Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.03/2011

  • 11 Januari 2011
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10/KMK.03/2011

TENTANG

PEDOMAN PELAKSANAAN PENANGANAN PENGENAAN SANKSI SESUAI KETENTUAN
PASAL 36A UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN
TATA CARA PERPAJAKAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR
DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2009

MENTERI KEUANGAN,


Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil diatur mengenai kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil;
  2. bahwa dalam Pasal 36A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah diatur mengenai pengenaan sanksi bagi pegawai pajak;
  3. bahwa untuk meningkatkan disiplin pegawai pajak, perlu diatur mengenai pedoman pelaksanaan penanganan bagi pegawai pajak yang melakukan pelanggaran dalam melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengenaan Sanksi Sesuai Ketentuan Pasal 36A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Penghentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 47) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun  2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 141);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun  2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
  5. Keputusan Presiden Nomor 36/P Tahun 2010;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;



MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENANGANAN PENGENAAN SANKSI SESUAI KETENTUAN  PASAL 36A UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2009.



PERTAMA :

Mengenakan sanksi kepada pegawai pajak yang dalam melaksanakan tugasnya melakukan perbuatan sebagai berikut :

  1. Lalai atau dengan sengaja menghitung atau menetapkan pajak tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;
  2. dengan sengaja menghitung atau menetapkan pajak tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dan/atau perundang-undangan lainnya;
  3. terbukti dengan sengaja bertindak diluar kewenangannya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dan/atau perundang-undangan lainnya;
  4. telah melakukan pemerasan dan pengancaman kepada Wajib Pajak untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum sehingga dipidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dijatuhi hukuman displin berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;
  5. telah menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum sehingga dipidana berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan perubahannya berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.



KEDUA :

Pegawai pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA meliputi :


  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang bekerja pada Direktorat Jenderal Pajak atau Pegawai Negeri Sipil lain yang diperbantukan/dipekerjakan pada Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Tenaga Ahli dari instansi lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.



KETIGA :

Penanganan atas perbuatan yang dilakukan oleh pegawai pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, harus dilakukan berdasarkan :

  1. Laporan Hasil Audit Aparat Pengawas Fungsional atau pengawas internal Direktorat Jenderal Pajak; atau
  2. Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.


KEEMPAT :


Pegawai pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, dapat melaporkan atau menyampaikan pengaduan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan atau unit pengawasan internal pada Direktorat Jenderal Pajak.



KELIMA :


Pelaporan atau penyampaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT dapat dilakukan secara langsung melalui tatap muka atau secara tidak langsung melalui surat, telepon, faksimili, kotak pengaduan, surat elektronik (email), atau saluran pengaduan lainnya.



KEENAM :


Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, atau unit pengawasan internal pada Direktorat Jenderal Pajak, setelah menerima laporan atau pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA, melakukan tindakan sebagai berikut :

  1. menginvestigasi dan melaporkan hasil investigasi dalam bentuk Laporan Hasil Audit;
  2. merekomendasikan untuk dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, apabila berdasarkan hasil investigasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, ditemukan bukti bahwa pegawai pajak telah melakukan pelanggaran disiplin;
  3. melimpahkan kasus kepada aparat penegak hukum melalui Inspektur Jenderal atas nama Menteri Keuangan, apabila berdasarkan hasil investigasi terdapat indikasi adanya perbuatan pidana.


KETUJUH :


Jika berdasarkan hasil investigasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM, ditemukan bukti bahwa pegawai pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA telah melakukan pelanggaran disiplin, pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian menjatuhkan hukuman disiplin kepada pegawai pajak yang bersangkutan.



KEDELAPAN :


  1. Dalam rangka penyusunan laporan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM Inspektorat Jenderal Kementerian  Keuangan atau unit pengawasan internal pada Direktorat Jenderal Pajak, harus mencantumkan latar belakang, dampak, mekanisme penanganan dan iktikad baik pegawai pajak untuk menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan penindakan oleh pejabat yang berwenang;
  2. Iktikad baik pegawai pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1, yaitu iktikad dari pegawai pajak yang dalam melaksanakan tugasnya tidak untuk mencari keuntungan bagi diri sendiri, keluarga, kelompok, dan/atau tindakan lain yang berindikasi korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme.


KESEMBILAN :


Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :

  1. Wakil Menteri Keuangan;
  2. Sekretaris Jenderal;
  3. Inspektur Jenderal;
  4. Para Direktur Jenderal/Kepala Badan/Ketua Badan di lingkungan Kementerian Keuangan;
  5. Kepala Biro Hukum, Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.





Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 11 Januari 2011

MENTERI KEUANGAN,


ttd.


AGUS D.W MARTOWARDOJO