pimpinan lembaga bertanggung jawab atas substansi usulan kegiatan, volume kegiatan, dan satuan biaya yang digunakan dalam usulan penggunaan anggaran.
(2) Menteri/pimpinan lembaga bertanggung jawab terhadap kebenaran dokumen yang disampaikan dalam penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (4).





Bagian Keempat
Penelaahan Usulan Penggunaan Anggaran BA 999.08
 
Pasal 12


(1) Berdasarkan usulan penggunaan anggaran BA 999.08 dari menteri/pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur Jenderal Anggaran melakukan penelaahan terhadap usulan dimaksud setelah mendapat disposisi dari Menteri Keuangan atau mendapatkan tembusan surat dari menteri/pimpinan lembaga pengusul.
(2) Penelaahan atas usulan penggunaan anggaran BA 999.08 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bersama-sama oleh pihak-pihak terkait melalui media percakapan onlinevideo conference, dan/atau alat komunikasi lainnya, maupun melalui tatap muka, sesuai dengan substansi dan kebutuhan.
(3) Pihak-pihak terkait dalam penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Mitra K/L pengusul, Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara selaku Unit Pendukung PPA BUN BA 999.08, dan/atau Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara selaku Mitra PPA BUN bersama dengan kementerian negara/lembaga pengusul.




Pasal 13


(1) Dalam hal usulan penggunaan anggaran BA 999.08 dari menteri/pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 berkaitan dengan pergeseran anggaran dari BA 999.08 ke BA K/L, penelaahan usulan penggunaan anggaran BA 999.08 dikoordinasikan oleh Mitra K/L pengusul, paling lambat 2 (dua) hari kerja terhitung sejak surat usulan penggunaan anggaran didisposisi oleh Direktur Jenderal Anggaran.
(2) Penelaahan usulan penggunaan anggaran BA 999.08 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan bidang tugas masing-masing unit, yaitu:
a. Mitra K/L, melakukan penelaahan yang berfokus pada:
1. kesesuaian antara usulan penggunaan anggaran BA 999.08 dengan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga;
2. program/kegiatan yang diusulkan bersifat penting dan mendesak;
3. kegiatan yang diusulkan bukan termasuk dalam program penghematan belanja kementerian negara/lembaga;
4. kemampuan penyerapan anggaran oleh kementerian negara/lembaga;
5. memastikan tidak adanya duplikasi penganggaran atas kegiatan yang diusulkan dengan kegiatan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran kementerian negara/lembaga;
6. kemampuan cost sharing kementerian negara/lembaga; dan/atau
7. kesesuaian anggaran dan kepatutan anggaran sesuai dengan standar biaya dan standar akuntansi untuk mencapai efisiensi anggaran.
b. Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara selaku Unit Pendukung PPA BUN BA 999.08, melakukan penelaahan atas:
1. kelengkapan data dukung;
2. latar belakang dan dasar hukum yang mendasari pengalokasian anggaran; dan
3. kesesuaian anggaran dan kepatutan anggaran sesuai dengan standar biaya dan standar akuntansi untuk mencapai efisiensi anggaran
c. Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara selaku Mitra PPA BUN, melakukan penelaahan atas:
1. Kesesuaian anggaran dan kepatutan anggaran untuk mencapai efisiensi anggaran;
2. Kesesuaian kegiatan yang diusulkan dengan kebijakan pengalokasian anggaran pada BA 999.08;
3. realisasi penyerapan anggaran kementerian negara/lembaga atas tambahan anggaran yang berasal dari BA BUN pada tahun sebelumnya;
4. kesanggupan kementerian negara/lembaga dalam menyampaikan Laporan Realisasi Anggaran pada akhir tahun atas tambahan anggaran yang telah diterima dari BA BUN; dan
5. ketersediaan alokasi anggaran pada BA 999.08.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil penelaahan usulan penggunaan anggaran BA 999.08 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpulkan bahwa masih terdapat kekurangan dokumen pendukung, kementerian negara/lembaga diminta menyampaikan kekurangan dokumen pendukung yang telah disepakati dalam rapat pembahasan usul penggunaan anggaran, paling lambat 2 (dua) hari kerja terhitung setelah penelaahan dilakukan.
(4) Hasil penelaahan usulan penggunaan anggaran BA 999.08 dituangkan dalam Berita Acara yang disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.




Pasal 14

(1) Dalam hal usulan penggunaan anggaran BA 999.08 dari menteri/pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 berkaitan dengan Program Pemulihan Ekonomi Nasional, penelaahan usulan penggunaan anggaran BA 999.08 dikoordinasikan oleh Mitra K/L pengusul, paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah surat usulan penggunaan anggaran BA 999.08 didisposisi oleh Menteri Keuangan atau tembusannya diterima oleh Direktur Jenderal Anggaran.
(2) Penelaahan usulan penggunaan anggaran BA 999.08 dimaksud difokuskan pada:
a. kelengkapan dokumen pendukung;
b. latar belakang dan dasar hukum yang mendasari pengalokasian anggaran;
c. target dan sasaran atas kegiatan yang diusulkan;
d. kesesuaian anggaran dan kepatutan anggaran sesuai dengan standar biaya dan standar akuntansi untuk mencapai efisiensi anggaran; dan
e. kesesuaian kegiatan yang diusulkan dengan kebijakan pengalokasian anggaran pada BA 999.08.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil penelaahan usulan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat kekurangan data pendukung, kementerian negara/lembaga menyampaikan kekurangan dokumen pendukung paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah penelaahan dilakukan.
(4) Hasil penelaahan usulan penggunaan anggaran BA 999.08 dituangkan dalam Berita Acara yang disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.



Bagian Kelima
Persetujuan atau Penolakan Usulan Penggunaan Anggaran

BA 999.08
 
Pasal 15

(1) Dalam hal berdasarkan hasil penelaahan usulan penggunaan anggaran BA 999.08 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 diperoleh kesimpulan bahwa usulan penggunaan anggaran BA 999.08 telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 atau masih terdapat kekurangan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) atau Pasal 14 ayat (3), Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin PPA BUN BA 999.08 mengajukan usulan penggunaan anggaran BA 999.08 kepada Menteri Keuangan.
(2) Dalam hal Menteri Keuangan memberikan persetujuan penggunaan anggaran BA 999.08, Direktur Jenderal Anggaran akan melakukan pergeseran anggaran dari BA 999.08 ke BA K/L, pergeseran anggaran antarsubbagian anggaran dalam BA BUN, atau mengalokasikan anggaran melalui penerbitan DIPA BUN.
(3) Pengalokasian anggaran melalui penerbitan DIPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.











Pasal 16


Dalam hal kementerian negara/lembaga pengusul penggunaan anggaran BA 999.08 tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan/atau tidak melengkapi kekurangan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dan Pasal 14 ayat (3) sampai dengan jangka waktu yang ditentukan:

1. Untuk usul penggunaan anggaran BA 999.08 yang menyebabkan dilakukannya pergeseran anggaran dari BA 999.08 ke BA K/L, Direktur Jenderal Anggaran selaku Mitra K/L menyampaikan surat penolakan usul anggaran yang diajukan oleh kementerian negara/lembaga dengan tembusan kepada Menteri Keuangan; dan
2. Untuk usul penggunaan anggaran BA 999.08 yang menyebabkan pergeseran antarsubbagian anggaran dalam BA BUN atau penerbitan DIPA BUN, Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin PPA BUN 999.08 menyampaikan surat penolakan usul penggunaan anggaran BA 999.08 yang diajukan oleh kementerian negara/lembaga atau KPA BUN dengan tembusan kepada Menteri Keuangan.












BAB III
TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN PADA BA 999.08 DAN

PENERBITAN DIPA BUN
 
Pasal 17

(1) Berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan atas usulan penggunaan anggaran BA 999.08 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Pemimpin PPA BUN BA 999.08 menyampaikan:
a. usul pergeseran anggaran dari BA 999.08 ke BA K/L;
b. usul pergeseran anggaran antar subbagian anggaran dalam BA BUN; atau
c. usul penerbitan DIPA BUN;
kepada Direktur Jenderal Anggaran, paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak izin penggunaan dari Menteri Keuangan telah didisposisi oleh Direktorat Jenderal Anggaran.
(2) Usul pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
a. persetujuan Menteri Keuangan atas usulan penggunaan anggaran BA 999.08;
b. rekapitulasi data penerima SP SABA 999.08 untuk bagian anggaran kementerian/Lembaga yang terdiri atas data unit/program/satuan kerja per provinsi, dalam hal usul pergeseran anggaran dari BA 999.08 ke BA K/L; dan
c. hasil penelaahan bersama atas tambahan anggaran yang diusulkan.
(3) Berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), dan usulan Pemimpin PPA BUN BA 999.08 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan menerbitkan:
a. SP SABA 999.08;
b. SPP BA BUN; dan/atau
c. DIPA BUN.
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima dari Pemimpin PPA BUN BA 999.08.
(4) SP SABA 999.08 dan SPP BA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Proses Revisi Anggaran mulai dari usulan penggunaan anggaran BA 999.08 didisposisi oleh Menteri Keuangan atau tembusan surat usulan dimaksud diterima oleh Direktorat Jenderal Anggaran sampai dengan diterbitkannya SP SABA 999.08, SPP BA BUN, dan/atau DIPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berkaitan dengan Program Pemulihan Ekonomi Nasional, diselesaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
(6) Proses Revisi Anggaran mulai dari usulan penggunaan anggaran BA 999.08 didisposisi oleh Menteri Keuangan atau tembusan surat usulan dimaksud diterima oleh Direktorat Jenderal Anggaran sampai dengan diterbitkannya SP SABA 999.08, SPP BA BUN, dan/atau DIPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yang tidak berkaitan dengan Program Pemulihan Ekonomi Nasional diselesaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.


Pasal 18


(1) SP SABA 999.08 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf a menjadi dasar pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 ke BA K/L dan disampaikan kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I kementerian negara/lembaga terkait dengan tembusan kepada direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran yang menangani BA K/L terkait dan Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara selaku unit pendukung PPA BUN BA 999.08.
(2) SP SABA 999.08 menjadi dokumen pendukung pengajuan Revisi DIPA K/L.
(3) Mekanisme revisi DIPA K/L pada Direktorat Jenderal Anggaran berdasarkan SP SABA 999.08 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal Laporan Hasil Reviu APIP K/L (final) atas usulan penggunaan anggaran BA 999.08 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) belum diterima oleh Direktorat Jenderal Anggaran, DIPA K/L tetap dapat diterbitkan dengan catatan dapat dilaksanakan setelah Laporan Hasil Reviu APIP K/L (final) dimaksud diterima oleh Direktorat Jenderal Anggaran.
(5) Dalam hal nilai anggaran yang tercantum pada Laporan Hasil Reviu APIP K/L (final) lebih besar dari nilai anggaran yang tercantum pada DIPA K/L yang telah ditetapkan, maka nilai anggaran yang dapat digunakan adalah sebesar nilai anggaran pada DIPA K/L.
(6) Dalam hal nilai anggaran yang tercantum pada Laporan Hasil Reviu APIP K/L (final) lebih kecil dari nilai anggaran yang tercantum pada DIPA K/L yang telah ditetapkan, maka nilai anggaran yang dapat digunakan sebesar nilai anggaran pada Laporan Hasil Reviu APIP K/L (final).


 


Pasal 19


(1) Anggaran belanja yang dilakukan pergeseran dari BA 999.08 ke BA K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) merupakan tambahan anggaran belanja kementerian negara/lembaga untuk mendanai kegiatan sebagaimana yang diusulkan oleh menteri/pimpinan lembaga atau pejabat Eselon I kementerian negara/lembaga atas nama menteri/pimpinan lembaga kepada Menteri Keuangan.
(2) Anggaran belanja yang dilakukan pergeseran dari BA 999.08 ke BA K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk membiayai kegiatan yang dilaksanakan oleh kementerian negara/lembaga yang telah mempunyai bagian anggaran.
(3) Dalam hal kegiatan yang didanai dengan pergeseran dari BA 999.08 ke BA K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dilakukan perubahan, usul revisi DIPA K/L disampaikan ke Direktorat Jenderal Anggaran.




Pasal 20


Menteri/pimpinan lembaga bertanggung jawab secara formal dan materiil atas pelaksanaan kegiatan yang dananya bersumber dari BA 999.08 yang telah dilakukan pergeseran dari BA 999.08 ke BA K/L terkait, melalui penerbitan SP SABA 999.08.




Pasal 21


(1) SPP BA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf b menjadi dasar pergeseran anggaran belanja antarsubbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) dan disampaikan kepada PPA BUN terkait, dengan tembusan kepada Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(2) Berdasarkan SPP BA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPA BUN yang menerima pergeseran anggaran belanja, menyusun dan menandatangani DIPA BUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.





Pasal 22


(1) Pergeseran anggaran belanja antarsubbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) terdiri atas pergeseran anggaran:
a. dari BA 999.08 ke BA BUN Pengelolaan Hibah (BA 999.02);
b. dari BA 999.08 ke BA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (BA 999.05);
c. dari BA 999.08 ke BA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi (BA 999.07);
d. dari BA 999.08 ke BA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (BA 999.99); dan
e. dari BA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi (BA 999.07) ke BA 999.08.
(2) Pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 ke BA BUN Pengelolaan Hibah (BA 999.02) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk:
a. pemberian hibah kepada pemerintah/lembaga asing untuk tujuan kemanusiaan dan tujuan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; atau
b. pemberian hibah kepada Pemerintah Daerah dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, dan stimulus pariwisata.
(3) Pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 ke BA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (BA 999.05) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk keperluan pembayaran kurang bayar Transfer ke Daerah dan Dana Desa dan penambahan alokasi DAU Tambahan untuk Bantuan Pembayaran Selisih Perubahan luran Jaminan Kesehatan Penduduk yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.
(4) Pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 ke BA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi (BA 999.07) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk keperluan tertentu dilakukan sepanjang anggaran untuk keperluan tersebut telah dialokasikan dalam BA 999.08.
(5) Pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 ke BA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (BA 999.99) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan untuk:
a. mendanai kontribusi non reguler untuk kepentingan hubungan internasional, trust fund, dan pengeluaran yang terkait dengan perjanjian hukum internasional;
b. Viability Gap Fund (VGF) dan Project Development Fund (PDF) yang telah dialokasikan anggarannya dalam BA 999.08; dan
c. kekurangan pembayaran luran Jaminan Kesehatan Penerima Penghasilan dari Pemerintah Pusat, manfaat pensiun, Jasa perbendaharaan dan pembiayaan pengelolaan BUN, iuran wajib pegawai program Jaminan kecelakaan kerja, iuran wajib pegawai program Jaminan kematian, Jaminan kesehatan menteri dan pejabat tertentu dan jaminan kesehatan utama yang telah dialokasikan anggarannya dalam BA 999.08, dan kebijakan lainnya sepanjang diatur dalam Undang-Undang mengenai APBN dan/atau APBN Perubahan.
(6) Pergeseran anggaran belanja dari BA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi (BA 999.07) ke BA 999.08 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan untuk keperluan memenuhi kebutuhan di bidang yang sama.
(7) Pergeseran anggaran belanja antarsubbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) dan peruntukan pergeseran anggaran belanja antarsubbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) selain yang telah ditentukan pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dapat ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan.




Pasal 23


Dalam hal penetapan penggunaan anggaran dilakukan melalui penerbitan DIPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf c, menteri/pimpinan lembaga menyampaikan:

a. usulan penunjukan pejabat sebagai kuasa pengguna anggaran penanggungjawab kegiatan yang diusulkan; dan
b. surat pernyataan kesediaan ditunjuk sebagai kuasa pengguna anggaran terkait dengan kegiatan yang diusulkan.




Pasal 24


















Kuasa pengguna anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 bertanggung jawab secara formal dan/atau materiil atas pelaksanaan kegiatan yang dananya bersumber dari BA 999.08 yang anggarannya dialokasikan melalui penerbitan DIPA BUN.


BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
 
Pasal 25

Tata cara pengesahan DIPA BUN dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi bagian anggaran bendahara umum negara dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran bendahara umum negara.



Pasal 26

Tata cara pelaporan keuangan dan penetapan kode akun atas anggaran belanja BA 999.08 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  

             

Pasal 27

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Menteri ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Anggaran.

 


BAB V

KETENTUAN PENUTUP
 
Pasal 28

Peraturan Menteri ini berlaku sepanjang ketentuan mengenai penggunaan anggaran BA 999.08, pergeseran anggaran belanja antarsubbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN), dan pergeseran anggaran dari BA 999.08 ke BA K/L diatur dalam Undang-Undang mengenai APBN dan/atau APBN Perubahan.

 


Pasal 29

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Belanja Lainnya (BA 999.08) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1959), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.02/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Belanja Lainnya (BA 999.08) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1420), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 30

 







Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal  14 September 2020
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
ttd.
 
SRI MULYANI INDRAWATI

               


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 September 2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1034