Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-87/PJ/2017

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 87/PJ/2017

TENTANG

PENGECUALIAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA ATAS
KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN BAGI
WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG MENYAMPAIKAN SURAT
PEMBERITAHUAN (SPT) TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :


  1. bahwa batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi sesuai Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak;
  2. bahwa periode penyampaian Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak adalah sampai dengan tanggal 31 Maret 2017;
  3. bahwa pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas memerlukan alokasi sumber daya yang besar, baik dari sisi sistem informasi dan teknologi maupun sumber daya manusia Direktorat Jenderal Pajak;
  4. bahwa untuk mengantisipasi terjadinya beban puncak terkait dengan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta dalam rangka memberi kesempatan bagi Wajib Pajak untuk menyampaikan Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak, perlu adanya kebijakan untuk mengecualikan pengenaan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta berdasarkan Pasal 17 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT), perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT);
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGECUALIAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI.



PERTAMA :


Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2016 setelah batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, namun tidak melewati tanggal 21 April 2017, dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan.



KEDUA :


Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM PERTAMA adalah sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum  dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.



KETIGA :


Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi harus dibayar lunas sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi disampaikan tetapi tidak melebihi batas waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak.



KEEMPAT :


Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:

  1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
  2. Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia;
  3. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
  4. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
  5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  6. Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
  7. Para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  8. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
  9. Para Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.




Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 29 Maret 2017

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd.


KEN DWIJUGIASTEADI