Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-692/PJ/2019

  • 22 November 2019
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK


NOMOR KEP - 692/PJ/2019
 
TENTANG
 
PENGECUALIAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA ATAS
KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK
PENGHASILAN YANG JATUH TEMPO PADA TANGGAL 20 NOVEMBER 2019 
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang :

     

  1. bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan wajib disampaikan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak;  
  2. bahwa pada tanggal 20 November 2019 telah terjadi gangguan aplikasi sesuai dengan Berita Acara Gangguan Aplikasi e-Filing DJP Online Nomor BA-04/PJ.12/2019 tanggal 20 November 2019, yang mengakibatkan Wajib Pajak tidak dapat memenuhi kewajiban untuk menyampaikan SPT melalui saluran tertentu (e-Filing), sehingga perlu diberikan kebijakan untuk mengecualikan pengenaan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT Masa Pajak Penghasilan Masa Pajak Oktober 2019;    
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan yang Jatuh Tempo pada Tanggal 20 November 2019;

     

Mengingat :

    

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018;

     

    

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

    

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGECUALIAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN YANG JATUH TEMPO PADA TANGGAL 20 NOVEMBER 2019.


    

PERTAMA :

     

Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Masa Pajak Oktober 2019 pada tanggal 21 November 2019 sampai dengan tanggal 26 November 2019 dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT Masa Pajak Penghasilan.

 

 

KEDUA :

 

Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA adalah Wajib Pajak yang diwajibkan untuk menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan melalui saluran tertentu (e-Filing):   

  1. namun tidak dapat menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Masa Pajak Oktober 2019 melalui laman Direktorat Jenderal Pajak pada tanggal 20 November 2019; dan
  2. menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Masa Pajak Oktober 2019 pada tanggal 21 November 2019 sampai dengan tanggal 26 November 2019 dalam bentuk dokumen elektronik melalui saluran tertentu (e-Filing), cara langsung, pos dengan bukti pengiriman surat, atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

 

    

KETIGA :

 

Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA merupakan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.


   

KEEMPAT :


Terhadap sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA, Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.


    

KELIMA :


Dalam hal terhadap sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak secara jabatan menghapuskan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.

 

   

KEENAM :


Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:

  1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
  2. Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia;
  3. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
  4. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
  5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  6. Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
  7. Para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  8. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
  9. Para Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

 



Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 22 November 2019

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd.


SURYO UTOMO