Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-94/PJ/2015

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR KEP - 94/PJ/2015

TENTANG

PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIWAJIBKAN MEMBUAT
FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang :

     

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak;
  2. bahwa sesuai Diktum Kedelapan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir a dan butir b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik;

                  

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak;
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik;
  5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014  tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik;

      

            

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :     


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIWAJIBKAN MEMBUAT FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK.

          

       

PERTAMA :   

 

Menetapkan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini sebagai Pengusaha Kena Pajak yang wajib membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak mulai tanggal 1 Mei 2015.



KEDUA :     


Menetapkan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini sebagai Pengusaha Kena Pajak yang wajib membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak mulai tanggal 1 Juni 2015.



KETIGA :     


Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA dan KEDUA wajib membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.



KEEMPAT :     


Dalam hal Pengusaha Kena Pajak sebagaimana diatur pada Diktum PERTAMA dan KEDUA berpindah tempat pengukuhan Pengusaha Kena Pajaknya, kewajiban untuk membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik tetap berlaku.



KELIMA :     


Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dan KEDUA merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.



KEENAM :     


Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, maka akan dibetulkan sebagaimana mestinya.



KETUJUH :     


Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2015.

            

      



            

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 24 April 2015

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

                                    

ttd.

                                    

SIGIT PRIADl PRAMUDITO