TIMELINE |
---|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 692/PJ/2019
TENTANG
PENGECUALIAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA ATAS
KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK
PENGHASILAN YANG JATUH TEMPO PADA TANGGAL 20 NOVEMBER 2019
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
Mengingat :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGECUALIAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN YANG JATUH TEMPO PADA TANGGAL 20 NOVEMBER 2019.
PERTAMA :
Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Masa Pajak Oktober 2019 pada tanggal 21 November 2019 sampai dengan tanggal 26 November 2019 dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT Masa Pajak Penghasilan.
KEDUA :
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA adalah Wajib Pajak yang diwajibkan untuk menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan melalui saluran tertentu (e-Filing):
KETIGA :
Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA merupakan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
KEEMPAT :
Terhadap sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA, Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
KELIMA :
Dalam hal terhadap sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak secara jabatan menghapuskan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
KEENAM :
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 November 2019
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SURYO UTOMO