Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-72/PJ/2016

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 72/PJ/2016

TENTANG
 
PENUNJUKAN PT ACHILLES ADVANCED SYSTEMS
SEBAGAI PENYEDIA LAYANAN PEMBUATAN KODE BILLING
DALAM SISTEM PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang :


  1. bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan dalam melakukan pembayaran pajak, perlu memperluas penyedia layanan pembuatan Kode Billing;
  2. bahwa berdasarkan Surat Direktur PT Achilles Advanced Systems tanggal 24 Juni 2015, PT Achilles Advanced Systems mengajukan permohonan otorisasi untuk mengimplementasikan e-Billing;
  3. bahwa PT Achilles Advanced Systems dinyatakan lolos pengujian teknis terkait teknologi informasi berdasarkan Berita Acara tanpa nomor tanggal 25 Januari 2016;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penunjukan PT Achilles Advanced Systems sebagai Penyedia Layanan Pembuatan Kode Billing dalam Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik;

Mengingat :    


Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2014 tentang Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik;



MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :    


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN PT ACHILLES ADVANCED SYSTEMS SEBAGAI PENYEDIA LAYANAN PEMBUATAN KODE BILLING DALAM SISTEM PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK.

          


PERTAMA :

  

Menunjuk perusahaan penyedia jasa aplikasi di bawah ini:


Nama
NPWP
Alamat
:
:
:
PT Achilles Advanced Systems
70.938.839.1-011.000
The H Tower, Lantai 19 Unit C
Jl. HR. Rasuna Said Kav. 20 Blok X-10
Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940

  

sebagai penyedia layanan pembuatan Kode Billing dalam Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2014 tentang Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik.



KEDUA :


Dalam hal PT Achilles Advanced Systems bermaksud menghentikan layanan pembuatan Kode Billing sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, PT Achilles Advanced Systems wajib memberitahukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal paling lambat 2 (dua) bulan sebelum saat penghentian layanan.



KETIGA :


Direktur Jenderal berhak untuk sewaktu-waktu melakukan audit sistem informasi terhadap layanan pembuatan Kode Billing PT Achilles Advanced Systems.



KEEMPAT :


Direktur Jenderal berhak untuk mencabut penunjukan sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA apabila PT Achilles Advanced Systems:

  1. berdasarkan audit sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA dinyatakan tidak layak sebagai penyedia layanan pembuatan Kode Billing dalam Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik;
  2. bermaksud menghentikan layanan pembuatan Kode Billing sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA;
  3. melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
  4. diketahui melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian moril dan/atau materiil bagi Wajib Pajak pengguna layanan dan/atau Negara.


KELIMA :


Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

          

          

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:

  1. Menteri Keuangan Republik Indonesia
  2. Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia
  3. Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak
  4. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak
  5. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak
  6. Direktur Jenderal Perbendaharaan
  7. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
  8. Direktur, Tenaga Pengkaji, dan Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak

               

                         


          

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 25 April 2016                            

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd.


KEN DWIJUGIASTEADI