Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 76/PJ/2010

  • 18 Februari 2010
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 76/PJ/2010

TENTANG

SAAT MULAI PEMINDAHAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN
ATAS WAJIB PAJAK DI WILAYAH KECAMATAN SETU KOTA TANGERANG SELATAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :


bahwa sehubungan dengan perubahan wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tigaraksa dan KPP Pratama Serpong berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009, maka perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Saat Mulai Pemindahan Pengelolaan Administrasi Perpajakan atas Wajib Pajak pada Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan;


Mengingat :


Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal  Direktorat Jenderal Pajak.



MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG SAAT MULAI PEMINDAHAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN ATAS WAJIB PAJAK DI WILAYAH KECAMATAN SETU KOTA TANGERANG SELATAN.



PERTAMA :


Pemindahan pengelolaan administrasi perpajakan atas Wajib Pajak di wilayah Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan adalah dari KPP Pratama Tigaraksa ke KPP Pratama Serpong.



KEDUA :


Saat mulai pemindahan pengelolaan administrasi perpajakan atas Wajib Pajak di wilayah Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan adalah tanggal 23 Februari 2010.



KETIGA :


Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal;
  2. Para Direktur;
  3. Para Tenaga Pengkaji;
  4. Para Kepala Kantor Wilayah;
  5. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
  6. Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan

di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.





Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 18 Februari 2010

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd


MOCHAMAD TJIPTARDJO

NIP 060044911