TIMELINE |
---|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP - 86/PJ/2012
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
KEP-26/PJ/2012 TENTANG PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DARI KANTOR PELAYANAN
PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR
WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS,
DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa untuk tertib administrasi dan untuk kelancaran proses migrasi data, maka perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-26/PJ/2012 tentang Pemindahan Wajib Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya;
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-26/PJ/2012 TENTANG PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DARI KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA.
Pasal I
Menambahkan satu diktum baru yaitu diktum kedua sebagai berikut:
KEDUA :
Dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan oleh Direktur Jenderal Pajak, maka pemindahan Wajib Pajak dilakukan setelah diterimanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau dihentikannya penyidikan berdasarkan Pasal 44A dan Pasal 44B Undang-Undang KUP.
Pasal II
Mengubah diktum kedua menjadi diktum ketiga sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
KETIGA :
Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, maka akan dilakukan perubahan dan/atau perbaikan sebagaimana mestinya oleh Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan.
Pasal III
Menambahkan satu diktum baru yaitu diktum keempat sebagai berikut:
KEEMPAT :
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2012.
Pasal IV
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Maret 2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001