TIMELINE |
---|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 76/PJ/2010
TENTANG
SAAT MULAI PEMINDAHAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN
ATAS WAJIB PAJAK DI WILAYAH KECAMATAN SETU KOTA TANGERANG SELATAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa sehubungan dengan perubahan wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tigaraksa dan KPP Pratama Serpong berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009, maka perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Saat Mulai Pemindahan Pengelolaan Administrasi Perpajakan atas Wajib Pajak pada Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan;
Mengingat :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG SAAT MULAI PEMINDAHAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN ATAS WAJIB PAJAK DI WILAYAH KECAMATAN SETU KOTA TANGERANG SELATAN.
PERTAMA :
Pemindahan pengelolaan administrasi perpajakan atas Wajib Pajak di wilayah Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan adalah dari KPP Pratama Tigaraksa ke KPP Pratama Serpong.
KEDUA :
Saat mulai pemindahan pengelolaan administrasi perpajakan atas Wajib Pajak di wilayah Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan adalah tanggal 23 Februari 2010.
KETIGA :
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Februari 2010
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911