Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/MK/BC/2025

  • 03 Nov 2025

  • Timeline

  • Terkait

  • BERLAKU

  • TREE
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10/MK/BC/2025

TENTANG

BARANG YANG DIBATASI UNTUK DIIMPOR BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 16 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 37 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 16 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan, telah ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37/KM.4/2025 tentang Barang yang Dibatasi untuk Diimpor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor;
  2. bahwa telah diterbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor;
  3. bahwa Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri a.n. Menteri Perdagangan melalui surat nomor HK.01.00/685/M-DAG/SD/10/2025 tanggal 23 Oktober 2025, telah menyampaikan Salinan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Barang yang Dibatasi untuk Diimpor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor;

Mengingat  :

  1. Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1147);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 316) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 677);
MEMUTUSKAN:

Menetapkan    :


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BARANG YANG DIBATASI UNTUK DIIMPOR BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 16 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 37 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 16 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR.



KESATU :


Melaksanakan pengawasan ketentuan pembatasan impor (border) sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

 


KEDUA  :


Barang yang dibatasi untuk diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang terpisah dari Keputusan Menteri ini.



KETIGA  :


Pengawasan barang yang dibatasi untuk diimpor sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA berlaku juga untuk pemasukan dan pengeluaran ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), Tempat Penimbunan Berikat (TPB), dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



KEEMPAT :


Dalam hal peraturan perundang-undangan yang mengatur barang yang dibatasi untuk diimpor sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dicabut dan terhadap seluruh barang dimaksud tidak lagi dilakukan pengawasan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Keputusan Menteri ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



KELIMA :


Pada saat Keputusan Menteri ini berlaku, pengecualian pembatasan untuk barang impor keperluan investasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B angka 3 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, dinyatakan tetap berlaku terhadap Barang Dibatasi Impor dalam keadaan baru berupa:

  1. Barang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai kebijakan dan pengaturan Impor tekstil dan produk tekstil selain tekstil dan produk tekstil batik dan motif batik serta pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi;
  2. Barang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai kebijakan dan pengaturan Impor elektronik dan telematika selain Barang berbasis sistem pendingin, elektronik berbasis sistem pendingin, mesin multifungsi berwarna, mesin fotokopi berwarna, dan mesin printer berwarna;
  3. Barang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai kebijakan dan pengaturan Impor Industri tertentu; dan
  4. Barang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai kebijakan dan pengaturan Impor Barang konsumsi,

yang dikapalkan sebelum tanggal 5 November 2025 yang dibuktikan dengan tanggal Bill of Lading (B/L) atau Air Waybill (AWB), dan tiba di pelabuhan tujuan paling lambat tanggal 3 Februari 2026 yang dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifes (BC 1.1);

 


KEENAM :


Pada saat Keputusan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37/KM.4/2025 tentang Barang yang Dibatasi untuk Diimpor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;



KETUJUH    :


Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 5 November 2025.


Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:

  1. Menteri Keuangan;
  2. Menteri Perdagangan;
  3. Kepala Lembaga National Single Window;
  4. Para Direktur di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  5. Tenaga Pengkaji di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  6. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  7. Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; dan
  8. Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.



Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 3 November 2025

a.n.    MENTERI KEUANGAN

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


ttd


DJAKA BUDHI UTAMA